BANTENRAYA.COM – Jenazah Doktor Sultan Haji terdakwa kasus penipuan yang mengaku sebagai orang dekat calon dan wakil Presiden Prabowo Gibran diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang.
Hal tersebut lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang tidak berhasil menemukan keluarganya di Nganjuk, Jawa Timur.
Untuk diketahui, pria berusia 65 tahun itu merupakan tahanan pengadilan yang dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
Baca Juga: Capai Target Transaksi Rp13,5 Miliar, KKB 2024 Dikunjungi 55.800 Orang Per Hari
Sultan Haji dikabarkan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Polda Banten, pada Kamis 6 Juni 2024 lalu.
Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar mengatakan jika jenazah terdakwa kasus penipuan yang tengah menjalani persidangan itu, telah di serahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang untuk di semayamkan. Sebab, pihaknya tidak berhasil menemukan keluarganya.
“Kami sudah melakukan upaya mencari keluarganya tapi belum ada. Kami lacak ke sana (Nganjuk), gak ada juga keluarga yang bersangkutan,” katanya saat di konfirmasi, kemarin.
Baca Juga: Banyak Diminati, Jam Tangan Kayu Asal Pandeglang Laris Manis di Pameran KKB 2024
Rezkinil menerangkan sebelum meninggal sempat mengeluh sakit, akan tetapi saat dibawa ke RS Bhayangkara, Sultan Haji dinyatakan meninggal dunia.
“Sakit karena udah tua. Rumah sakit Bhayangkara (Lokasi meninggal dunia-red),” terangnya.
Rezkinil menegaskan dengan meninggalnya Sultan Haji, maka Kejaksaan Negeri akan menghentikan penututan perkara yang menjeratnya.
Baca Juga: Buka 1.000 Kuota Beasiswa Full Sarjana, Dindikbud Ingatkan Soal Persyaratan SKTM
Hal itu sesuai dengan Pasal 77 KUHP. Dimana proses penuntutan dihentikan atau gugur apabila terdakwa meninggal dunia.
“Sesuai peraturan perundang – undangan, perkaranya akan diproses untuk dihentikan penuntutan,” tegasnya.
Diketahui dalam dakwaan, kasus dugaan penipuan itu bermula pada 28 Februari 2024, dimana Dokter Sultan Haji bertemu dengan korban Sahroni di Lingkungan Cipugur, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Baca Juga: PKS Putuskan Uyun Maju di Pilkada, Bangun Konsolidasi dan Mulai Komunikasi Politik
Terdakwa mengajak kerja sama untuk mendirikan Masjid, Klinik Kesehatan dan Restoran Idaman Sawargi Mewah, yang bersumber dari dana abadi santri berupa dana hibah yang ada di Kementerian Agama, diperuntukan untuk pembangunan Pendidikan Pondok Pesantren.
Doktor Sultan Haji mengklaim kenal dekat Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka, sehingga dapat membantu mencairkan dana abadi santri senilai sebesar Rp6 miliar.
Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa membawa tiga proposal pengajuan pencairan dana. Dimana, proposal tersebut akan terdakwa serahkan langsung kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran.
Baca Juga: Bakal Digelar Bulan Juli, Pemkab Pandeglang Dorong Ujung Kulon Festival Jadi Event Nasional
Pada 29 Februari 2024 terdakwa meminta uang sebesar Rp5 juta kepada saksi Sahroni, dengan alasan untuk biaya bertemu dan menghadap langsung dengan Pak Prabowo di Jakarta untuk menyerahkan proposal permohonan dana abadi santri tersebut.
Tanpa rasa curiga korban menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa, dengan dibuatkan kwitansi untuk pembayaran kepengurusan pencairan dana abadi santri yang ditandatangani oleh terdakwa dan Sahroni.
Selanjutnya 1 Maret 2024 terdakwa meminta tambahan uang dengan alasan sebagai biaya bertemu Pak Prabowo dan Pak Gibran di Solo (korban kembali mentrasfer uang Rp5 juta-red).
Baca Juga: ACE Hardware Cilegon Gelar Aksi Donor Darah, Masyarakat Sangat Antusias
Keesokan harinya, terdakwa menginfokan jika dana abadi santri telah disetujui Prabowo sebesar Rp6 miliar. Namun baru dicairkan Rp2 miliar dan telah ditransfer ke rekening atas nama Sohari Hendrawan.
Untuk meyakinkan saksi Sahroni terdakwa mengirimkan bukti transfer melalui pesan WhatsApp dengan nilai sebesar Rp. 2.004.700.000. Namun ketika saksi Sohari mengecek, tidak ada transaksi uang masuk.
Tak sampai disitu, terdakwa kembali meminta uang Rp9 juta kepada Sahroni. Uang tersebut akan digunakan untuk proses pencairan, lantaran uang tersebut tertahan OJK dan PPATK.
Baca Juga: Kawan Lama Group Gelar Aksi Donor Darah di 72 Kota dan Kabupaten
Namun hingga 8 Maret 2024, tidak ada transaksi uang masuk dari dana abadi santri yang dijanjikan oleh terdakwa tersebut, dikarenakan bukti transfer Rp. 2.004.700.000, adalah bukti transfer palsu, dan terdakwa tidak pernah menghubungi Pak Prabowo dan Pak Gibran.
Atas perbuatannya iti, terdakwa Doktor Sultan Haji telah melanggar hukum dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan. ***

















