BANTEN RAYA.COM-Kelompok 02 Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa (Uniba), membuka layanan Klinik Hukum Keliling.
Hera Damayanti, salahs seorang Kelompok 02 KKM Uniba menyampaikan, kegiatan ini untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar Kelurahan Nyapah. Penyebar luasan informasi hukum dan perundang-undangan kepada masyarakat, diberikan melalui berbagai metode.
“Salah satunya melalui penyuluhan hukum keliling. Team KKM penyuluhan hukum bergerak aktif bertemu langsung dengan masyarakat Nyapah,” katanya.
Ia menjelaskan, penyuluhan ini juga dilakukan dengan menyebarkan leaflet kepada masyarakat dan memberikan pemahaman dan mensosialisasikan isi yang berada di dalam LEAFLET tersebut.
“Salah satunya terkait dengan judi online beserta dalil hukum dan Undang-undangnya, yakni Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024, tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan /atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian,” ucapnya. (***)















