BANTENRAYA.COM – Sarjo warga Komplek Griya Gemilang Sakti, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang dituntut 1 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang, gegara menghajar teman nongkrong, yang terlalu fokus main hanphone.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, JPU Kejari Serang Inten Kuspitasari mengatakan jika Sarja terbukti bersalah sebagaimana Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiyaan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sarjo dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar tuntutan JPU dikutip Banten Raya pada Minggu 1 Desember 2024.
Diketahui, kasus penganiyaan itu terjadi pada Minggu 1 April 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Awalnya, Sahrullah dan Hanafi menemui terdakwa Sarjo bersama teman-temannya di Komplek Griya Gemilang Sakti untuk berkumpul dan minum-minuman keras bersama.
Ketika damai kondisi mabuk, Sarjo menghampiri Sahrulloh yang sedang fokus bermain handphone, dan langsung memukul mata tepat pada pelipis mata kanan Sahrulloh.
Baca Juga: Telkom Banten Tingkatkan Kesehatan Masyarakat Kabupaten Serang
Sarjo diduga tersinggung terhadap kelakuan Sahrulloh, yang tidak menghargainya karena terlalu serius bermain HP.
Namun, keributan itu berhasil dicegah oleh rekannya. Selanjutnya, Sahrulloh dan Hanafi langsung meninggalkan tempat kejadian.
Akibat perbuatan terdakwa Sarjo sesuai dengan Visum Et Repertum No. VER/104/IV/2024/RS. Bhayangkara tanggal 30 April 2024 dari RUmah Sakit Bhayangkara TK IV Banten ditemukan luka pada kelopak mata atas kanan.
Luka tersebut telah memerlukan dan mendapatkan penjahitan luka, dan pemberian obat dalam upaya penyembuhan serta pencegahan infeksi.
Saat ini perkara penganiyaan tersebut memasuki agenda pembelaan terdakwa. Dalam waktu dekat ini, Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan terhadap perkara yang menjerat Sarjo. ***