BANTENRAYA.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon telah mencatat pekerja yang mengalami Pemberhentian Hari Kerja (PHK) mengalami penurunan selama 2024 dengan mencapai 119 orang.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, jumlah pekerja yang mengalami PHK di Kota Cilegon selama 2024 berkurang dibandingkan dengan jumlah pekerja yang mengalami PHK selama 2023.
“Untuk jumlah pekerja yang mengalami PHK di Kota Cilegon ini ada penurunan ya, selama 2024 ada 119 orang sedangkan 2023 itu ada 223 orang,” kata Faruk kepada Banten Raya, Senin (6/1).
Baca Juga: Rumah Makan Ayam Kampung Hadirkan Menu Lezat, Bisa Refil Nasi dan Sayur Asem Sepuasnya
Berdasarkan data pada Disnaker Kota Cilegon, pekerja yang mengalami PHK pada 2023 sebanyak 223 orang dan pekerja yang mengalami PHK pada 2024 sebanyak 119 orang. Perselisihan pada 2023 sebanyak 27 kasus, dan perselisihan pada 2024 sebanyak 31 kasus.
Ia menjelaskan, pekerja yang terkena PHK tersebut dengan alasan yang bermacam-macam dari pihak perusahaan, namun lebih didominasi oleh efisiensi.
Selain itu, sektor industri mendominasi penyumbang pekerja yang mengalami PHK di Kota Cilegon.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pemerintah Provinsi Banten Terapkan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 66 Persen
“Alasannya macam-macam, ada yang karena efesiensi, perusahaan merugi, atau pelanggaran peraturan perusahaan,” jelasnya.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menurunkan angka pekerja yang mengalami PHK dari tahun 2023 ke 2024 kemarin.
“Kami melakukan upaya salah satunya melakukan monitoring dengan perusahaan di Kota Cilegon, tapi kalau sudah efesiensi itu agak sulit,” ucapnya.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Masih Tunggu Teknis Makan Bergizi Gratis
Adapun rencana Disnaker pada 2025 dengan menerapkan berbagai macam upaya yang serupa dengan 2024.
PHK yang dilaporkan ke Disnaker Kota Cilegon, Faruk menjelaskan, didominasi oleh alasan efisiensi yang cukup sulit untuk melakukan mediasi.
“PHK yang dilaporkan kan rata-rata efisiensi jadi agak sulit di mediasi. Tapi kalau alasannya karena pelanggaran peraturan perusahaan atau kepentingan yang lainnya itu mungkin masih bisa kita mediasi,” jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Alokasikan Rp14,2 Triliun agar Desa Menjadi Penyuplai Bahan Baku Program MBG
Jika terjadi perselisihan, maka pihaknya akan segera melakukan mediasi bersama dengan pihak terkait.
“Upaya kita melakukan mediasi jika terjadi perselisihan,” pungkasnya.
Tak hanya angka pekerja yang mengalami PHK yang menurun, angka pengangguran di Kota Cilegon juga telah mengalami penurunan selama 2024 sebesar 6.08 persen.***

















