BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melaporkan 10 tempat hiburan malam (THM) kepada Polres Serang Kota.
Sepuluh THM dilaporkan ke Polres Serang Kota, karena merusak segel yang dipasang oleh Pemkot Serang.
Sepuluh THM yang dilaporkan ke Polres Serang Kota ini disampaikan Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang Subagyo.
Baca Juga: Provinsi Banten Masuk Lima Besar Inflasi Tertinggi, Defisit Cabai Jadi Sorotan
Asda I Kota Serang Subagyo mengatakan, ada 13 THM yang telah ditutup oleh Pemkot Serang. Dari 13 THM itu, tiga sudah dibongkar, dan 10 lagi sudah ditutup dengan segel.
“Semuanya 13. Kemarin yang masih 10. Yang kita laporkan itu 10,” ujar Subagyo, kepada Banten Raya, Senin (6/1/25).
Ia menjelaskan, dari 10 THM itu ada yang merusak segel, dan ada yang membuka akses dengan membuat pintu yang lainnya.
Baca Juga: Defisit Anggaran, Pemkot Cilegon Janji Akan Segera Lakukan Pembayaran yang Tertunda
“Jadi dari 10 itu ada yang dirusak langsung, ada yang tidak dirusak tapi mereka menggunakan akses pintu yang lain,” jelas dia.
Subagyo mengakui dalam penertiban THM pihaknya masih mengalami beberapa kesulitan.
“Kendalanya yang paling berat masih banyak pengunjung yang datang ke situ. Dan belum adanya komitmen bersama termasuk juga pelaku usaha dan pengunjungnya,” tuturnya.
Baca Juga: Ada Potensi Perubahan Sistem, Pokmas Kelurahan Purwakarta Tunggu Kepastian Juknis Salira 2025
Ia mengaku pihaknya telah melayangkan surat terkait perusakan segel THM kepada Polres Serang Kota.
“Sudah sudah hari ini. Informasi hari ini. Karena tadi disampaikan oleh Pak Pj Sekda sudah ditandatangan suratnya oleh Pak Pj untuk yang laporan ke Pak Kapolres,” tandasnya.***



















