BANTENRAYA.COM – Lokataru Foundation melakukan pemantauan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada di Provinsi Banten tahun 2024.
Hasilnya, Lokataru Foundation menemukan puluhan dugaan pelanggaran pilkada, mulai dari keberpihakan organisasi Asosiasi Kepala Desa (Apdesi), adanya penggunaan aparat penegak hukum, sampai campur tangan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen mengatakan, di Provinsi Banten pihaknya menerima sejumlah aduan yang mengindikasikan adanya pelanggaran, yang diperkuat dengan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menempatkan Banten sebagai wilayah dengan jumlah pelanggaran Pilkada terbanyak keempat di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut dari aduan dan catatan Bawaslu tersebut, Lokataru Foundation menelusuri dan memverifikasi dugaan pelanggaran itu secara lebih mendalam.
Baca Juga: Kejuaraan Panahan Pelajar Kabupaten Tangerang 2024 Resmi Dibuka, Total Hadiah Rp43,1 juta
“Dari aduan yang diterima, setidaknya ada 16 dugaan pelanggaran yang telah kami verifikasi dan dalami, mencakup pelanggaran pidana pemilu serta pelanggaran hukum lain,” kata Delpedro.
Adapun jenis pelanggaran yang teridentifikasi Lokataru Foundation antara lain penyalahgunaan kewenangan, penggunaan fasilitas negara untuk memobilisasi kepala desa dan perangkat desa lainnya, pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), penyelewengan penggunaan instrumen hukum, serta praktik politik uang.
“Dugaan pelanggaran ini ditemukan baik pada tingkat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten, maupun pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang,” kata Delpedro.
Selain itu, kata Delpedro, pihaknya juga mengidentifikasi sejumlah aktor yang diduga terlibat dalam pelanggaran Pilkada ini, di antaranya adalah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto.
Baca Juga: Bank BJB Tawarkan Investasi Menggiurkan, Yuk Lihat Caranya
Yandri merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan suami dari calon Bupati Kabupaten Serang Ratu Zakiyah yang berpasangan dengan Najib Hamas.
Selain Yandri, teridentifikasi juga Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang, Ketua Apdesi Kecamatan Cikeusal, aparat penegak hukum (APH), serta sejumlah kepala desa dan perangkat desa lainnya.
“Selain itu, dugaan pelanggaran juga melibatkan pasangan calon (paslon) dalam Pilkada tersebut,” katanya.***



















