BANTENRAYA.COM – Diduga sakit hati diputus oleh sang kekasih, pria pengangguran berinisial TF berusia 18 tahun asal Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang nekat menyebar video mesum pribadi dengan mantan pacarnya yang masih berusia 16 tahun.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko membenarkan kasus penyebaran video mesum itu bermula, korban yang berpacaran dengan tersangka TF pada Desember 2024.
Ketika berpacaran, korban dan pelaku telah berulang kali melakukan persetubuhan atau saat ini dikenal dengan istilah hubungan badan atau HB.
“Selama 5 bulan korban terbuai rayuan pelaku hingga akhirnya mau untuk dilakukan persetubuhan selama 4 kali,” katanya kepada awak media, Selasa, 13 Agustus 2024.
Baca Juga: Tepis Isu Mundur Dari Pilgub Banten, Airin – Ade Sumardi Klaim Siap Daftar ke KPU
Condro menjelaskan, pelaku dan korban melakukan perbuatan layaknya suami istri dilakukan di rumah TF saat kondisi rumah sepi.
Perbuatan itu dilakukan pada bulan Mei, dan Juni 2024.
“Selama melakukan perbuatan tersebut, pelaku selalu melakukan dokumentasi video,” jelasnya.
Condro menerangkan, setelah lima bulan berpacaran, hubungan keduanya berakhir.
Tak terima diputus oleh sang kekasih, TF kemudian nekat menyebar video mesum pribadinya itu ke keluarga korban.
“Video tersebut tersebar pada hari Jumat tgl 09 Agustus 2024. Yang mana niat pelaku menyebar video tersebut, dikarenakan sakit hati akibat korban memutuskan hubungan asmaranya dengan pelaku,” terangnya.
Baca Juga: Baru Menjabat, Komisioner KI Banten Diminta Tuntaskan Sengketa Informasi yang Jumlahnya Ratusan
Menurut Condro, atas penyebaran video mesum itu keluarga korban tidak terima melaporkan perbuatan TF ke ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang pada 11 Agustus 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Menindaklanjuti laporan keluarga korban, dalam waktu kurang dari 4 jam atau sekitar jam 8 malam, kami berhasil menangkap tersangka di rumahnya,” ujarnya.
Condro menegaskan atas perbuatannya itu, tersangka TF akan diherat Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,
“Untuk motifnya, tersangka melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban dengan disertai bujuk rayu atau tipu muslihat. Ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya.***
















