BANTENRAYA.COM – Sebanyak 10 orang remaja yang hendak melakukan berpesta obat keras jenis Excimer dan Tramadol diamankan oleh anggota Ditreskrimsus Polda Banten disebuat lahan kosong di Jl. Insinyur Sutami 168, Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Ke10 orang tersebut yaitu SA, MA, SM, SF, DR, BH, AN, AS, AB, dan MH. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 buah plastik berwarna hitam berisi 250 butir obat Hexymer, 193 butir obat Tramadol, 4 unit sepeda motor, 7 handphone dan uang Rp15 ribu.
Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana membenarkan adanya penangkapan remaja yang diduga hendak melakukan pesta obat-obatan terlarang, tanpa adanya resep dari dokter.
Baca Juga: Honorer Kota Cilegon Siap Unjuk Rasa ke Monas, Tuntut PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
“Iya kemarin hari Sabtu 16 Januari 2025 sekitar jam 11.00 WIB,” katanya kepada awak media, Minggu (19/1/2025).
Yudhis mengungkapkan penangkapan remaja itu bermula saat anggotanya yang tengah melakukan kegiatan di wilayah Tangerang, mendapatkan Infomasi dari masyarakat, diduga sejumlah remaja hendak melakukan tindak kejahatan.
“Setelah mendatangi lahan kosong di Jl. Insinyur Sutami 168, kami menangkap 10 orang laki-laki, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan ratusan obat keras jenis Hexymer dan Tramadol,” ungkapnya.
Baca Juga: Restorative Justice, Kades Pangawinan Dibebaskan Usai Kasus Pungli PTSL Dihentikan
Yudhis menambahkan atas temuan itu, kesepuluh remaja tersebut digelandang ke Mapolda Banten untuk diserahkan ke penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten.
“Kesepuluh orang yang diamankan berikut barang bukti tersebut kami bawa ke Mapolda Banten guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Yudhis menegaskan kesepuluh remaja itu dapat dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kasus ini kini dalam proses pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.***