BANTENRAYA.COM – Satresnarkoba Polres Serang berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan internasional di wilayah Sumatera dan Jawa Barat.
Dari pengungkapan itu, Polres Serang mengamankan barang bukti sekitar 24 kilogram sabu, 38 kilogram ganja kering, dan 800 butir pil ekstasi, bernilai Rp30 miliar.
Dalam pengungkapan itu, Polres Serang juga berhasil mengamankan dua orang pengedar dan kurir narkoba di dua lokasi berbeda di wilayah Riau, Sumatera.
Baca Juga: Semua Karena Miras! Seorang Paman di Kota Serang Didakwa Membunuh Ponakan
Kedua pengedar tersebut yaitu AJ (50) dan AS (50) yang merupakan warga Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional itu merupakan hasil pengembangan terhadap kasus yang diungkap pada Mei 2024 lalu.
Saat itu telah diamankan barang bukti 28 gram lebih narkoba jenis sabu dan lima butir pil ekstasi.
“Ini pengembangan dari penangkapan tersangka R (25) warga Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang dan OA (29) warga Kelurahan Setu, Kecamatan Babakan, Kota Tangerang, yang telah diserahkan ke Kejaksaan,” katanya kepada awak media, Selasa 24 September 2024.
Baca Juga: Semua Karena Miras! Seorang Paman di Kota Serang Didakwa Membunuh Ponakan
Condro menambahkan usai penangkapan kedua pelaku, warga digegerkan penemuan dua Koper berinisi 38 paket ganja dengan berat 39,614 gram di Pinggir Jalan Tol Tangerang Merak.
Tepatnya di KM 50, Desa Bakung, Kecamatan Cikande kiriman dari seorang kurir yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Tersangka R jadi DPO (daftar pencarian orang-red) kita,” tambahnya.
Condro menerangkan dari penemuan ganja pada Kamis, 5 September 2024 itu, penyidik Satresnarkoba mendapatkan petunjuk terkait keterlibatan R dan OA pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan sebelumnya.
Baca Juga: Kekeringan Makin Memprihatinkan, Belasan Hektare Lahan Perkebunan di Pulau Deli Terbakar
“Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan pengembangan hingga ke Provinsi Riau,” terangnya.
Condro menjelaskan di Riau petugas mengamankan AJ pada Senin, 16 September 2024 di kamar hotel di daerah Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Di lokasi tersebut petugas mengamankan sabu-sabu dan ratusan butir ekstasi.
“Barang bukti yang diamankan di TKP ketiga ini ada 12 kilogram sabu, dan 800 butir ekstasi,” jelasnya.
Baca Juga: LPDB Sebut Pembiayaan Koperasi di Banten Kurang dari Rp1 Miliar
Kemudian, Condro mengatakan pihaknya kembali AS di daerah yang sama dengan tersangka AJ. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 10,6 kilogram sabu-sabu. Rencananya, sabu dan ekstasi itu akan dibawa ke Jakarta.
“Keduanya kurir yang membawa narkotika jenis sabu ke Pulau Jawa,” katanya.
Condro menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan dan pelaku lainnya.
Diduga, narkoba tersebut berasal dari luar negeri yang akan diedarkan di Indonesia.
Baca Juga: Vior Minta Maaf Akibat Bercandakan Penjemputan Lolly, Warganet: Niki juga Suka Nyenggol
“Untuk nilainya (sabu dan ekstasi-red) sekitar Rp 30 miliar lebih,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan jika keberhasilan Polres Serang dalam mengungkapkan kasus narkoba itu mendapat apresiasi dari Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto.
“Bapak Kapolda memberikan apresiasi terhadap pengungkapan kasus ini,” katanya.
Baca Juga: Ini Sosok Pengganti Sementara Helldy, Bakal Tugas Selama 2 Bulan
Didik menjelaskan, keberhasilan anggota Polres Serang ini diharapkan menjadi motivasi untuk terus mengungkap dan memberantas peredaran gelap narkoba.
“Semoga ini menjadi motivasi bagi anggota untuk selalu semangat dalam memberantas peredaran narkoba,” jelasnya. ***
 
			















