BANTENRAYA.COM – Menjajakan kakak kandung, Desi Puspitasari dituntut 1 tahun dan 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, atas kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal tersebut diketahui dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Serang, Kamis 31 Oktober 2024.
JPU Kejari Serang Fitriah mengatakan Desi Puspitasari dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul.
Baca Juga: Pelatihan dan Sertifikasi Halal, Jurus BRI Tingkatkan Daya Saing UMKM dari Berbagai Daerah
“Tuntutannya 1 tahun 2 bulan. Terbukti Mucikarinya bukan TPPO,” kata Fitriah usah menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (31/10/2024).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, kasus prostitusi itu bermula pada 15 Juli 2024, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang diminta untuk melakukan penyelidikan maraknya transaksi jasa penyedia layanan sexual dikawasan Cikande.
Anggota Polres Serang itu kemudian melakukan komunikasi dengan terdakwa Desi Puspitasari melalui pesan WhatsApp, untuk menyiapkan pekerja seks komersial (PSK). Atas permintaan itu, Desi mengirimkan sejumlah foto PSK.
Baca Juga: Mengenal Park Ji Sung University War Season 2, Ternyata Sempat Keterima 3 Kampus Favorit Sekaligus
Untuk mendapatkan layanan PSK itu, Desi meminta tarif layanan sebesar Rp1,5 juta. Saat itu, anggota kepolisian memilih seorang PSK berinisial DP yang diketahui merupakan kakak kandung Desi Puspitasari.
Setelah terjadi kesepakatan harga, Desi menghubungi DP untuk bersiap melayani pria hidung belang di Hotel Swiss-belinn Modern Cikande kamar 506. Desi dan DP selanjutnya menuju lokasi yang telah disepakati menggunakan jasa taxi online.
Sesampainya di Hotel Swiss-belinn, Desi dan DP menuju lobi hotel bertemu dengan anggota Unit PPA Polres Serang yang tengah menyamar menjadi pria hidung belang. Ketiganya kemudian menuju kamar hotel.
Baca Juga: Dindikbud Banten dan Guru Penggerak Sukses Menggelar Lokakarya
Setelah terjadi pembayaran Rp1,5 juta, Desi meninggalkan keduanya di dalam kamar hotel. Anggota yang tengah menyamar menjadi pria hidung belang selanjutnya menghubungi anggota lain untuk melakukan penggerebekan.
Sementara itu, Desi yang tengah menunggu diparkiran, langsung dilakukan penangkapan oleh anggota Polres Serang yang sudah menunggu di parkiran hotel.
Keduanya kemudian dibawa ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Drama The Judge From Hell Episode 13 Sub Indo: Spoiler dengan Link Nonton Full Movie Bukan Bilibili
Dalam pemeriksaan, sebelum melakukan transaksi layanan sexual, Desi telah melakukan transaksi terhadap PSK lain.
Dari transaksi itu, Desi menerima keuntungan Rp100 ribu hingga Rp500 ribu dari setiap transaksi.
“Agenda minggu depan pembelaan terdakwa,” ungkapnya.***



















