Sabtu, 28 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 28 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

KPU Minta Calon Kepala Daerah Selesaikan LHPKN Sebelum 14 September

Banten Raya Oleh: Banten Raya
10 September 2024 | 06:00
KPU Minta Calon Kepala Daerah Selesaikan LHPKN Sebelum 14 September

KPU Banten meminta bakal calon kepala daerah untuk menyelesaikan laporan LHKPN mereka hingga 14 September 2024 sebagai syarat pendaftaran Dok. Rafi/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten meminta agar bakal calon kepala daerah (bacakada) yang akan berkontestasi di Pilkada serentak 2024 untuk menyelesaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) hingga 14 September 2024.

Hal itu menyusul dengan adanya sejumlah perbaikan administrasi bagi para bacakada terhadap persyaratan-persyaratan yang perlu diperbaiki.

Anggota KPU Provinsi Banten Divisi Teknis Penyelenggaraan Akhmad Subagja mengatakan, untuk pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Banten, keduanya telah menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN sebagai salah satu persyaratan pendaftaran Pilkada 2024.

Baca Juga: Bentuk Tim Khusus, Pemkab Serang Usulkan Penutupan Pabrik Miras di Cikande

Sementara itu, pihaknya juga akan melakukan supervisi untuk proses pelaksanaan Pilkada di tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.

“Untuk paslon Gubernur dan Wakil Gubernur itu sudah lengkap. Baik Bu Airin dan Pak Ade, maupun Pak Andra dan Pak Dimyati. Akan tetapi, untuk saat ini, proses melengkapi syarat administrasi masih berlangsung pada bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kabupaten Lebak,” kata Akhmad, kepada wartawan, Senin (9/9/2024).

“Makanya kita lakukan supervisi ke tingkat Kabupaten Kota untuk meminta kepada yang bersangkutan itu sampai dengan tanggal 14 itu harus sudah menyampaikan LHKPN-nya,” sambungnya.

Baca Juga: Tanah Wakaf Diperjual Belikan, Warga Cireundeu Desak Pengembalian TPU dari Tangan Pembeli

Akhmad mengatakan, LHKPN yang diberikan kepada KPU adalah LHKPN setelah Desember 2023.

Ia menjelaskan, dalam prosesnya tersebut bisa memakan waktu beberapa hari kerja untuk anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan verifikasi dan mengeluarkan tanda terima LHKPN.

BACAJUGA:

Akademisi Untirta, Ahmad Sururi soroti gugatan Rp100 Miliar

Terikait Gugatan Rp100 Miliar, Pengamat Sebut Pemprov Banten Harus Evaluasi Diri

28 Februari 2026 | 03:00
Pengurus DMI Kota Serang 2026-2031

Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

27 Februari 2026 | 22:01
Pemkot Serang bayar gaji guru PPPK paruh waktu

Pemkot Serang Cover Gaji 330 Guru PPPK Paruh Waktu Pakai APBD

27 Februari 2026 | 21:20
perbaikan jalan desa

Jalan Desa Karyajaya di Lebak Dibangun Pemprov Banten, Petani Tak Lagi Keluarkan Ongkos Distribusi

27 Februari 2026 | 21:10

Kendati demikian, Akhmad mengatakan, apabila bacakada belum dapat menyerahkan LHKPN pada tenggat waktu tersebut, para bacakada bisa menyerahkan dokumen tersebut kepada KPU hingga masa penetapan pasangan calon di 22 September 2024.

Baca Juga: Pegawai KORPRI Kota Serang Bakal Diberangkatkan Umroh, Ini Syaratnya

“Yang penting yang bersangkutan itu sudah melapor dulu ke KPK. Nah misalnya hari ini dia sudah membuat (LHKPN), atau kemarin di tanggal 7-8 itu, mereka sudah membuat. Ya kita tunggu surat bukti pelaporannya hingga tanggal 14 September 2024 ini, atau paling lambat sekali di 22 September sebelum masa penetapan pasangan calon,” jelasnya.

Akhmad menuturkan, untuk persyaratan bagi Cagub dan Cawagub Banten, semuanya sudah clear dan dipenuhi oleh masing-masing paslon.

