BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten secara mengajukan permohonan persetujuan hibah gedung dan lagan PMI Provinsi Banten kepada DPRD Provisni Banten.
Permohonan hibah gedung dan lahan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Banten di Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Kota Serang, Selasa 28 September.
Permohonan hibah kepada PMI Banten ini menyusul permohonan serupa kepada MUI dan PWNU Banten yang sebelumnya telah disetujui.
Baca Juga: Warga Ramai-Ramai Hibahkan Lahan untuk Jalan Beton, Bupati Serang: Terima Kasih..
“Untuk tertib administrasi, prinsipnya Pemprov Banten akan memproses semua permohonan hibah dari pihak-pihak yang memang diperbolehkan,” ujarnya.
“Dengan tujuan untuk membantu kerja lembaga-lembaga tersebut dalam membantu pemerintah melayani masyarakat,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy usai rapat paripurna DPRD Provinsi Banten.
Sebelumnya, Andika saat membacakan sambutan dalam rapat paripurna mengatakan, Pemprov Banten telah menerima surat permohonan hibah lahan dan gedung milik Pemprov Banten dari PMI Banten tertanggal 28 Juli 2021.
Baca Juga: Perusahaan Diambil Alih, Puluhan Karyawan PT Tridarma di Kabupaten Serang Kena PHK
Disebutkan dalam permohonan tersebut adalah dalam rangka tertib administrasi dan peningkatan pengelolaan aset serta optimalisasi kelembagaan kemanusian di Provinsi Banten.
“Maka permohonan hibah tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Dikatakan mantan anggota DPR RI itu, PMI merupakan organisasi kemanusiaan dan independen, berdasarkan peraturan yang berlaku dapat diberikan hibah tanah dan bangunan oleh Pemprov Banten.
Baca Juga: Melihat Lagi Empat Indikator Warna dalam Aplikasi PeduliLindungi
Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, pasal 396 ayat (1) huruf (d) yang menyatakan, hibah barang milik daerah dilakukan dengan kepentingan untuk pertimbangan kemanusiaan.
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Andika, diamanatkan pula pada pasal 331 ayat (1) huruf (a) yang menyatakan pemindahtanganan barang milik daerah yang dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD untuk tanah dan/atau bangunan.
Selanjutnya pada pasal 403 ayat (2) menyatakan, dalam hal hibah memerlukan persetujuan DPRD, gubernur terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan hibah kepada DPRD.
Baca Juga: Melihat Lagi Empat Indikator Warna dalam Aplikasi PeduliLindungi
“Berdasarkan hal tersebut dalam rapat paripuma ini kami mengajukan permohonan persetujuan DPRD hibah tanah dan bangunan milik Pemprov Banten kepada PMI Banten,” imbuhnya.
Menyikapi hal itu, rapat paripurna DPRD Provinsi Banten tersebut kemudian sepakat untuk membuat panitia khusus terkait.
Mereka kemudian menyepakati, Fitron Nur Ikhsan dari Fraksi Partai Golkar untuk memimpin panitia khusus atau pansus DPRD yang akan membahas permohonan Pemprov Banten tersebut. ***