BANTENRAYA.COM – Diduga telah menggelapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil Honda Civic milik konsumennya, Reza Kusuma (34) warga Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang tengah diburu anggota Ditreskrimum Polda Banten.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Banten Raya, kasus dugaan penggelapan dan pencurian BPKB mobil milik Mariono ini, bermula pada awal tahun 2023 lalu. Korban saat itu membeli Honda Civic tahun 2018 kepada Reza seharga 370 juta.
Namun, saat pembelian mobil tersebut, tersangka tidak memberikan BPKB tersebut kepada korban. Reza hanya memberikan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berikut kendaraannya, dengan alasan untuk proses pembayaran pajak kendaraan
Baca Juga: Kasus Pembobolan Brankas Bank Banten Senilai Rp6,1 Miliar, Sidang Segera Digelar PN Serang.
Mariono yang tidak menaruh curiga mempercayai alibi pengusaha showroom tersebut. Namun berjalannya waktu, korban melakukan pengecekan ke sejumlah leasing melalui nomor kendaraan yang dibeli.
Hasilnya, kendaraan yang dibeli dari tersangka tersebut sudah diagunkan ke salah satu bank swasta. Merasa ditipu oleh tersangka, korban melaporkannya ke Polda Banten.
Dari laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Banten menetapkan terlapor sebagai tersangka. Akan tetapi, Reza tidak pernah memenuhi panggilan kepolisian.
Baca Juga: Hampir 2 Bulan Tak Ada Hujan, Krisis Air Bersih Melanda Dua Kampung di Sindangresmi
Setelah tiga kali mangkir dari penggilan kepolisiaan, Ditreskrimum Polda Banten menetapkan Reza ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Diketahui, Reza telah menghilang usai kejadian dugaan penggelapan tersebut di laporkan ke Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan adanya kasus tersebut dan DPO atas nama Reza Kusuma. Tersangka diduga telah menggelapkan BPKB kendaraan milik Mariono.
“Iya benar ada DPO itu, perkaranya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Banten berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/126/V/2023/SPKT LDITRESKRIMUM/POLDA BANTEN tanggal 28 Mei 2023,” katanya saat di konfirmasi, Senin (12/8/2024).
Atas penetapan DPO itu, Didik meminta kepada masyarakat untuk melapor apabila mendapati informasi mengenai keberadaan tersangka. Masyarakat dapat melapor Ditreskrimum Polda Banten atau ke kantor kepolisian terdekat.
“Atau bisa menghubungi penyidik pembantu Bripda Tegar Muhammad Zaidan: +62 813-1712-8959,” tandasnya.***

















