BANTENRAYA.COM – Suminto, oknum notaris asal Kramatwatu, Kabupaten Serang divonis 3 tahun dan 4 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Serang, lantaran terbukti menggelapkan uang Bank Central Asia atau Bank BCA untuk pengurusan 11 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB untuk 11 Sertifikat Hak Milik atas lahan dengan nilai kerugian sekitar Rp2,9 miliar.
Majelis Hakim yang diketuai David Panggabean mengatakan, jika terdakwa Suminto terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suminto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan empat bulan, dengan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” katanya Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang Slamet, terdakwa dan kuasa hukumnya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, sebelumnya Jaksa menuntut oknum Notaris di Kabupaten Serang itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca Juga: Shampo dan Minyak Kemiri Candela, Cegah Uban dan Kebotakan Produksi dari Cilegon
Dalam putusan itu, hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan Terdakwa telah membuat Bank BCA mengalami kerugian.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Diketahui dalam dakwaan, kasus penggelapan uang pengurusan 11 BPHTB itu bermula, saat Bank Central Asia atau BCA tbk Pusat, Jakarta memenangkan lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang Serang pada 3 Desember 2020.
Lelang Berupa tanah, berikut banguanan diatasnya sebagaimana dimaksud dalam Kutipan Risalah Lelang Nomor : 557/22/2020 tertanggal 03 Oktober 2023 dan tanggal 18 Oktober 2023.
Baca Juga: Tunas Toyota Serang Bagi-bagi Hadiah Kepada Konsumen Setia
Tanah dan bangunan sebanyak 11 Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut yaitu SHM 497 seluas 1.000 Meter Persegi (M²), SHM 496 seluas 1.700 M², SHM 450 seluas 2.375 M², SHM 449 seluas 5.075 M², SHM 448 seluas 3.440 M², SHM 447 seluas 755 M².
Kemudian, SHM 268 seluas 3.545 M², SHM 249 seluas 1.770 M², SHM 499 seluas 4.360 M², SHM 514 seluas 1.507 M², dan SHM 325 yang semua tanah dan bangunannya berlokasi di dua lokasi. Kesemuanya atas nama Ebiet Hendra Gunawan.
SHM 325 seluas 3.269 M², di Blok Cimedok Jalan Jend.Ahmad Yani, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cibeber Kota Cilegon, dan untuk 10 Sertifikat lainnya dalam satu hamparan Desa Terate, Kecamata Kramatwatu Kabupaten Serang.
Atas lelang tersebut, Bank BCA tbk Pusak Jakarta ingin memproses balik nama kepemilikan SHM tersebut, dan mempercayakannya kepada Suminto selaku notaris untuk mengurus balik nama diwakili oleh saksi Dwi Yannea Qurnia Hani selaku accout officer.
Baca Juga: MTQ Ke-23 Tingkat Kota Tangerang Siap Digelar, Berikut Rangkaian Kegiatannya
Kemudian pihak BCA berkomunikasi aktif dengan terdakwa untuk membicarakan syarat-syarat dan biaya Bea balik nama untuk 11 SMH tersebut.
Atas permintaan dari pihak BCA itu, Suminto membuat perincian biaya BPHTB ke 11 SHM tersebut, dengan total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp.2.929.645.633 miliar.
Dengan rincian, pembayaran BPHTB SHM 497 seluas 1.000 M² sebesar Rp.84.260.850, BPHTB SHM 496 seluas 1.700 M² Rp143.243.445, BPHTB SHM 450 seluas 2.375 M² Rp200.110.519, BPHTB SHM 449 seluas 5.075 M² Rp427.623.814, BPHTB SHM 448 seluas 3.440 M² Rp281.431.239.
Pembayaran BPHTB SHM 447 seluas 755 M² sebesar Rp.63.616.942, BPHTB SHM 268 seluas 3.545 M² sebesar Rp.298.704.713, BPHTB SHM 249 seluas 1.770 M² Rp149.141.705,
BPHTB SHM 499 seluas 4.360 M² Rp.367.377.306, BPHTB SHM 514 seluas 1.507 M² Rp126.981.101, BPHTB SHM 325 seluas 3.269 M² Rp.787.145.000.
Baca Juga: Merchant Cairkan Dana dengan Cepat di QRIS lewat BCA Hingga 4 Kali Sehari
Pada tanggal 17 Maret 2022 saksi Dwi Yannea Qurnia menyerahkan 11 SHM tersebut kepada terdakwa di kantor Bank BCA Jakarta dengan dibuatkan tanda terima penyerahan.
Selanjutnya pada 11 April 2022, Suminto mengirimkan kwitansi, berikut rincian Biaya pengurusan BPHTB untuk 11 SHM tersebut, ke Bank BCA, dan dilakukan pembayaran pada 09 Mei 2022 oleh Bank BCA sebesar Rp.2.929.645.633.
Namun biaya BPHTB 11 SHM milik Bank BCA, dananya tidak terdakwa pergunakan untuk mengurus balik nama, melainkan terdakwa pergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Akibat perbuatan terdakwa Suminto, Bank BCA Tbk Pusat Jakarta menderita kerugian sebesar Rp.2.929.645.633. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolresta Serang Kota.
Baca Juga: Family By Choice Episode 3 dan 4 Sub Indo: Konflik Panas Antara San Ha dan Hae Jun
Usai pembacaan putusan, terdakwa maupun JPU Kejari Serang belum memberikan tanggapan atas vonis Hakim tersebut. Keduanya masih melakukan pikir-pikir.***