BANTENRAYA.COM – Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional untuk pasokan pergantian tahun baru 2025.
Selain mengamankan narkotika jenis sabu asal Malaysia sebanyak 1,9 kilogram, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 4.286 butir narkotika jenis pil ekstasi.
Wadir Resnarkoba Polda Banten AKBP Nuril Huda Sofwan mengatakan terbongkarnya peredaran narkoba sabu dan ekstasi jaringan Malaysia itu, bermula dari informasi masyarakat.
Baca Juga: Depresi Dicerai, Perempuan Muda di Kabupaten Serang Coba Bunuh Diri Terjun dari Jembatan
Dalam laporannya diduga akan adanya pengiriman narkoba dari Pulau Sumatera menuju Jawa melalui Pelabuhan Penyeberangan Merak pada 16 November 2024.
“Kami kemudian melakukan pengecekan di Pelabuhan Merak. Namun yang dicurigai membawa narkotika jenis shabu tersebut sudah berjalan menuju ke Jakarta,” katanya.
Nuril menjelaskan, dengan dibantu tim IT, pihaknya berhasil melacak nomor handphone pembawa narkoba tersebut, dan langsung dilakukan pengejaran menuju Jakarta.
Baca Juga: UMK dan UMSK Kota Cilegon Sudah DItetapkan, Lalu Kapan Buruh Bisa Nikmati Gaji yang Baru?
“Ketika di Jakarta tim kembali mendapatkan nomor lain yang menghubungi orang yang membawa narkoba dari Sumatera,” jelasnya.
Ia menerangkan, kepolisian akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial SB di Jalan City Resort Rukan Miami, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta.
“Saat digeledah, ditemukan dua buah kemasan plastik teh cina warna hijau bertuliskan GUANYINWANG dalam tas gendong,” ungkapnya.
Baca Juga: Spoiler Love Your Enemy Episode 9 Sub Indo: Seok Ji Lamar Yun Ji, Bakal Susah Dapat Restu?
“Bungkus pertama berisi kurang lebih 839,1 gram dan bungkus kedua kurang lebih 1.061,8 gram. Dengan total barang bukti 1,9 kilogram sabu,” terangnya.
Nuril menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, SB menyebut masih ada barang bukti lain di apartemen yang berlokasi di Jalan Boulevard Raya, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng Timur, Kota Jakarta Barat.
“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap apartemen tersebut dan di temukan barang bukti 44 paket plastik besar berisi pil warna biru berlogo huruf R yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan total keseluruhan sebanyak 4.286 butir,” tambahnya.
Baca Juga: Mulai 1 Januari 2025, PPN Barang Mewah Resmi Naik Jadi 12 Persen, Berikut Daftarnya
Nuril menerangkan dilokasi apartemen juga ditemukan 8 paket ekstasi yang sudah patah, 1 paket plastik klip bening besar yang didalamnya berisi 7 paket plastik klip kecil berbentuk serbuk yang juga diduga ekstasi.
“Narkoba jenis ekstasi itu disimpan didalam lemari,” terangnya.
Menurut Nuril, dari keterangan tersangka SB , narkoba itu didapat dari seorang kurir berinisial BD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Untuk setiap kilogram yang terjual, SB menerima upah jutaan rupiah.
“Diupah 5 juta untuk setiap kilogramnya. SB mendapatkan perintah dari BD. Sedangkan barang tersebut dibawa oleh RD untuk diserahkan kepada SB di Jakarta Barat,” ujarnya.
Nuril menyebut jika dilihat dari bungkus teh cina warna hijau bertuliskan GUANYINWANG, narkoba tersebut berasal dari Malaysia.
Sabu dan ekstasi ini diduga kuat merupakan stok peredaran pergantian malam tahun baru 2025.
Baca Juga: 5 Tips Naik KRL di Jam Sibuk, Dijamin Nggak Kesel Lagi
“Bisa jadi (buat malam tahun baru) karena memang kegiatan malam tahun baru kita antisipasi sabu dan yang lainnya menyebrang dari Sumatra ke Jawa,” tandasnya.
Sementara itu, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Andi Setiyo Wibowo mengatakan dalam pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 11.886 jiwa dari penyalahgunaan sabu dan ekstasi.
“Nulai rupiah dari keseluruhan barang bukti 1,9 kilogram sabu dan 4.286 Butir Ekstasi yaitu sekitar Rp3,9 miliar,” katanya. ***



















