Senin, 3 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 3 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ambil Ikan di Empang Tanpa Izin, Empat Warga Carenang Terancam Pidana

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
1 September 2024 | 18:44
Ambil Ikan di Empang Tanpa Izin, Empat Warga Carenang Terancam Pidana

Tiga warga Carenang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang lantaran dituding telah mengambil ikan tanpa izin Dok.Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Tiga warga Carenang, Kabupaten Serang, Dawaludin, Masjaya, Muhamad Salom dam Rohyadi tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

Keempat warga tersebut dituding telah mengambil ikan tanpa izin di empang milik Masdam di Kampung Bojong warna Desa Mekarsari Kecamatan Carenang pada Agustus 2023 lalu.

BACAJUGA:

porkot

Kecamatan Taktakan Kawinkan Gelar Porkot Serang IV, Incar Pertahankan Gelar

3 November 2025 | 07:00
Realisasi belanja Kota Serang

Realisasi Belanja Kota Serang Tembus 10 Besar Nasional dari 93 Kota se Indonesia

2 November 2025 | 21:11
Pesilat

750 Pesilat Ikuti Kejuaraan Piala Dandim, Ketua Koni Cilegon: jadi Ajang Menjaring Atek Terbaik

2 November 2025 | 20:53
Multi Sport Fest 2025

Multi Sport Fest 2025: Promosikan Para Atlet Berprestasi di Kota Tangerang

2 November 2025 | 20:40

Dikutip dari SIPP PN Serang dengan nomor perkara 575/Pid.B/2024/PN SRG, saat ini perkara pencurian ikan itu telah memasuki persidangan. Pada 3 September 2024 dengan agenda keterangan terdakwa.

Baca Juga: Suami Nyalip Dari Kiri, IRT Tewas Terlindas Bus Parawisata di Jalan Raya Serang-Banten Lama

Dalam dakwaan JPU Kejari Serang Fitriah disebutkan kasus pengambilan ikan tanpa izin itu, bermula saat pemilik empang Masdam tengah memanen padi di sawah melihat sejumlah orang tengah mengambil ikan miliknya.

Di dalam kolam ikan miliknya terdapat 30 kilogram ikan nila mujair, ikan lele sebanyak 500 ekor, 10 kilogram ikan gabus.

Melihat ikanya diambil tanpa seizinya, Masdam meneriaki pelaku agar berhenti mengambil ikannya.

Baca Juga: Swiss Belexpress Cilegon Hadirkan Makan Malam Romantis Bersama Pasangan

Mengetahui aksinya diketahui pemilik ikan, Masjaya dan Rohyadi melarikan diri sambil membawa karung berisi ikan. Sedangkan Dawaludin dan Muhamad Salim masih bertahan di kolam ikan.

Masdam yang tak ingin kehilangan ikannya, mengambil ranting kayu untuk menghajar pelaku. Namun Dawaludin berhasil menangkis dengan tangannya.

Dawaludin dan Muhamad Salim kemudian naik ke daratan dengan membawa ember berisi ikan milik Masdam. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta.

Baca Juga: Perbaiki Ban Pecah di Tol Tangerang-Merak, Dua Sopir Truk Tewas Ditabrak Innova

Perbuatan keempat pelaku sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. ***

Tags: mengambil ikan tanpa izinPengadilan Negeri SerangpersidanganTiga warga Carenang
Previous Post

Suami Nyalip Dari Kiri, IRT Tewas Terlindas Bus Parawisata di Jalan Raya Serang-Banten Lama

Next Post

Tak Ingin Disebut Wastafel, Pemkot Modifikasi Tempat Air Minum MPP

Related Posts

porkot
Daerah

Kecamatan Taktakan Kawinkan Gelar Porkot Serang IV, Incar Pertahankan Gelar

3 November 2025 | 07:00
Realisasi belanja Kota Serang
Daerah

Realisasi Belanja Kota Serang Tembus 10 Besar Nasional dari 93 Kota se Indonesia

2 November 2025 | 21:11
Pesilat
Daerah

750 Pesilat Ikuti Kejuaraan Piala Dandim, Ketua Koni Cilegon: jadi Ajang Menjaring Atek Terbaik

2 November 2025 | 20:53
Multi Sport Fest 2025
Daerah

Multi Sport Fest 2025: Promosikan Para Atlet Berprestasi di Kota Tangerang

2 November 2025 | 20:40
Perbup truk tambang
Daerah

Sosialisasi Perbup Digencarkan, Truk Tambang yang Melintas di Lebak Bakal Dipaksa Putar Balik

2 November 2025 | 20:27
umroh mandiri
Daerah

Umrah Mandiri Ajak Orang Lain Bisa Kena Sanksi Hukum? Ini Penjelasan Kemenag Banten

2 November 2025 | 20:20
Load More

Popular

  • Info lowongan kerja PT Lautan Otsuka Chemical

    Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Forbis Hotel Kota Cilegon, Terbuka untuk lulusan SMA Ini Posisinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja Terbaru Tangerang di PT Indofood Fortuna Makmur, Dibutuhkan Operator Produksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Apply! Lowongan Kerja PT CJ Feed and Care Indonesia Penempatan Serang, Terbuka untuk Lulusan SMA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Ngasih Makan Jule Viral, Buntut Julia Prastini Selingkuhi Na Daehoon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peningkatan Status PPPK Paruh Waktu ke Penuh Waktu, Pemkot Serang Manut Kebijakan Kemenpan RB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Lagi? Gubernur Banten Beri Jawaban Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Dijadwalkan Senin 3 November

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enggan Pisah dengan Na Daehoon, Julia Prastini Alias Jule Diduga Sepakat Bercerai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YLBH Polem Fokus Beri Kemudahan Pendampingan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

BEM Unival

BEM Unival Dorong Mahasiswa Kritis Lewat Sekolah Advokasi

2 November 2025 | 21:25
Realisasi belanja Kota Serang

Realisasi Belanja Kota Serang Tembus 10 Besar Nasional dari 93 Kota se Indonesia

2 November 2025 | 21:11
Oppo Oppo Find X10

Tiba-tiba Muncul, Oppo Find X10 Flagship Baru Punya Ketangguhan dari Berbagai Sisi

2 November 2025 | 21:00
Pesilat

750 Pesilat Ikuti Kejuaraan Piala Dandim, Ketua Koni Cilegon: jadi Ajang Menjaring Atek Terbaik

2 November 2025 | 20:53

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda