Sabtu, 28 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 28 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mangkir Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, Pasangan Calon Walikota Cilegon Tak Dilantik

Uri Mashuri Oleh: Uri Mashuri
15 Oktober 2024 | 12:40
Mangkir Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, Pasangan Calon Walikota Cilegon Tak Dilantik

Rapat Koordinasi LPSDK KPU Kota Cilegon. Uri/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Cilegon menggelar rapat koordinasi terkait dengan Dana Kampanye, khsusnya soal Laporan Sumbangan Dana Kampanye atau LPSDK yang harus disampaikan paling lambat pada 25 Oktober 2025.

Jika tidak dilaporkan pada tanggal tersebut akan ada sanksi berupa peringatan tertulis untuk melaporkan paling lambat 3 hari setelah batas waktu.

Namun, jika batas waktu tersebut tidak disampaikan, maka KPU Kota Cilegon tidak akan memberikan rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang.

BACAJUGA:

Akademisi Untirta, Ahmad Sururi soroti gugatan Rp100 Miliar

Terikait Gugatan Rp100 Miliar, Pengamat Sebut Pemprov Banten Harus Evaluasi Diri

28 Februari 2026 | 03:00
Pengurus DMI Kota Serang 2026-2031

Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

27 Februari 2026 | 22:01
Pemkot Serang bayar gaji guru PPPK paruh waktu

Pemkot Serang Cover Gaji 330 Guru PPPK Paruh Waktu Pakai APBD

27 Februari 2026 | 21:20
perbaikan jalan desa

Jalan Desa Karyajaya di Lebak Dibangun Pemprov Banten, Petani Tak Lagi Keluarkan Ongkos Distribusi

27 Februari 2026 | 21:10

Kepala Divisi Urip Haryantoni menyatakan, ada sank yang diterapkan jika paslon melanggar ketentuan tentang dana kampanye. Termasuk tidak menyampaikan LPSDK pada 25 Oktober mendatang.

Baca Juga: Harga Tiket Nonton Film Tebusan Dosa di Bioskop Jakarta, Advance Ticket Sales

“Jika tidak melaporkan sampai 25 Oktober maka ada peringata tertulis untuk menyampaikan batas waktu 3 hari untuk menyampaikan. Jika tidak juga maka sanksinya KPU tidak akan memberikan rekomendasi untuk pelantikan Paslo kepada pejabwat nerwenang,” katanya, Selasa 15 Oktober 2024.

Urip menyatakan, pihaknya berharap dengan adanya rakot tersebut bisa menjadi pemikiran bersama para penghubung Paslon yang hadir.

“LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) sudah. Tinggal ini LPSDK dan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye). Jangan sampai lewat dan agar menjadi perhatian bersama,” pungkasnya. ***

Tags: Calon WalikotaCilegonLaporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanyelpsdk
Previous Post

Harga Tiket Nonton Film Tebusan Dosa di Bioskop Jakarta, Advance Ticket Sales

Next Post

Bukan Cuma Tulisan di Atas Kertas, Ini Program Robinsar – Fajar Hadi Prabowo untuk Kota Cilegon

Related Posts

Akademisi Untirta, Ahmad Sururi soroti gugatan Rp100 Miliar
Daerah

Terikait Gugatan Rp100 Miliar, Pengamat Sebut Pemprov Banten Harus Evaluasi Diri

28 Februari 2026 | 03:00
Pengurus DMI Kota Serang 2026-2031
Daerah

Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

27 Februari 2026 | 22:01
Pemkot Serang bayar gaji guru PPPK paruh waktu
Daerah

Pemkot Serang Cover Gaji 330 Guru PPPK Paruh Waktu Pakai APBD

27 Februari 2026 | 21:20
perbaikan jalan desa
Daerah

Jalan Desa Karyajaya di Lebak Dibangun Pemprov Banten, Petani Tak Lagi Keluarkan Ongkos Distribusi

27 Februari 2026 | 21:10
Puskesmas 24 Jam Kota Cilegon
Daerah

Siap Tambah Puskesmas 24 Jam, Walikota Cilegon Robinsar Janji Tak Ada Lagi Warga Miskin Ditolak Rawat Inap

27 Februari 2026 | 20:47
IMG 20260227 WA0054
Daerah

Kekurangan Pegawai, Bawaslu RI Sebar ASN ke Banten

27 Februari 2026 | 20:45
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi menunjukkan dokumen bukti pembayaran gaji ratusan guru PPPK paruh waktu kepada sejumlah wartawan di Setda, Pemkot Serang, Kamis 26 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPKP Banten Pelototi Perencanaan Penganggaran Pemkot Serang, 5 Sektor Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan WFA Mudik dan Balik Lebaran 2026, Pegawai Pemkot Cilegon Bisa Mudik 16 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang Belum Ada Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

tempat bukber di Kota Cilegon

3 Rekomendasi Tempat Bukber Menu Nasi Daun Jeruk Yang Viral di Cilegon

28 Februari 2026 | 04:00
Akademisi Untirta, Ahmad Sururi soroti gugatan Rp100 Miliar

Terikait Gugatan Rp100 Miliar, Pengamat Sebut Pemprov Banten Harus Evaluasi Diri

28 Februari 2026 | 03:00
Pengurus DMI Kota Serang 2026-2031

Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

27 Februari 2026 | 22:01
dindikbud

Dindikbud Banten Gelar Forum Renja OPD 2026

27 Februari 2026 | 21:35

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda