BANTENRAYA.COM – Perkara dugaan korupsi pembobolan brankas senilai Rp6,1 miliar oleh Supervisor Bank Banten Cabang Pembantu Malingping Ridwan akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna membenarkan jika perkara korupsi yang ditangani Pidsus Kejati Banten telah dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Lebak, dan berkas dakwaan telah di limpahkan ke PN Serang.
“Iya sudah dilimpahkan Kamis kemarin (8 Agustus 2024) ke Pengadilan,” katanya saat di konfirmasi, Senin (12/8/2024).
Baca Juga: Hampir 2 Bulan Tak Ada Hujan, Krisis Air Bersih Melanda Dua Kampung di Sindangresmi
Akan tetapi, Rangga menerangkan pihaknya belum mengetahui jadwal penetapan sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang. Namun dalam Sistem Infoemasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, perkara tersebut akan digelar pada Kamis 15 Agustus 2024 mendatang.
“Jadwalnya kita belum tahu (persidangan perdana-red),” terangnya.
Diketahui, Ridwan selaku Supervisor Bank Banten Cabang Pembantu Malingping kedapatan menguras brangkas dimulai dari bulan Februari 2022 sampai September 2022.
Baca Juga: KPU Pandeglang Tetapkan 995.230 Pemilih Sementara untuk Pilkada 2024
Modus yang dilakukan tersangka Ridwan yaitu memanfaatkan kunci, dan nomor kombinasi brangkas. Hingga total yang diambil oleh tersangka mencapai Rp6,1 miliar.
Untuk menutupi perbuatannya, Ridwan membuat laporan pengeluaran palsu. Namun, dari hasil pemeriksaan CCTV, perbuatan tersangka akhirnya terbongkar.
Setelah dilakukan penyelidikan pada awal Januari 2024, tim Pidsus Kejati Banten menaikan status perkara di Bank Banten Cabang Malingping tersebut ke penyidikan dan menetapkan Ridwan sebagai tersangka.
Baca Juga: Terima Dua Laporan Percaloan Tenaga Kerja di Serang Timur, Polres Serang Pastikan Penindakan
Dari hasil pemeriksaan sementara tersangka, uang Rp6,1 miliar itu digunakan untuk judi online, dan sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya diantaranya judi online.
Dalam perkara ini, Ridwan akan dijerat dengan Pasal 2 Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. ***