BANTENRAYA.COM – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten mewaspadai terjadinya kecurangan pasca Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun 2024.
Pasalnya, dalam beberapa kasus ditemukan adanya sekolah yang menerima siswa lebih dari kapasitas daya tampung sekolah.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Kepala Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi.
Ia menyampaikan, hal rawan terjadinya kecurangan adalah pada saat pasca PPDB.
Baca Juga: Sempat Sentuh Rp 160 Ribu Per Kilogram, Harga Daging Sapi di Kota Cilegon Kembali Normal
Karena, kata dia, seringkali pada momen pasca PPDB perhatian masyarakat sudah tidak tertuju ke situ.
Sehingga, peluang kecurangan lebih besar terjadi di saat pasca PPDB.
“Kalau kami melihat, sangat rawan terjadi kecurangan itu di masa pasca PPDB, karena tidak sedikit ada (sekolah) yang memaksakan kapasitasnya dari kuota PPBD yang telah ditentukan. Karena PPDB ini hebohnya hanya saat ini aja, setelahnta ya perhatian masyarakat juga sudah tidak lagi tertuju ke sana (PPDB), sehingga ada oknum-oknum yang memanfaatkan peluang untuk bermain (curang),” kata Fadli kepada wartawan, Selasa, 18 Juni 2024.
“Data kami di tahun kemarin, itu jumlah siswa yang diterima ada lebih dari 10 persen dari jumlah ruang belajar yang ada. Misal begini, sekolah menyediakan ruang belajar sembilan kelas, dengan kuota mampu menampung 250 siswa, tapi kemudian yang diterima ada 350. Nah yang 100 ini dari mana? Dan mau disimpan di mana? Akhirnya apa, tak jarang sekolah jadi memaksakan satu kelas dipadet-padetin,” sambungnya.
Baca Juga: 801 KK di Kota Cilegon Tak Miliki Jamban
Fadli juga mengungkapkan, berdasarkan laporan yang ia terima, saat ini ada sekolah di Provinsi Banten yang tidak memiliki ruang praktik atau ruang laboratorium.
Hal tersebut dikarenakan ruang yang seharusnya dijadikan sebagai tempat praktik disulap menjadi ruang belajar.
“Ada juga laporan begitu, karena tadi, kapasitas daya tampung dengan jumlah yang diterima, itu gak sama. Kelebihan jumlah siswa itu kami lihat dari data pokok pendidik (dapodik). Dan dapodik itu kan data milik Kementerian (Pendidikan dan Riset Teknologi), jadi dinas juga otomatis seharusnta sudah tau,” ungkapnya.
Lebih lanjut Fadlu mengatakan, kasus kelebihan jumlah siswa diklaim lebih sulit diatasi daripada proses penyelesaian jalur Zonasi, Afirmasi, Perpindahan orang tua, dan Prestasi.
Baca Juga: Dindikbud Kota Cilegon Minta Masyarakat Laporkan Pungli Pada PPDB
Untuk itu, Fadli menuturkan, pihaknya meminta agar Pemerintah Daerah dapat memperketat proses pelaksanaan PPDB 2024, dan masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan jika ada hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur.
“Dibanding jalur-jalur yang lain, kasus kelebihan jumlah siswa ini lebih sulit diselesaikan, karena selalua da aja. Makanya kita doronglah agar Pemerintah bisa lebih ketat lagi menjaga proses PPDB ini, karena kalau kami dari Ombudsman mengawasi itu sudah jadi fokus kami. Selain itu, masyarakat juga diminta aktif untuk melapor jika ada hal-hal yang tidak sesuai atas pelayanan dari pemerintah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tabrani mengatakan, pihaknya meminta agar semua pihak turut mengawasi proses pelaksanaan PPDB 2024.
Ia juga mengatakan, bila mana ada ditemukan sekolah yang meminta pungutan liar atau pungli, dapat segera melaporkan kepada pihaknya.
Baca Juga: Beri Surat Tugas ke Bakal Calon Gubernur Banten Airin, PDI Perjuangan Sodorkan Ade Sumardi
“Ya kita awasi bareng-bareng. Kalau ada, laporkan ke saya, asal ada buktinya. Jadi kalau ada bukti, laporin,” kata Tabrani.
Sementara itu, sebelumnya Penjabat atau Gubernur Banten Al Muktabar mewanti-wanti agar masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming oknum yang menjanjikan mampu meloloskan anaknya ke sekolah yang diinginkan dengan meminta uang.
Karena, kata dia, semua proses pelaksanaan PPDB 2024 tidak dipungut biaya alias gratis.
“Ini perlu untuk saya sampaikan, bahwa PPDB itu gratis. Sama halnya seperti jabatan, tidak ada promosi jabatan itu berbayar di Banten. Jadi, jangan percaya jika ada orang yang menjanjikan mampu untuk meloloskan dengan meminta sejumlah uang, karena itu tidak ada,” pungkasnya.***



















