BANTENRAYA.COM – Ratusan pelanggar lalu lintas mengantri di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, untuk mengambil surat kelengkapan kendaraannya seperti STNK dan SIM.
Petugas Tilang Kejari Pandeglang, Muhamad Ubaidilah mengatakan, terdata dari jumlah dokumentasi pelanggaran lalu lintas yang diserahkan unit lalu lintas Polres Pandeglang kali ini ada sekitar 230 pelanggar dengan beragam jenis pelanggaran yang di tilang Unit Lantas Polres Pandeglang.
Pelanggaran terbanyak yang dilakukan yaitu tidak mengenakan helm saat berkendara, kemudian tidak mengantongi surat kendaraan seperti SIM dan STNK, dan terakhir yaitu melanggar rambu-rambu lalu lintas.
“Hari ini kami menyerahkan barang bukti tilang sebanyak 230 pelanggar. Dan mereka yang sudah membayar denda tilang juga proses persidangan, hanya tinggal mengambil dokumen surat-surat kendaraannya saja disini,” kata Ubaidilah pada Jum’at 28 Juni 2024.
Baca Juga: Catat Ya… Pelaku Judi Online, Bakal Dihukum Maksimal
Ubaidilah menyebut, dari 230 jumlah pelanggar tadi diperkirakan hanya sekitar 75 persen saja yang terlihat hadir mengurusi kelengkapan surat bekendaraannya dengan duduk antri menunggu panggilan petugas satu persatu yang mengembalikan dokumen barang bukti tilang hingga selesai.
Ia juga menjelaskan untuk proses pelangaran setelah kena tilang itu berkasnya bisa di bayarkan di kantor Pos, BRI atau Indomaret. Namun, masih banyak pelanggar yang membayar langsung di Kejari Pandeglang.
“Jadi kalau enaknya mah langsung bayar, jadi ke kantor Kejari tinggal ngambil aja, gak perlu ngantri kaya gini, Padahal murah pak kalau untuk bayar denda tilang, seperti tidak pakai helem itu cuma Rp 50 ribu,” terangnya.
Di sisi lain salah satu pelanggar lalu lintas, Eka Pratama mengatakan sangat menyesal karena sudah melanggar lalu lintas. Dan kedatangannya ke Kejari Pandeglang untuk mengambil STNK yang di tahan.
Baca Juga: Peringati Hari Bhayangkara, Polres Ziarah Makam Pahlawan
“Ya nyesel juga sih kena tilang gara-gara tidak pake helem, jadi harus datang kesini ngambil STNK. Tadi juga udah bayar di Indomaret cuma Rp 50 ribu, ini tinggal ngambil STNK-nya aja,” tutupnya. (***)
















