BANTENRAYA.COM – MUI Lebak memersoalkan kebijakan untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada korban judol.
Wakil Ketua MUI Lebak KH Ahmad Hudori, meminta agar kebijakan pemberian bansos untuk pkorban judol tersebut dikaji ulang secara mendalam.
“Kami berharap pemerintah terlebih dulu melakukan kajian ulang bagi korban judol untuk menerima bansos,” kata dia kepada Bantenraya.com, Kamis 20 Juni 2024.
Baca Juga: Samsung Luncurkan Galaxy S25, Chipset Baru Bikin Harga Melonjak?
Diungkapkan Ahmad, maraknya judol di masyarakat itu menjadikan pertanyaan, apakah mereka benar-benar korban atau sengaja bermain.
Sebab, mereka para korban itu usianya beragam mulai kanak-kanak, dewasa hingga lanjut usia.
“Begitu juga korban judol berbagai profesi mulai pengangguran, ibu rumah tangga, buruh bangunan, ASN, Polri, TNI dan lainnya,” ujarnya.
“Mereka para korban judol tersebut tentu tidak semua menimbulkan kemiskinan dan patut menerima bansos,” sambungnya.
Sebaiknya, kata Ahmad, korban judol itu perlu ada pengkajian secara menyeluruh dan komprehensif baik dari sudut sosial, agama, budaya dan nilai etika di masyarakat.
“Saat ini, pemerintah akan memberikan bansos kepada korban judol tentu dinilai tidak memberikan solusi yang baik dan tepat,” katanya.
“Bagaimana jika korban judol mendapatkan bansos berupa bantuan langsung tunai (BLT) dipastikan akan digunakan kembali judi online,” paparnya.
Oleh karena itu, MUI Lebak menyarankan untuk korban judol bagi usia kanak-kanak dan dewasa dilakukan pembinaan khusus, termasuk orang tua.
“Kami bukan tidak setuju korban judi online menerima bansos,namun perlu dikaji ulang secara khusus dan mendalam agar mereka ke depannya tidak menjadi korban judi online lagi,” katanya menjelaskan.
Baca Juga: Emak-emak Paling Antusias, Ratusan Sepeda Listrik Terjual Setiap Bulan di Kota Serang
Menurutnya, judi online banyak diminati masyarakat karena tidak secara langsung mendapatkan pengawasan aparat keamanan.
“Mereka, begitu leluasa untuk memainkan judol di handphone android miliknya dengan permainan game atau slot. Bahkan, lebih berbahaya kalau sudah kecanduan,” jelas Ahmad.
Awalnya, mereka judi online itu memasang Rp5 ribu hingga Rp20 ribu, tetapi semakin lama bisa mengakibatkan kekalahan cukup besar hingga kendaraan dan rumah dijual.
Baca Juga: Drakor Connection Episode 9 Sub Indo: Spoiler dan Link Nonton Full Movie Bukan Bilibili
“Selain itu juga melakukan tindakan kejahatan dan kriminal serta menimbulkan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Para judol itu kebanyakan membawa kemudaratan dan kesengsaraan terhadap pelaku maupun keluarga dibandingkan manfaatnya.
Sehingga, MUI Lebak mengharamkan semua jenis pertaruhan karena dampaknya merugikan diri sendiri dan orang lain.
Baca Juga: Omzet Wedding Organizer di Kota Serang Paska Idul Adha Capai Rp500 Juta
Dengan demikian, pihaknya mendesak aparat keamanan agar menutup perjudian online karena hingga saat ini masih banyak aplikasi judol.
“Kami minta aparat keamanan menangkap para bandar judi online karena membahayakan bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya. ***
