Hanya saja, saat ini KPU Banten masih menunggu surat keputusan (SK) terkait pemberhentian Ade Sumardi dan Fitron Nur Ikhsan sebagai anggota DPRD Provinsi Banten terpilih.

Baca Juga: Dishub Banten Siapkan Pelabuhan Khusus Kapal Wisata, Tingkatkan Kunjungan dan Ekonomi Lokal

“Kalau untuk Cagub Cawagub sudah clear ya, semuanya sudah terpenuhi. Hanya kita saat ini menunggu SK pemberhentian pak Ade dan pak Fitron dari Kemendagri,” pungkasnya.

Sebagai informasi, tanda terima pelaporan LHKPN merupakan salah satu syarat pendaftaran bakal calon kepala daerah ke KPU dalam gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

KPK membuka layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 7–8 September untuk memfasilitasi para bakal calon kepala daerah melengkapi dokumen LHKPN yang merupakan syarat wajib pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).***

Tags: Bakal Calon Kepala DaerahKPU Provinsi BantenLaporan Harta Kekayaan Pejabat NegaraLHKPNmemintaPilkada serentak 2024
Previous Post

Tidak Ada Kabar Saat Pendaftaran Bakal Calon, Entus Mahmud ‘Digugat’ Koalisasi Serang Bedas

Next Post

Jadwal Tayang Queen Woo Episode 5 Sub Indo, Sudah Lengkap dengan Sinopsis yang Semakin Seru

Related Posts

Akademisi Untirta, Ahmad Sururi soroti gugatan Rp100 Miliar
Daerah

Terikait Gugatan Rp100 Miliar, Pengamat Sebut Pemprov Banten Harus Evaluasi Diri

28 Februari 2026 | 03:00
Pengurus DMI Kota Serang 2026-2031
Daerah

Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

27 Februari 2026 | 22:01
Pemkot Serang bayar gaji guru PPPK paruh waktu
Daerah

Pemkot Serang Cover Gaji 330 Guru PPPK Paruh Waktu Pakai APBD

27 Februari 2026 | 21:20
perbaikan jalan desa
Daerah

Jalan Desa Karyajaya di Lebak Dibangun Pemprov Banten, Petani Tak Lagi Keluarkan Ongkos Distribusi

27 Februari 2026 | 21:10
Puskesmas 24 Jam Kota Cilegon
Daerah

Siap Tambah Puskesmas 24 Jam, Walikota Cilegon Robinsar Janji Tak Ada Lagi Warga Miskin Ditolak Rawat Inap

27 Februari 2026 | 20:47
IMG 20260227 WA0054
Daerah

Kekurangan Pegawai, Bawaslu RI Sebar ASN ke Banten

27 Februari 2026 | 20:45
Load More

Popular

  • Walikota Serang Budi Rustandi menunjukkan dokumen bukti pembayaran gaji ratusan guru PPPK paruh waktu kepada sejumlah wartawan di Setda, Pemkot Serang, Kamis 26 Februari 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Budi Rustandi Tegaskan Pemkot Serang Tidak Zalim, Gaji Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Telah Dibayar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPKP Banten Pelototi Perencanaan Penganggaran Pemkot Serang, 5 Sektor Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengisian 6 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Setelah Mutasi Eselon III dan IV

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terapkan WFA Mudik dan Balik Lebaran 2026, Pegawai Pemkot Cilegon Bisa Mudik 16 Hari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nilai Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang Belum Ada Hasil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

tempat bukber di Kota Cilegon

3 Rekomendasi Tempat Bukber Menu Nasi Daun Jeruk Yang Viral di Cilegon

28 Februari 2026 | 04:00
Akademisi Untirta, Ahmad Sururi soroti gugatan Rp100 Miliar

Terikait Gugatan Rp100 Miliar, Pengamat Sebut Pemprov Banten Harus Evaluasi Diri

28 Februari 2026 | 03:00
Pengurus DMI Kota Serang 2026-2031

Mitra Strategis Pemerintah, Pengurus Dewan Masjid Indonesia Kota Serang Periode 2026-2031 Dilantik

27 Februari 2026 | 22:01
dindikbud

Dindikbud Banten Gelar Forum Renja OPD 2026

27 Februari 2026 | 21:35

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda