Sabtu, 14 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Jual Kakak Kandung, Mucikari Dituntut 1,2 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
31 Oktober 2024 | 18:58
Jual Kakak Kandung, Mucikari Dituntut 1,2 Tahun Penjara

Sidang kasus asusila digelar secara tertutup, Kamis 31 Oktober 2024.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Menjajakan kakak kandung, Desi Puspitasari dituntut 1 tahun dan 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Hal tersebut diketahui dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Serang, Kamis 31 Oktober 2024.

JPU Kejari Serang Fitriah mengatakan Desi Puspitasari dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul.

BACAJUGA:

Bazar Ramadhan 1447 Hijriah di Halaman Kodim 0623 Cilegon pada Jumat, 13 Maret 2026. (Gillang/Bantenraya.com)

Halaman Kodim 0623 Cilegon Tiba-tiba Ramai Seperti Pasar, Warga Berduyun Beli Sembako

13 Maret 2026 | 22:04
Para menteri saat mengadakan acara rakor di dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Jumat 13 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)

Kecelakaan Diklaim Makin Turun Selama Mudik Lebaran, Tahun Lalu Hanya 3 Ribu Kasus

13 Maret 2026 | 21:09
singa jawara

Festival Singa Jawara dapat Apresiasi dari IPSI Provinsi Banten

13 Maret 2026 | 20:17
Capiton Foto Wakil Ketua Satgas MBG Kota Serang Yudi Suryadi ditemui di ruang kerjanya Setda lantai 2 Puspemkot Serang. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Belum Kantongi SLHS dan IPAL, 5 SPPG di Kota Serang Disetop Sementara

13 Maret 2026 | 20:17
ADVERTISEMENT

Baca Juga: Pelatihan dan Sertifikasi Halal, Jurus BRI Tingkatkan Daya Saing UMKM dari Berbagai Daerah

“Tuntutannya 1 tahun 2 bulan. Terbukti Mucikarinya bukan TPPO,” kata Fitriah usah menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (31/10/2024).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, kasus prostitusi itu bermula pada 15 Juli 2024, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang diminta untuk melakukan penyelidikan maraknya transaksi jasa penyedia layanan sexual dikawasan Cikande.

Anggota Polres Serang itu kemudian melakukan komunikasi dengan terdakwa Desi Puspitasari melalui pesan WhatsApp, untuk menyiapkan pekerja seks komersial (PSK). Atas permintaan itu, Desi mengirimkan sejumlah foto PSK.

Baca Juga: Mengenal Park Ji Sung University War Season 2, Ternyata Sempat Keterima 3 Kampus Favorit Sekaligus

Untuk mendapatkan layanan PSK itu, Desi meminta tarif layanan sebesar Rp1,5 juta. Saat itu, anggota kepolisian memilih seorang PSK berinisial DP yang diketahui merupakan kakak kandung Desi Puspitasari.

Setelah terjadi kesepakatan harga, Desi menghubungi DP untuk bersiap melayani pria hidung belang di Hotel Swiss-belinn Modern Cikande kamar 506. Desi dan DP selanjutnya menuju lokasi yang telah disepakati menggunakan jasa taxi online.

Sesampainya di Hotel Swiss-belinn, Desi dan DP menuju lobi hotel bertemu dengan anggota Unit PPA Polres Serang yang tengah menyamar menjadi pria hidung belang. Ketiganya kemudian menuju kamar hotel.

Baca Juga: Dindikbud Banten dan Guru Penggerak Sukses Menggelar Lokakarya

Setelah terjadi pembayaran Rp1,5 juta, Desi meninggalkan keduanya di dalam kamar hotel. Anggota yang tengah menyamar menjadi pria hidung belang selanjutnya menghubungi anggota lain untuk melakukan penggerebekan.

Sementara itu, Desi yang tengah menunggu diparkiran, langsung dilakukan penangkapan oleh anggota Polres Serang yang sudah menunggu di parkiran hotel.

Keduanya kemudian dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Drama The Judge From Hell Episode 13 Sub Indo: Spoiler dengan Link Nonton Full Movie Bukan Bilibili

Dalam pemeriksaan, sebelum melakukan transaksi layanan sexual, Desi telah melakukan transaksi terhadap PSK lain.

Dari transaksi itu, Desi menerima keuntungan Rp100 ribu hingga Rp500 ribu dari setiap transaksi.

“Agenda minggu depan pembelaan terdakwa,” ungkapnya.***

Tags: JPU Kejari SerangMenjajakan kakak kandungTindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Previous Post

Pelatihan dan Sertifikasi Halal, Jurus BRI Tingkatkan Daya Saing UMKM dari Berbagai Daerah

Next Post

BI Banten Belajar Digitalisasi Daerah ke Pemprov Jabar

Related Posts

Bazar Ramadhan 1447 Hijriah di Halaman Kodim 0623 Cilegon pada Jumat, 13 Maret 2026. (Gillang/Bantenraya.com)
Daerah

Halaman Kodim 0623 Cilegon Tiba-tiba Ramai Seperti Pasar, Warga Berduyun Beli Sembako

13 Maret 2026 | 22:04
Para menteri saat mengadakan acara rakor di dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Jumat 13 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)
Daerah

Kecelakaan Diklaim Makin Turun Selama Mudik Lebaran, Tahun Lalu Hanya 3 Ribu Kasus

13 Maret 2026 | 21:09
singa jawara
Daerah

Festival Singa Jawara dapat Apresiasi dari IPSI Provinsi Banten

13 Maret 2026 | 20:17
Capiton Foto Wakil Ketua Satgas MBG Kota Serang Yudi Suryadi ditemui di ruang kerjanya Setda lantai 2 Puspemkot Serang. (Dokumentasi Bantenraya.com)
Daerah

Belum Kantongi SLHS dan IPAL, 5 SPPG di Kota Serang Disetop Sementara

13 Maret 2026 | 20:17
Plt Kepala Samsat Serang Kota saat memberikan doorprize dan hampers kepada wajib pajak. Jumat, (13/3/2026).
Daerah

Samsat Serang Kota Bagi Takjil dan Hampers untuk Wajib Pajak

13 Maret 2026 | 20:02
IMG 20260313 WA0098
Daerah

Wamenpar Tegaskan Pengelola Wisata Banten Dilarang Naikkan Tarif Libur Lebaran

13 Maret 2026 | 19:55
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Cindy Rizap yang Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ternyata Pacar YouTuber Hariyo Ardhito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Warga Tertabrak Kereta di Pesing Koneng, Terpental Kencang!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Singa Jawara dapat Apresiasi dari IPSI Provinsi Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

pearl in red

Spoiler Drakor Pearl In Red Episode 13 Sub Indo: Gegara Ucapan Yoo Na, Dan Hee Terkejut

13 Maret 2026 | 22:48
in your radiant

Sinopsis In Your Radiant Season Episode 6 Sub Indo: Ditinggalin Sunwoo, Ha Ran Merasa Hampa

13 Maret 2026 | 22:36
SAM

Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

13 Maret 2026 | 22:29
SAM

Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

13 Maret 2026 | 22:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda