BANTENRAYA.COM – Tiga warga Carenang, Kabupaten Serang, Dawaludin, Masjaya, Muhamad Salom dam Rohyadi tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang.
Keempat warga tersebut dituding telah mengambil ikan tanpa izin di empang milik Masdam di Kampung Bojong warna Desa Mekarsari Kecamatan Carenang pada Agustus 2023 lalu.
Dikutip dari SIPP PN Serang dengan nomor perkara 575/Pid.B/2024/PN SRG, saat ini perkara pencurian ikan itu telah memasuki persidangan. Pada 3 September 2024 dengan agenda keterangan terdakwa.
Baca Juga: Suami Nyalip Dari Kiri, IRT Tewas Terlindas Bus Parawisata di Jalan Raya Serang-Banten Lama
Dalam dakwaan JPU Kejari Serang Fitriah disebutkan kasus pengambilan ikan tanpa izin itu, bermula saat pemilik empang Masdam tengah memanen padi di sawah melihat sejumlah orang tengah mengambil ikan miliknya.
Di dalam kolam ikan miliknya terdapat 30 kilogram ikan nila mujair, ikan lele sebanyak 500 ekor, 10 kilogram ikan gabus.
Melihat ikanya diambil tanpa seizinya, Masdam meneriaki pelaku agar berhenti mengambil ikannya.
Baca Juga: Swiss Belexpress Cilegon Hadirkan Makan Malam Romantis Bersama Pasangan
Mengetahui aksinya diketahui pemilik ikan, Masjaya dan Rohyadi melarikan diri sambil membawa karung berisi ikan. Sedangkan Dawaludin dan Muhamad Salim masih bertahan di kolam ikan.
Masdam yang tak ingin kehilangan ikannya, mengambil ranting kayu untuk menghajar pelaku. Namun Dawaludin berhasil menangkis dengan tangannya.
Dawaludin dan Muhamad Salim kemudian naik ke daratan dengan membawa ember berisi ikan milik Masdam. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.
Baca Juga: Perbaiki Ban Pecah di Tol Tangerang-Merak, Dua Sopir Truk Tewas Ditabrak Innova
Perbuatan keempat pelaku sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. ***

















