BANTENRAYA.COM – Pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota harus melampirkan keterangan memiliki hutang pada negara atau tidak memiliki hutang pada negara saat melakukan pendaftaran ke KPU Kota Serang.
Pelampiran keterangan memiliki hutang kepada negara atau tidak memiliki hutang kepada negara ini sebagai salah satu syarat bagi pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Pelampiran keterangan memiliki hutang atau tidak memiliki hutang ini terungkap dalam sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di Hotel Grand Krakatau, Pakupatan, Kelurahan Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu 14 Februari 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Iip Patrudin mengatakan, pihaknya berkewajiban mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Walikota dan Wakil Walikota kepada seluruh elemen masyarakat Kota Serang.
Baca Juga: Warga Kota Tangerang Bisa Dapatkan Sedot Kakus Gratis, Begini Caranya
“Ini soal yang krusialnya saja yang pertama soal ijazah, yang kedua soal peraturan baru di PKPU nomor 8 soal keterangan yang menjelaskan soal pailit utang, maka tadi kami mengundang pengadilan negeri untuk jadi narasumber,” ujar Iip, kepada Bantenraya.com.
Ia menyampaikan permohonan maaf sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2034 baru bisa dilaksanakan 14 Agustus 2024.
“Mohon maaf kami di Kota Serang paling terakhir, karena dengah alasan lain hal, maka baru hari ini 14 Agustus kami baru melakukan sosialisasi,” ucap dia.
Iip mengungkapkan, pada pelaksanaan Pilkada tahun sebelumnya belum ada peraturan yang mewajibkan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota melampirkan keterangan memiliki hutang atau tidak memiliki hutang.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kecalakaan Sepeda Motor dan Truk Kontainer di Cikande, Sopir Truk Diduga Mabuk
“Kalau di Pilkada 2015, 2017, 2018, 2020 terakhir kemarin tidak ada keterangan itu. Hanya ada keterangan catatan dari pengadilan negeri, tidak menyoal soal pailit hutang. Tapi sekarang harus dijelaskan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, keterangan pailit hutang yang dimaksud bukan hutang pribadi, melainkan hutang pada negara.
“Pailit hutang itu bukan pribadi tapi ke negara. Maka kemudian kami mengundang pengadilan negeri untuk bisa menjelaskan.
Jadi dari Pengadilan Negeri Serang nanti akan menjelaskan bahwa nama Fulan sebagai calon Walikota, calon Wakil Walikota, kalau memang dia ada hutang, keterangannya ya di situ memiliki utang ke negara,” jelas Iip.
Baca Juga: Toreh Sejarah! 2 Paskibraka Asal Banten Akan Bertugas di IKN
“Dan kalau memang si calon Walikota dan calon Wakil Walikota tidak memiliki hutang mungkin akan dijelaskan sedemikian ya,” imbuhnya.
Iip menegaskan, jika calon Walikota atau calon Wakil Walikota tersebut ternyata masih memiliki hutang pada negara, maka tidak berimplikasi terhadap pencalonan pasangan tersebut.
“Sebetulnya tidak berpengaruh apa-apa, cuma kami berkewajiban untuk mengecek, karena nanti kalau diloloskan itu akan jadi perhatian agar terinformasikan kepada publik Kota Serang bahwa calon Walikota A, calon Walikota B, dan calon Walikota C memiliki utang ke negara sekian. Hanya untuk informasi saja. Tetapi tidak ada implikasi apapun. Misalnya gagal jadi calon Walikota, gagal jadi wakil Walikota. Itu hanya untuk informasi saja bahwa calon yang bersangkutan masih memiliki utang. Ini utang negara ya bukan atas nama pribadi,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk nilai nominal hutang pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota tidak ada batasannya.
Baca Juga: Momen Haru Seorang Anak Melihat ‘Ayahnya’ Terbang di Langit Setelah Meninggal
“Itu tidak ada batasan. Artinya mohon maaf satu rupiah pun kalau memang hutang negara akan tercatat,” tandas dia. ***
















