BANTENRAYA.COM – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kota Serang melakukan sensus barang milik daerah atau BMD di seluruh organisasi perangkat daerah atau OPD.
Sensus BMD untuk menginventarisasi barang milik daerah.
Sensus BMD ini dilakukan untuk mengetahui jumlah, nilai, dan kondisi BMD yang sebenarnya.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Manfaatkan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan Lokal
Penjabat Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Serang Imam Rana Hardiana mengatakan, sosialisasi pemanfaatan barang milik daerah atau BMD berdasarkan Permendagri nomor 7 tahun 2024 perubahan atas Permendagri nomor 19 tahun 2016 dapat menambah wawasan para kepala organisasi perangkat daerah atau OPD selaku pengguna barang.
“Diharapkan dengan sosialisasi ini akan menambah pengetahuan, sinergi antara pengguna barang dengan pengelola barang, dan pihak pengelola barang, dan managemen BMD di Kota Serang,” ujar Imam, kepada Bantenraya.com.
Dengan sudah ada sinergitas antar OPD, maka diharapkan dapag mengoptimalkan pemanfaatan dan pengamanan BMD Pemkot Serang.
“Kemudian dapat mengoptimalkan di dalam pengamanan BMD, dan juga dapat mengoptimalkan di dalam pengawasan dan pengendalian BMD,” ucap dia.
Imam menjelaskan, pengelolaan managemen BMD ada yang berfungsi mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai penggunaan barang, ada juga yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pengurus barang, dan pengelola barang.
“Itu harus sinergi semuanya. Harus tahu terhadap tugas pokok dan fungsinya, sehingga dapat menjalankannya dengan benar, dengan tepat, dengan baik. Karena ruang lingkupnya beririsan tetapi mempunyai ruang lingkup yang sesuai fungsinya masing-masing,” jelasnya.
Baca Juga: Airin-Ade Putuskan Tak Gugat Hasil Pilgub Banten ke MK
Ia menerangkan, beberapa jenis aset BMD antara lain berupa kendaraan, alat-alat perkantoran, dan gedung bangunan. Kata Imam, OPD sebagai pengguna barang. OPD mempunyai tugas pokok dan fungsi mengelola aset yang ada di OPDnya.
“Itu kewajiban dari pengguna barang untuk melakukan pengelolaan BMD dari mulai perencanaannya sampai dengan pertanggungjawaban dan pelaporannya,” kata Imam.
Imam menegaskan, pentingnya pengelolaan aset BMD agar ada kepastian terhadap nilai aset tersebut.
Baca Juga: 6 OPD Banten Masih Tertinggal dalam Keterbukaan Informasi Publik, Ini Daftarnya
“Kepastian terhadap pengamanan aset tersebut, kepemilikan aset tersebut. Kepemilikannya adalah Pemerintah Kota Serang, sehingga nanti penggunanya akan maksimal. Misalkan kalau OPD tersebut ada aset yang bisa dimanfaatkan, itulah yang bisa dengan adanya pengamanan aset itu bisa dimanfaatkan dengan baik,” tegas dia.
Ia menjelaskan, pengelolaan aset BMD Pemkot Serang dilakukan secara bertahap.
“Kita bertahap mulai memperbaiki pengelolaan aset. Kita lakukan dari yang kita bisa. Kita sekarang sedang melakukan sensus untuk aset yang ada di Kota Serang dari mulai tanah, alat-alat elektronik, kendaraan, dan sebagainya.
Baca Juga: 58 Persen Pasutri di Lebak Belum Miliki Buku Nikah, PA Buat Pojok Layanan di Desa
“Dari setiap OPD yang ada nanti kita lihat dari sensus itu berapa nilainya, kemudian ada berapa banyak, kemudian keberadaannya seperti apa,” tandas Imam. ***
















