BANTENRAYA.COM – Kota Serang genap berusia 17 tahun pada Sabtu 10 Agustus 2024. Namun menginjak usia ke-17, sejatinya status Kota Serang hingga kini masih mengambang.
Sebab mengacu pada undang-undang atau UU nomor 23 tahun 2000 belum secara eksplisit menyebutkan bahwa Ibukota Provinsi Banten berkedudukan di Kota Serang.
Perihal status Kota Serang masih ngambang sebagai Ibukota Provinsi Banten ini disampaikan oleh anggota DPRD Kota Serang Fraksi Partai Golkar, Zainal Abidin Machmud.
Zainal Abidin Machmud bersuara karena menyikapi pernyataan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar yang menyebut keberadaan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten atau KP3B di Kota Serang sebagai Ibukota Provinsi Banten.
Anggota DPRD Kota Serang Fraksi Golkar Zainal Abidin Machmud mengatakan, status ibukota Provinsi Banten hingga kini masih belum jelas. Dalam undang-undang nomor 23 tahun 2000 belum secara eksplisit menyebutkan bahwa Ibukota Provinsi Banten berkedudukan di Kota Serang.
Baca Juga: Latihan Anggota Paskibraka Kabupaten Serang Digeber, Satu Orang Alami Cedera
“Karena pada saat itu Serang belum menjadi Kota. Artinya Serang itu ada di bagian Kabupaten Serang pada saat itu. Di dalam penjelasan UU nomor 23 tahun 2000 itu ada memang. Bahwa Serang yang disebut Serang itu adalah bagian dari Kabupaten Serang,” ujar Zainal, kepada Bantenraya.com.
Sekarang, kata dia, Kabupaten Serang ibukotanya yang dulu di Kota Serang telah pindah ke Kecamatan Ciruas melalui peraturan pemerintah atau PP nomor 32 tahun 2012.
“Artinya penjelasan di dalam UU nomor 23 tahun 2000 itu hampa. Artinya sekarang harus ada penegasan. Kemudian lahirlah UU. Kan ini provinsi dulu karena pada saat itu belum ada Kota Serang tahun 2000,” ucap dia.
Zainal menuturkan, tujuh tahun berselang persisnya tahun 2007 melalui undang-undang nomor 32 tahun 2007 Kota Serang berdiri.
Tetapi lagi-lagi tidak menyebutkan juga dari seluruh pasal bahwa Kota Serang merupakan Ibukota Provinsi Banten. Hanya menyebutkan di dalam pasal 2 itu bahwa Kota Serang merupakan dari wilayah Provinsi Banten.
Jika wilayah Provinsi Banten, masih kata dia, delapan kabupaten kota juga termasuk bagian dari wilayah Provinsi Banten. Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang merupakan wilayah Provinsi Banten.
Baca Juga: Pj Walikota Tangerang Nurdin Apresiasi Komunitas yang Sebarkan Nilai-nilai Kebaikan
“Jadi saya ingin secara eksplisit diakui bahwa Kota Serang merupakan Ibukota Provinsi Banten. Konsekuensinya apa, setelah ada pengakuan bahwa Kota Serang adalah ibukota provinsi dengan segala konsekuensi bahwa pemerintah pusat itu akan memperhatikan dengan dana tugas pembantuan itu yang diberikan kepada kota,” terangnya.
Menurut Zainal, Pemkot Serang semasa rezim Walikota Syafrudin telah melayangkan surat permohonan perihal status Ibukota Provinsi Banten kepada Pemprov Banten.
“Mengirimkan surat pada waktu itu Walikota Pak Syafrudin melalui Asda I. Sudah disampaikan tembusannya ke DPRD, semua ke mana-mana sudah. Yang kedua bahkan kalau tidak salah kepada presiden. Coba dikonfirmasi aja, agar ada penegasan melalui PP kek, apa kek,” tegas Zainal.
Ia mendorong Pemprov Banten untuk segera memastikan status Ibukota Provinsi Banten. Upaya itu perlu dilakukan agar ada kepastian terkait status Kota Serang.
“Jadi Kota Serang ini nggak ngambang. Saya ingin ada kejelasan Kota Serang adalah ibukota provinsi. Itu aja. Jadi orang-orang misalnya dengan waktu yang bersamaan telah lahir UU pembentukan Provinsi Banten di tiga wilayah di Indonesia. Satu provinsi Banten tahun 2000, dua Bangka Belitung, ketiga Gorontalo. Mereka sudah ada kota nya semua. Misalnya kalau provinsi Banten dengan UU nomor 23 tahun 2000. Terus kemudian Bangka Belitung UU nomor 27 tahun 2000,” tandasnya.
Baca Juga: PWI Pandeglang Galakkan Gerakan Tanam Pohon dan Bersih-bersih Sumber Mata Air Ciwasiat
Zainal juga mendesak Pemprov Banten untuk segera berkomunikasi dengan Pemkot Serang agar status Ibukota Provinsi Banten semakin terang dia.
“Ya harus segera berkomunikasi dengan Kota Serang. Apakah kami nanti dipanggil dong Kota Serang nya. Harus diperjelas. Kalau nggak ngambang terus dan nggak maju-maju Kota Serang. Artinya segera gubernur, pemerintah pusat, segera membuat satu peraturan pemerintah terkait dengan Kota Serang ini,” tegas Yedi.
Ia juga menuding yang beranggapan bahwa Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten yang berkedudukan di Kecamatan Curug disebut sebagai Ibukota Provinsi Banten.
“Nah itulah harus ada penjelasan yang benar sekarang ini. Jangan karena Curug merupakan bagian dari Kota Serang diklaim juga sama Pak gubernur bahwa itu adalah Kota Serang yang sesungguhnya. Jangan, itu sudah melenceng juga,” jelas dia.
Zainal menegaskan, Kota Serang berkedudukan di Kecamatan Serang, bukan di Kecamatan Curug.
Baca Juga: Rangkaiah HUT RI ke 79 Tingkat Kota Cilegon Dimeriahkan Pawai Karnaval Budaya, Ini Rute yang Dilalui
“Kota Serang ya ini Kota Serang yang sesungguhnya. Kalau itu kan bagian dari Kota Serang. Kecamatan Curug namanya. Jangan saling mengklaim yang kayak gitu-gitu juga. Kalau itu kan hanya pusat pemerintahan. Bukan ibukota. Kantor pusat pemerintahan Provinsi Banten. Makanya disebut KP3B. Itu berada di Curug bagian dari pada Kota Serang,” pungkasnya. ***