BANTENRAYA.COM – Seleksi Jabatan Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Tangerang dan Tim Panitia Seleksi atau Pansel diklaim telah sesuai prosedur yang berlaku pada Jumat, 27 Desember 2024.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang Hendar Herawan menjelaskan, seleksi definitif Sekda Kabupaten Tangerang telah susai dengan aturan yang belaku.
Menurut Hendar, pihaknya menggunakan pendekatan manajemen talenta, adapun peraturan-peraturan yang menjelaskan tentang manajemen talenta, diantaranya. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 51, ASN harus dikelola berdasarkan sistem merit yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja pada Pasal 68, pemerintah wajib memberikan kesempatan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun untuk ASN.
“Undang-undang ini menjadi landasan hukum pengelolaan ASN, termasuk manajemen talenta sebagai bagian dari sistem merit,” katanya pada Jumat, 27 Desember 2024.
Menurut Hendar, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 203 dan 205, Pengembangan karier pegawai negeri sipil (PNS) harus memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan kebutuhan organisasi mengatur mekanisme pengembangan karier melalui promosi dan rotasi berbasis kinerja dan kompetensi.
“PP ini mengatur teknis bagaimana talenta ASN harus dikelola dan dikembangkan,” papar Hendar.
Baca Juga: Daftar Nominasi Daesang untuk MBC Drama Awards 2024, Ada Han Suk Kyu Hingga Yoo Yeon Seok
Selain itu, Seleksi jabatan Sekda Kabupaten Tangerang juga mengacu Peraturan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN.
Di mana, manajemen talenta adalah pengelolaan ASN yang terintegrasi untuk memaksimalkan potensi individu sesuai kebutuhan organisasi.
Selain itu, dasar aturan lainnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Implementasi Manajemen Talenta ASN.
Baca Juga: Bank BJB dan PT Geo Dipa Energi Teken Kerjasama, Salah Satunya Pemberian Fasilitas Kredit Karyawan
“Menguatkan praktik manajemen talenta berbasis digital. Intinya, semua dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi, Mas Iman Kusnandar menambahkan, bahwa penyeleksian Sekda Kabupaten Tangerang telah berjalan dengan lancar. Sebanyak, delapan kandidat telah mengikuti semua rangkaian tahapannya.
“Penyeleksian telah berjalan lancar, semua kandidat pun telah mengikuti seluruh rangkaian tahapannya,” tutupnya.***















