BANTENRAYA.COM – Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengultimatum personel polisi di wilayah hukumnya jika netralitas jadi harga mati saat pilkades 2021.
Instruksi Kapolda Banten agar menjunjung netralitas di pilkades merupakan hal wajib yang harus dimiliki polisi.
Sikap netralitas ungkap Kapolda Banten sesuai dengan aturan dimana polisi tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Baca Juga: Setelah Objek Wisata Ditutup, Kini Giliran CFD di Kabupaten Lebak Ditiadakan
“Netralitas Polri harga mati,” dikutip Bantenraya.com dari akun @humaspoldabanten yang diunggah, Minggu 10 Oktober 2021.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan jika polisi wajib bersikap netral.
Baik dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Unggah Foto Lama yang Langka, Bahas Soal Koma dan Ungkap Rasa Salut ke Sosok Ini
Adapun dasar hukum polisi harus bersikap netral tertuang dalam Pasal 28 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negera Republik Indonesia.
Selain itu netralitas polisi juga diatur dalam sejumlah produk hukum lainnya.
Seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia.
Kemudian juga Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. ***

















