Minggu, 22 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 22 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dianggap Menistakan, Anggota LSM Pendemo Mantan Bupati Serang Dipidana

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
1 Oktober 2021 | 09:00
Dianggap Menistakan, Anggota LSM Pendemo Mantan Bupati Serang Dipidana

Mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman menjadi saksi dalam persidangan di PN Serang dalam dugaan kasus dugaan penistaan terhadap dua pendemonya pada 2019 lalu Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Romli Sapriyal dan Erwin Teguh Iman Santoso, anggota salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) dipidanakan oleh mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman (ATN).

Dua pendemo tersebut diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penistaan terhadap ATN.

Dugaan perbuatan oleh pendemo itu terjadi saat unjuk rasa pada 9 Desember 2019, di Kejari Serang dan Pendopo Bupati Serang.

Baca Juga: Mengenang PKI, Pemkot Serang Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Serang, Kamis 30 September 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Dirja mengatakan, perkara ini sudah berlangsung beberapa kali persidangan.

Pada sidang kali ini, Romli dan Erwin menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Baca Juga: Qois, Bocah Manusia Silver yang Orangtuanya Jadi Badut Akhirnya Disekolahkan Pemkot Cilegon di SMPN 5 

“Hari ini (kemarin-red) tiga saksi pertama Pak Taufik (ATN), yang kedua anggota LSM dan ketiga warga,” katanya saat ditemui di luar persidangan.

Dirja menjelaskan, dalam dakwaan yang dibacakannya, perkara tersebut berawal pada 1 Desember 2019.

Ketika itu, Romli mendapati informasi bahwa adanya kasus tindak pidana korupsi pada BUMD Pemkab Serang LKM Ciomas.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG, Jumat 1 Oktober 2021: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Wilayah Lebak

Atas informasi itu, Romli mendatangi markas LSM Lembaga Merah Putih Indonesia (LMPI) di Jalan Syekh Nawawi Albantani pada 6 Desember 2019.

BACAJUGA:

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15

“Di markas LMPI itu, Romli menceritakan informasi kasus korupsi tersebut kepada Erwin, dan Erwin untuk melakukan demonstrasi pada tanggal 9 Desember 2019 tepat pada momen Hari Anti Korupsi,” jelasnya.

Dirja menambahkan, terdakwa Romli beranggapan bahwa ATN, Bupati Serang periode 2005-2015 tidak melakukan tugas fungsinya terkait korupsi pada BUMD di Kabupaten Serang.

Baca Juga: Gara-Gara Kena Covid, Pemuda Ini Buka Bisnis Reparasi Gitar dan Bass, dan Hasilnya Ternyata Wow.. 

“Romli kemudian menyarankan agar mengajak LSM lain dalam aksi demonstrasi nanti,” ungkapnya.

“Pada 8 Desember 2019 di markas LMPI dibentuk Forum Penyelamat Kabupaten Serang (FPKS). Dalam rapat FPKS, Romli didapuk sebagai koordinator demonstrasi. Sedangkan Erwin sebagai koordinator lapangan,” jelasnya.

Dirja mengungkapkan pada 9 Desember 2019 massa aksi dari FPKS melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Serang dan Pendopo Pemkab Serang. Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Romli membentangkan empat buah spanduk.

Baca Juga: Dokter Zaidul Akbar Wanti Wanti Jangan Sering Cuci Tangan Pakai Sabun karena Akan Mengakibatkan.. 

“Spanduk pertama bertuliskan usut tuntas Taufik Nuriman Bupati Serang periode 2005 sampai 2015 kasus korupsi PT SBM kerugian negara Rp11,9 miliar,” paparnya.

“PD PK Ciomas kerugian negara Rp1.864.594.658,” imbuhnya.

Selain itu, Dirja menambahkan ada beberapa spanduk lainnya yang mengarah kepada ATN. Namun faktanya, kasus korupsi tersebut tidak menyeret mantan Bupati Serang tersebut.

Baca Juga: Drawing Sudirman Cup 2021: Indonesia Jumpa Malaysia di Perempatfinal

“Ada empat spanduk dalam demo tersebut. Saksi korban Taufik Nuriman merasa nama baiknya telah dinistakan oleh pada terdakwa dan saksi korban mengadukan perbuatan para terdakwa, sehingga jadilah perkara ini,” tambahnya.

Dirja menegaskan perbuatan kedua terdakwa tersebut, oleh JPU dijerat dakwaan primer ke pasal 311 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, pasal 310 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketua majelis hakim dalam perkara tersebut, Uli Purnama telah menunda persidangan pada Kamis pekan depan.

“Untuk terdakwa tidak ditahan,” tegasnya. ***

 

Editor: Administrator
Tags: LKM Ciomasmantan Bupati Serangpendemo
Previous Post

Datang Lebih Awal di PON XX Papua, Ini Penjelasan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy

Next Post

Diserbu Pemborong dari Karawang dan Subang, Bos Penggilingan Padi Kabupaten Serang Merugi   

Related Posts

Salinah, nenek asay Pamarayan, Kabupaten Serang yang menjadi korban penipuan umrah. (Dok Keluarga Salinah)
Hukum & Kriminal

Nabung Bertahun-tahun untuk Umrah, Nenek Asal Pamarayan Ditipu Tetangganya yang Merupakan Muthawif

15 Februari 2026 | 10:12
Polisi melakukan olah TKP pembegalan di kolong jembatan Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di wilayah Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Minggu pagi, 8 Februari 2026. (Dokumentasi Polisi)
Hukum & Kriminal

Begal Bacok Warga di Kolong Jembatan Panancangan Kota Serang

8 Februari 2026 | 20:23
pidana
Hukum & Kriminal

Ahli Hukum Pidana Nilai Kendala Lapangan PT EPP Termasuk Daya Paksa, Unsur Memperkaya Perlu Dibuktikan

23 Januari 2026 | 19:27
rekonstruksi
Hukum & Kriminal

Rekonstruksi Tertutup, Tersangka Pembunuhan di BBS 3 Cilegon Perankan 36 Adegan

15 Januari 2026 | 19:15
Yaqut Cholil Qoumas
Hukum & Kriminal

KPK Dapat Dukungan Warganet Usai Penetapan Tersangka Yaqut Cholil Qoumas

10 Januari 2026 | 11:00
Polres Cilegon ungkap pelaku pembunuhan bocah 9 tahun
Hukum & Kriminal

Pakar Psikologi Forensik Sanksikan Penangkapan Pelaku Pembunuhan di BBS 3 Cilegon

4 Januari 2026 | 16:09
Load More

Popular

  • Wakil Kadin Cilegon Mulyadi Sanuso tidak ada dasar dan landasan Kadin Cilegon dikarateker.

    Kadin Cilegon Sebut Karateker Menurut Versi Agus Wisas Tak Berdasar, Organisasi Berjalan Normal Dibawah PJ Ketua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budi dan Agis Pamerkan Capaian Pembangunan Kota Serang Selama 1 Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamu Borneo, Dewa United Incar Revans di Banten Internasional Stadium 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Dewa United vs Borneo FC, Tantangan Banten Warrior Hadapi Pesut Etam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Cilegon Minta Pemerintah Kaji Ulang Penurunan NJOP Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Cilegon Beri Bocoran 4 Titik Operasi Lalu Lintas, Ramadan Jangan Coba-coba Langgar Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Agus Harimurti Yudhoyono Borong Takjil, Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama di Masjid Agung Ats Tsauroh Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Suasana penyampaian pembekuan pengurus Kadin Kota Cilego oleh Kadin Banten, kemarin. (Dokumen Kadin Provinsi Banten)

Kadin Banten Bekukan Pengurus Cilegon, Pekan Ini Akan Ditunjuk Karteker

22 Februari 2026 | 19:15
Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Robinsar-Fajar Hadi Prabowo menyerap aspirasi dari mahasiswa, Jumat 20 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Robinsar-Fajar Minta Mahasiswa Terus Berikan Masukan, Hadirkan Kepala OPD Agar Bisa Dieksekusi

22 Februari 2026 | 19:05
Salah satu tempat sampah yang ada di Jalan Protokol Cilegon, Minggu 22 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)

Bagaimana Kesadaran Kebersihan Sampah Warga Kota Cilegon? DLH: RENDAH!

22 Februari 2026 | 18:38
Tumpukan sampah terlihat di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum lama ini. Kini Pemkot Cilegon siapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. (Tia/Bantenraya.com)

Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

22 Februari 2026 | 18:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda