BANTENRAYA.COM – KemenPANRB memebrikan update terkait rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.
Pembaruan informasi terkait rekrutmen PPPK ini menjadi yang ditunggu-tunggu lantaran sebelumnya pemerintah baru membuka pendaftaran CPNS sejak pertengahan Agustus 2024.
Dalam keterangan resminya, pemerintah di tahun ini membuka rekrutmen PPPK dengan menyediakan formasi hingga 1 juta lebih.
Baca Juga: Update Pilkada Lebak: Baru Daftar, Berkas Pendaftaran 2 Paslon Sudah Harus Diperbaiki
Diketahui, PPPK merupakan pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Dikutip Bantenraya.com dari dari Instagram @infopublik.id, MenPANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, seleksi PPPK 2024 akan mulai diproses pada bulan September sampai Oktober 2024.
Formasi untuk PPPK bukan hanya untuk guru atau tenaga pendidik saja, akan tetapi ada banyak formasi lain yang dibuka.
Baca Juga: Kece Parah, 3 Kafe Konsep Kekinian di Pandeglang yang Pas untuk Tempat Nongkrong Bersama Teman-teman
Terkait hal itu, pihaknya menyiapkan 1.031.554 formasi PPPK bagi para pelamar tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan strategis tersebut dikeluarkan sebagai salah satun upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN.
“Penyelesaian non ASN ini sebenarnya tidak harus menunggu RPP selesai, Pada pengadaan PPPK tahun 2024 pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-ASN sejumlah 1.031.554,” ujarnya.
Baca Juga: Pakai Jeep Kuning ke KPU Kota Cilegon, Robinsar-Fajar Daftar Targetkan Pemilih dari Kalangan Muda
Hal itu mengacu pada Keputusan MenteriPANRB (KepmenPANRB) Nomor 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024.
KepmenPANRB Nomor 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai PPPK untuk JF Kesehatan dan KepmenPANRB Nomor 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah.
Berikut pengisian formasi diprioritaskan secara berurutan:
1. Guru Lulus Tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023.
2. Eks THK-II.
3. Non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.
Baca Juga: Diam-diam Menghanyutkan, Dede Supriyadi-Virnie Ismail Jadi Poros Baru di Pilkada Lebak
4. Guru yang aktif mengajar di sekolah negeri dan Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah.
5. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Jadi bagi para pelamar PPPK harap menunggu di bulan September hingga Oktober, karena saat ini hanya membuka formasi CPNS! ***



















