BANTENRAYA.COM – KPU Kabupaten Serang akan menyandingkan data hasil pileg di 46 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Baros.
Penyandingan datahasil pileg dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat dinas KPU RI dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Kabupaten Serang Muhammad Nasehudin mengatakan, pihaknya menggelar rakor dengan Bawaslu dan perwakilan parpol terkait hasil pileg setelah menerima surat dinas dari KPU dan setelah keluarnya putusan MK.
Baca Juga: Komnas PA Sarankan Pemindahan Tempat Tinggal, Ibu Korban Pembunuhan di Ciomas Trauma
“Walaupun putusan MKnya hanya salah satu partai tapi seluruh partai kita undang,” ujar Naseh di Horison TC-UPI Serang, Kamis 20 Juni 2024.
Ia menjelaskan, setelah rakor tersebut pihaknya akan mengidentifikasi terkait kebutuhan untuk proses penyandingan data tersebut.
“Berdasarkan tahapan dan jadwal, kita menyandingkan data mulai tanggal 3 sampai tanggal 9 Juli,” ungkapnya.
Baca Juga: Pasang Target Tingkar Partisipasi Pemilu 80 Persen, KPU Kota Cilegon Incar para Pemula
“Data yang disandingkan ada 46 TPS di Kecamatan Baros untuk memastikan apakah ada perselisihan suara atau tidak,” katanya.
Adapun data yang dinsandingkan yaitu hasil pileg DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Banten.
“Yang menggugat Partai Demokrat, termohonnya KPU dan yang terkait PDIP. Jadi datanya direkap ulang secara berjenjang,” ucapnya.
Baca Juga: Libur Idul Adha 2024, Volume Penumpang di Stasiun Rangkasbitung Meningkat Signifikan
“Ada potensi mengubah hasil perolehan suara tapi rekap akhirnya ada di KPU RI,” tuturnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengaku sudah menggela rakor dengan Bawaslu Provinsi Banten terkait dengan penyandingan data tersebut untuk langkah-langkah pengawasannya.
“Kalau melihat surat dari KPU dan amar putusan MK yang menjadi penyandingan hanya satu, yaitu C1 atau C plano, di laur itu tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Baca Juga: Emak-emak Paling Antusias, Ratusan Sepeda Listrik Terjual Setiap Bulan di Kota Serang
“Kami dari Bawaslu pada saat pleno tingkat kecamatan dan kabupaten tidak ada masalah, tapi tiba-tiba di provinsi muncul persoalan,” katanya.
Untuk diketahui, calon anggota DPR RI dari Partai Demokrat Nur’aeni mengajukan gugatan ke MK terkait hasil pileg yang salah satu obyek gugatannya yakni hasil perolehan suara di 46 TPS di Kecamatan Baros.***