Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Dianggap Menistakan, Anggota LSM Pendemo Mantan Bupati Serang Dipidana

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
1 Oktober 2021 | 09:00
Dianggap Menistakan, Anggota LSM Pendemo Mantan Bupati Serang Dipidana

Mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman menjadi saksi dalam persidangan di PN Serang dalam dugaan kasus dugaan penistaan terhadap dua pendemonya pada 2019 lalu Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Romli Sapriyal dan Erwin Teguh Iman Santoso, anggota salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) dipidanakan oleh mantan Bupati Serang Ahmad Taufik Nuriman (ATN).

Dua pendemo tersebut diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penistaan terhadap ATN.

Dugaan perbuatan oleh pendemo itu terjadi saat unjuk rasa pada 9 Desember 2019, di Kejari Serang dan Pendopo Bupati Serang.

Baca Juga: Mengenang PKI, Pemkot Serang Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri atau PN Serang, Kamis 30 September 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten Dirja mengatakan, perkara ini sudah berlangsung beberapa kali persidangan.

Pada sidang kali ini, Romli dan Erwin menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Baca Juga: Qois, Bocah Manusia Silver yang Orangtuanya Jadi Badut Akhirnya Disekolahkan Pemkot Cilegon di SMPN 5 

“Hari ini (kemarin-red) tiga saksi pertama Pak Taufik (ATN), yang kedua anggota LSM dan ketiga warga,” katanya saat ditemui di luar persidangan.

Dirja menjelaskan, dalam dakwaan yang dibacakannya, perkara tersebut berawal pada 1 Desember 2019.

Ketika itu, Romli mendapati informasi bahwa adanya kasus tindak pidana korupsi pada BUMD Pemkab Serang LKM Ciomas.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG, Jumat 1 Oktober 2021: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Wilayah Lebak

Atas informasi itu, Romli mendatangi markas LSM Lembaga Merah Putih Indonesia (LMPI) di Jalan Syekh Nawawi Albantani pada 6 Desember 2019.

“Di markas LMPI itu, Romli menceritakan informasi kasus korupsi tersebut kepada Erwin, dan Erwin untuk melakukan demonstrasi pada tanggal 9 Desember 2019 tepat pada momen Hari Anti Korupsi,” jelasnya.

BacaJuga

Kabid humas Polda Banten Kombes Polisi Didik Haryanto

Polda Bantan Tetapkan DPO Dua Orang Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

17 September 2025 | 18:40
tersangka

Polres Serang Tangkap 17 Pengedar Narkoba dalam Waktu Dua Bulan

17 September 2025 | 18:26
DPO kasus penipuan

Polda Banten Buru Pelaku Penipuan dan Penggelapan Asal Cilegon

12 September 2025 | 16:43
Kejati Banten Ancol

Kejati Banten Selamatkan Uang Anak Perusahaan Ancol hingga Rp24 Miliar

11 September 2025 | 18:30

Dirja menambahkan, terdakwa Romli beranggapan bahwa ATN, Bupati Serang periode 2005-2015 tidak melakukan tugas fungsinya terkait korupsi pada BUMD di Kabupaten Serang.

Baca Juga: Gara-Gara Kena Covid, Pemuda Ini Buka Bisnis Reparasi Gitar dan Bass, dan Hasilnya Ternyata Wow.. 

“Romli kemudian menyarankan agar mengajak LSM lain dalam aksi demonstrasi nanti,” ungkapnya.

“Pada 8 Desember 2019 di markas LMPI dibentuk Forum Penyelamat Kabupaten Serang (FPKS). Dalam rapat FPKS, Romli didapuk sebagai koordinator demonstrasi. Sedangkan Erwin sebagai koordinator lapangan,” jelasnya.

Dirja mengungkapkan pada 9 Desember 2019 massa aksi dari FPKS melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Serang dan Pendopo Pemkab Serang. Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Romli membentangkan empat buah spanduk.

Baca Juga: Dokter Zaidul Akbar Wanti Wanti Jangan Sering Cuci Tangan Pakai Sabun karena Akan Mengakibatkan.. 

“Spanduk pertama bertuliskan usut tuntas Taufik Nuriman Bupati Serang periode 2005 sampai 2015 kasus korupsi PT SBM kerugian negara Rp11,9 miliar,” paparnya.

“PD PK Ciomas kerugian negara Rp1.864.594.658,” imbuhnya.

Selain itu, Dirja menambahkan ada beberapa spanduk lainnya yang mengarah kepada ATN. Namun faktanya, kasus korupsi tersebut tidak menyeret mantan Bupati Serang tersebut.

Baca Juga: Drawing Sudirman Cup 2021: Indonesia Jumpa Malaysia di Perempatfinal

“Ada empat spanduk dalam demo tersebut. Saksi korban Taufik Nuriman merasa nama baiknya telah dinistakan oleh pada terdakwa dan saksi korban mengadukan perbuatan para terdakwa, sehingga jadilah perkara ini,” tambahnya.

Dirja menegaskan perbuatan kedua terdakwa tersebut, oleh JPU dijerat dakwaan primer ke pasal 311 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, pasal 310 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ketua majelis hakim dalam perkara tersebut, Uli Purnama telah menunda persidangan pada Kamis pekan depan.

