BANTENRAYA.COM – Syukron Hidayat (33) warga Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung dituntut 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Hal itu karena menjual obat Poppers atau obat gairah seks khusus kaum gay secara ilegal, dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (17/9/2024).
JPU Kejari Serang Inten Kuspitasari mengatakan terdakwa Syukron Hidayat terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Rutan Serang Geledah Kamar Tahanan Wanita, Temukan Barang Terlarang
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara,” kata JPU kepada Majelis Hakim Aswin disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Inten mengungkapkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, karena tidak memiliki izin edar. Sementara hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya.
“Terdakwa belum pernah dihukum,’’ ungkapnya.
Baca Juga: Airin Diserang di Tiktok, Netizen Membela
Dalam dakwaan, kasus peredaran Poppers utu bermula pada tahun 2015, terdakwa Syukron Hidayat menjual berbagai macam jenis Poppers yang dibeli dari Tokopedia dengan nama akun Sub_Store12 dengan sistem memesan melaui Whatsapp seharga Rp90 ribu dan dijual kembali seharga Rp200 ribu.
Selain obat gairah seks bagi kaum gay, Syukron juga menjual Love Menmonogatari yang dibeli dengan harga Rp40 ribu 1 botol dan dijual dengan harga Rp50 ribu perbotolnya. Obat tersebut dijual dan dipromosikan melalui facebook dan Whatsap Buisnis dengan sistem transaksi COD (bayar di tempat).
Diketahui, Syukron juga tidak memiliki perizinanan untuk menjual Ditergen merek Mazid Laundry yang dibeli sebanyak 100 liter dengan harga Rp6 ribu per 1 liter di Toko Kimia Omega yang beralamat di Jalan Dewi Sartika No 5 Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga: Tingkatkan Liteasi Sejak Dini, Kelompok 48 KKM Uniba Buat Pojok Baca
Dimana, Ditergen merek Omega tersebut telah diubah oleh terdakwa Syukron Hidayat menjadi Ditergen merek Mazid Laundrry dengan tujuan untuk dijual dengan harga Rp13 ribu per 1 liter sedangkan untuk harga 5 liter dijual dengan harga Rp70 ribu.
Kasus peredaran obat gairah seks bagi kaum Gay ini terungkap, setelah anggota Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan Sukron Hidayat pada 21 Mei 2024 sekira jam 14.00 Wib. Pada saat pengeledahan ditemukan barang bukti 18 botol Poppers ukuran 10 ml, 2 buah Orgasm Enhancing Water Based atau Peningkat Orgasme berbahan dasar air merek Love MenMonogatari ukuran 200 ml.
Kemudian, 1 box Pasak Bumi Plus (Herbal Stamina Pria) yang di produksi PT. Jaya Bersama Magelang-Indonesia dengan POM TR 223 002 221, 1 (satu) Flash Drive RF-108 ukuran 8 GB merek Robot berisi salinan akun Facebook atas nama Poppers Serang Banten.
Baca Juga: TAMAT! Good Partner Episode 16 Sub Indo Bukan Bilibili: Persaingan Eun Kyung dan Yu Ri? Nita Sofiah
Usai mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa Syukron Hidayat mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi.***