BANTENRAYA.COM – Romli Sapriyal dan Erwin Teguh Iman Santoso, anggota salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) dipidanakan oleh mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman (ATN).
Dua pendemo tersebut diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penistaan terhadap ATN.
Dugaan perbuatan oleh pendemo itu terjadi saat unjuk rasa pada 9 Desember 2019, di Kejari Serang dan Pendopo Bupati Serang.
Baca Juga: Mengenang PKI, Pemkot Serang Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Serang, Kamis 30 September 2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Dirja mengatakan, perkara ini sudah berlangsung beberapa kali persidangan.
Pada sidang kali ini, Romli dan Erwin menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
“Hari ini (kemarin-red) tiga saksi pertama Pak Taufik (ATN), yang kedua anggota LSM dan ketiga warga,” katanya saat ditemui di luar persidangan.
Dirja menjelaskan, dalam dakwaan yang dibacakannya, perkara tersebut berawal pada 1 Desember 2019.
Ketika itu, Romli mendapati informasi bahwa adanya kasus tindak pidana korupsi pada BUMD Pemkab Serang LKM Ciomas.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG, Jumat 1 Oktober 2021: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Wilayah Lebak
Atas informasi itu, Romli mendatangi markas LSM Lembaga Merah Putih Indonesia (LMPI) di Jalan Syekh Nawawi Albantani pada 6 Desember 2019.
“Di markas LMPI itu, Romli menceritakan informasi kasus korupsi tersebut kepada Erwin, dan Erwin untuk melakukan demonstrasi pada tanggal 9 Desember 2019 tepat pada momen Hari Anti Korupsi,” jelasnya.
Dirja menambahkan, terdakwa Romli beranggapan bahwa ATN, Bupati Serang periode 2005-2015 tidak melakukan tugas fungsinya terkait korupsi pada BUMD di Kabupaten Serang.
Baca Juga: Gara-Gara Kena Covid, Pemuda Ini Buka Bisnis Reparasi Gitar dan Bass, dan Hasilnya Ternyata Wow..
“Romli kemudian menyarankan agar mengajak LSM lain dalam aksi demonstrasi nanti,” ungkapnya.
“Pada 8 Desember 2019 di markas LMPI dibentuk Forum Penyelamat Kabupaten Serang (FPKS). Dalam rapat FPKS, Romli didapuk sebagai koordinator demonstrasi. Sedangkan Erwin sebagai koordinator lapangan,” jelasnya.
Dirja mengungkapkan pada 9 Desember 2019 massa aksi dari FPKS melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Serang dan Pendopo Pemkab Serang. Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Romli membentangkan empat buah spanduk.
Baca Juga: Dokter Zaidul Akbar Wanti Wanti Jangan Sering Cuci Tangan Pakai Sabun karena Akan Mengakibatkan..
“Spanduk pertama bertuliskan usut tuntas Taufik Nuriman Bupati Serang periode 2005 sampai 2015 kasus korupsi PT SBM kerugian negara Rp11,9 miliar,” paparnya.
“PD PK Ciomas kerugian negara Rp1.864.594.658,” imbuhnya.
Selain itu, Dirja menambahkan ada beberapa spanduk lainnya yang mengarah kepada ATN. Namun faktanya, kasus korupsi tersebut tidak menyeret mantan Bupati Serang tersebut.
Baca Juga: Drawing Sudirman Cup 2021: Indonesia Jumpa Malaysia di Perempatfinal
“Ada empat spanduk dalam demo tersebut. Saksi korban Taufik Nuriman merasa nama baiknya telah dinistakan oleh pada terdakwa dan saksi korban mengadukan perbuatan para terdakwa, sehingga jadilah perkara ini,” tambahnya.
Dirja menegaskan perbuatan kedua terdakwa tersebut, oleh JPU dijerat dakwaan primer ke pasal 311 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider, pasal 310 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketua majelis hakim dalam perkara tersebut, Uli Purnama telah menunda persidangan pada Kamis pekan depan.
“Untuk terdakwa tidak ditahan,” tegasnya. ***