“Untuk terdakwa tidak ditahan,” tegasnya. ***

 

Editor: Administrator
Tags: LKM Ciomasmantan Bupati Serangpendemo

Related Posts

Kabid humas Polda Banten Kombes Polisi Didik Haryanto
Hukum & Kriminal

Polda Bantan Tetapkan DPO Dua Orang Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

17 September 2025 | 18:40
tersangka
Hukum & Kriminal

Polres Serang Tangkap 17 Pengedar Narkoba dalam Waktu Dua Bulan

17 September 2025 | 18:26
DPO kasus penipuan
Hukum & Kriminal

Polda Banten Buru Pelaku Penipuan dan Penggelapan Asal Cilegon

12 September 2025 | 16:43
Kejati Banten Ancol
Hukum & Kriminal

Kejati Banten Selamatkan Uang Anak Perusahaan Ancol hingga Rp24 Miliar

11 September 2025 | 18:30
Apotek Gama
Hukum & Kriminal

Hakim Pengadilan Negeri Serang Ancam Tahan Bos Apotek Gama, Buntut Kasus Peredaran Obat Ilegal

9 September 2025 | 18:51
beras oplosan
Hukum & Kriminal

Polres Serang Gerebek Pabrik Beras Oplosan di Pamarayan

7 September 2025 | 18:32
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
pemblokiran kendaraan di banten bisa dari rumah

Tak Perlu ke Samsat, Pemblokiran Kendaraan di Banten Kini Bisa dari Rumah

23 September 2025 | 10:56
HIMPAS

Pasar Induk Rau Kota Serang Bakal Bongkar, HIMPAS Minta Win Win Solution

23 September 2025 | 15:00
jamaah pengajian diduga dipukul pengawal Habib Bahar

Pengawal Habib Bahar Diduga Hajar Jamaah Pengajian, LBH Ansor Banten Tuntut Aparat Bertindak

23 September 2025 | 08:36
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
Pemkot minta HIMPAS tenang soal rencana pembongkaran Pasar Induk Rau

Soal Rencana Pembongkaran Pasar Induk Rau, Pemkot Serang Minta HIMPAS Tenang

23 September 2025 | 22:00
Abdul Salam Salim

Pernyataan Lengkap Abdul Salam Salim Mengenai Kabar Pengunduran Dirinya dari Calon Ketua KONI Banten

jalur khusus

ASDP Siapkan Jalur Khusus di Dermaga Reguler Pelabuhan Merak, Roda 2 Tak Lagi Bercampur dengan Truk

Robinsar pastikan tak ada lagi meja sekolah bolong di Kota Cilegon

Robinsar Pastikan Tak Ada Lagi Meja Sekolah Bolong di Cilegon, Rp30 M Siap Digelontorkan per Tahun

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Apriadi

Sungai Dijadikan Lahan Milik Swasta, Ombudsman Banten Temukan Sejumlah Kejanggalan

Timses Abdul Salam

Kata Timses Abdul Salam Belum Jelas Pengunduran Diri Abdul Salam dari Balon Ketua Umum KONI Banten

SMP standar internasional di Kota Cilegon

SMP Standar Internasional Hadir di Kota Cilegon, Jaringan Langsung dari Cambridge

Agus Salam Salim saat mendaftarkan diri sebagai calon Ketua KONI Banten.

Abdul Salam Salim Dikabarkan Mengundurkan Diri Sebagai Calon Ketua KONI Provinsi Banten

Abdul Salam Salim

Pernyataan Lengkap Abdul Salam Salim Mengenai Kabar Pengunduran Dirinya dari Calon Ketua KONI Banten

24 September 2025 | 13:15
Timses Abdul Salam

Kata Timses Abdul Salam Belum Jelas Pengunduran Diri Abdul Salam dari Balon Ketua Umum KONI Banten

24 September 2025 | 13:11
jalur khusus

ASDP Siapkan Jalur Khusus di Dermaga Reguler Pelabuhan Merak, Roda 2 Tak Lagi Bercampur dengan Truk

24 September 2025 | 12:54
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
Robinsar pastikan tak ada lagi meja sekolah bolong di Kota Cilegon

Robinsar Pastikan Tak Ada Lagi Meja Sekolah Bolong di Cilegon, Rp30 M Siap Digelontorkan per Tahun

24 September 2025 | 12:52
Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Apriadi

Sungai Dijadikan Lahan Milik Swasta, Ombudsman Banten Temukan Sejumlah Kejanggalan

24 September 2025 | 12:41
Kota Serang

Festival Kaibon Segera Digelar, Ada Fun Run yang Cocok untuk Pelari Kalcer Kota Serang

24 September 2025 | 12:25

Recent News

Abdul Salam Salim

Pernyataan Lengkap Abdul Salam Salim Mengenai Kabar Pengunduran Dirinya dari Calon Ketua KONI Banten

24 September 2025 | 13:15
Timses Abdul Salam

Kata Timses Abdul Salam Belum Jelas Pengunduran Diri Abdul Salam dari Balon Ketua Umum KONI Banten

24 September 2025 | 13:11
jalur khusus

ASDP Siapkan Jalur Khusus di Dermaga Reguler Pelabuhan Merak, Roda 2 Tak Lagi Bercampur dengan Truk

24 September 2025 | 12:54
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda