Senin, 6 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 6 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Penjual Obat Khusus Kaum Gay Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
17 September 2024 | 19:58
Penjual Obat Khusus Kaum Gay Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Suasana di Pengadilan Negeri Serang, kemarin.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Syukron Hidayat (33) warga Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Hal itu karena menjual obat Poppers atau obat gairah seks khusus kaum gay secara ilegal, dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (17/9/2024).

BACAJUGA:

JLU

Pemkot Cilegon Anggarkan Rp40 Miliar Pembebasan Lahan JLU Tahun Depan

6 Oktober 2025 | 11:30
Kota Serang

Surosowan Run 2025, Pendaftaran Hanya Rp200 dan Dapat Bonus Lari Sambil Berwisata

6 Oktober 2025 | 11:02
Nur Agis Aulia

Pemkot Serang Jajaki Investasi Air Bersih dengan Malaysia dan Thailand

6 Oktober 2025 | 06:42
PHBI

PHBI Lingkungan Baru Kota Serang Gelar Khitanan Massal

6 Oktober 2025 | 05:15

JPU Kejari Serang Inten Kuspitasari mengatakan terdakwa Syukron Hidayat terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Rutan Serang Geledah Kamar Tahanan Wanita, Temukan Barang Terlarang

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,” kata JPU kepada Majelis Hakim Aswin disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Inten mengungkapkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, karena tidak memiliki izin edar. Sementara hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya.

“Terdakwa belum pernah dihukum,’’ ungkapnya.

Baca Juga: Airin Diserang di Tiktok, Netizen Membela

Dalam dakwaan, kasus peredaran Poppers utu bermula pada tahun 2015, terdakwa Syukron Hidayat menjual berbagai macam jenis Poppers yang dibeli dari Tokopedia dengan nama akun Sub_Store12 dengan sistem memesan melaui Whatsapp seharga Rp90 ribu dan dijual kembali seharga Rp200 ribu.

Selain obat gairah seks bagi kaum gay, Syukron juga menjual Love Menmonogatari yang dibeli dengan harga Rp40 ribu 1 botol dan dijual dengan harga Rp50 ribu perbotolnya. Obat tersebut dijual dan dipromosikan melalui facebook dan Whatsap Buisnis dengan sistem transaksi COD (bayar di tempat).

Diketahui, Syukron juga tidak memiliki perizinanan untuk menjual Ditergen merek Mazid Laundry yang dibeli sebanyak 100 liter dengan harga Rp6 ribu per 1 liter di Toko Kimia Omega yang beralamat di Jalan Dewi Sartika No 5 Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Tingkatkan Liteasi Sejak Dini, Kelompok 48 KKM Uniba Buat Pojok Baca

Dimana, Ditergen merek Omega tersebut telah diubah oleh terdakwa Syukron Hidayat menjadi Ditergen merek Mazid Laundrry dengan tujuan untuk dijual dengan harga Rp13 ribu per 1 liter sedangkan untuk harga 5 liter dijual dengan harga Rp70 ribu.

Kasus peredaran obat gairah seks bagi kaum Gay ini terungkap, setelah anggota Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan Sukron Hidayat pada 21 Mei 2024 sekira jam 14.00 Wib. Pada saat pengeledahan ditemukan barang bukti 18 botol Poppers ukuran 10 ml, 2 buah Orgasm Enhancing Water Based atau Peningkat Orgasme berbahan dasar air merek Love MenMonogatari ukuran 200 ml.

Kemudian, 1 box Pasak Bumi Plus (Herbal Stamina Pria) yang di produksi PT. Jaya Bersama Magelang-Indonesia dengan POM TR 223 002 221, 1 (satu) Flash Drive RF-108 ukuran 8 GB merek Robot berisi salinan akun Facebook atas nama Poppers Serang Banten.

Baca Juga: TAMAT! Good Partner Episode 16 Sub Indo Bukan Bilibili: Persaingan Eun Kyung dan Yu Ri? Nita Sofiah

Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Syukron Hidayat mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi.***

 

Tags: IlegalJPUkejari serangobatPoppersserang
Previous Post

Rutan Serang Geledah Kamar Tahanan Wanita, Temukan Barang Terlarang

Next Post

Mengenal Dokter Detektif yang Viral Usai Bongkar Uji Lab Produk Skincare, Ternyata Begini Sosoknya

Related Posts

JLU
Daerah

Pemkot Cilegon Anggarkan Rp40 Miliar Pembebasan Lahan JLU Tahun Depan

6 Oktober 2025 | 11:30
Kota Serang
Daerah

Surosowan Run 2025, Pendaftaran Hanya Rp200 dan Dapat Bonus Lari Sambil Berwisata

6 Oktober 2025 | 11:02
Nur Agis Aulia
Daerah

Pemkot Serang Jajaki Investasi Air Bersih dengan Malaysia dan Thailand

6 Oktober 2025 | 06:42
PHBI
Daerah

PHBI Lingkungan Baru Kota Serang Gelar Khitanan Massal

6 Oktober 2025 | 05:15
investasi
Daerah

Ratu Zakiyah Tawarkan Investor China untuk Tanamkan Investasi di Kabupaten Serang

6 Oktober 2025 | 04:30
sangga nagara
Daerah

Ribuan Penari dan Rudat Bakal Meriahkan Sangga Nagara 2025

6 Oktober 2025 | 00:07
Load More
Next Post
Mengenal Dokter Detektif yang Viral Usai Bongkar Uji Lab Produk Skincare, Ternyata Begini Sosoknya

Mengenal Dokter Detektif yang Viral Usai Bongkar Uji Lab Produk Skincare, Ternyata Begini Sosoknya

PAD Perikanan Tangkap di Pandeglang Capai Rp 700 Juta

PAD Perikanan Tangkap di Pandeglang Capai Rp 700 Juta

Pria Difabel di Lebak Istiqomah Jadi Guru Ngaji, Sang Istri Pemanjat Pohon Kelapa dengan Upah Rp 30 Ribu Perhari

Pria Difabel di Lebak Istiqomah Jadi Guru Ngaji, Sang Istri Pemanjat Pohon Kelapa dengan Upah Rp 30 Ribu Perhari

Majelis Ilmu Abuya Muhtadi M3CB Dukung Andika-Nanang

Majelis Ilmu Abuya Muhtadi M3CB Dukung Andika-Nanang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

    Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikuti Tren Oktober O Nya Apa? Menkeu Purbaya: Optimis Indonesia Akan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Banten Minta Maaf Soal Saldo Rekening ASN di Kota Serang Berkurang Secara Tiba-tiba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Prompt Gemini AI Umroh dan Haji di Depan Kabah, Hasil Realistis dan Jernih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Penari dan Rudat Bakal Meriahkan Sangga Nagara 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Volume Truk di Bojonegara Meningkat, Mahasiswa Minta Pemprov Ambil Langkah Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang SEA Games 2025, 7 Sprinter Indonesia Jalani TC di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Klik! Logo HUT Kabupaten Tangerang ke-393 Tahun 2025, Cek Filosofinya di Sini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAMMI Dorong Optimalisasi Pengelolaan Sampah, Kepala DLH: Tantangan Kita Bukan Hanya Kapasitas TPA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Huawei Band 10 Smart Watch yang Ramah di Kantong, Data Olahraga Lengkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Super League

Tekuk Semen Padang, Persita Tangerang Merangsek ke Peringkat 2 Klasemen Sementara Super League

6 Oktober 2025 | 12:00
JLU

Pemkot Cilegon Anggarkan Rp40 Miliar Pembebasan Lahan JLU Tahun Depan

6 Oktober 2025 | 11:30
memori

Cara Mengatasi Memori iPhone Agar Tidak Cepat Penuh

6 Oktober 2025 | 11:22
bisnis

Rekomendasi Saham Senin 6 Oktober 2025, Cermati Pergerakan CDIA, PGEO dan CPIN

6 Oktober 2025 | 11:10

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda