BANTENRAYA.COM – Kabupaten Serang ditetapkan masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 3.
Naiknya level PPKM menjadi PPKM Level 3 itu dimungkinkan akan berdampak pada pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak.
Terkait dengan pelaksanaan pilkades serentak tahun 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang belum dapat mengambil keputusan yang semula direncanakan digelar pada akhir Oktober bulan ini.
Baca Juga: Gubernur Banten Ingin Pohon Jambu Yang Ditanamnya Dinamai Jambu WH
Adapun penyebab naiknya level PPKM dari level 2 ke level 3 tersebut di antaranya karena capaian vaksinasi Covid-19 di Kabupapaten Serang masih di bawah 50 persen selain penerapan prokes dan kasus Covid-19 itu sendiri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tb Entus Mahmud Sahiri mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan apakah pilkades digelar Oktober ini atau akan dilakukan penundaan lagi.
“Belum pasti ditunda lagi (pelaksanaan pilkades-red). Kita masih ada waktu, mudah mudahan 31 oktober kita bisa laksanakan,” ujar Entus, Senin 5 Oktober 2021.
Baca Juga: PPP Dorong Subadri Jadi Bakal Calon Gubernur Banten, dan Mulyadi Jadi Bupati Pandeglang
Namun pelaksanaan pilkades serentak sangat tergantung pada aturan pemerintah pusat maupun kondisi penyebaran Covid-19nya sendiri.
“Tapi tergantung situasi ke depan seperti apa. Kita tetap akan mengikiti surat edaran dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” katanya.
Adapun sesuai surat edaran Kemendagri pilkades Kabupaten Serang dilakukan penundaan selama dua bulan dan penundaan akan berakhir pada 9 Oktober 2021 pekan ini. ***