BANTENRAYA.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Berkah Pandeglang diberikan jangka waktu hingga tanggal 20 Juni 2024 untuk segera melunasi Rp 2,6 miliar hutang darah kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Pandeglang.
Hal tersebut terungkap usai diadakannya mediasi antara RSUD Berkah Pandeglang dengan PMI Pandeglang yang diinisiasi oleh Bidang Datun Kejari Pandeglang, di Aula Kejaksaan Negeri Pandeglang, pada Jumat 07 Juni 2024.
Kasi Datun Kejari Pandeglang Rizal Jamaludin mengatakan, bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Pandeglang telah menerima permohonan dari RSUD Berkah Pandeglang untuk membantu memediasi antar RSUD dengan PMI Pandeglang atas persoalan tunggakan pembayaran darah tersebut.
Baca Juga: Tak Diketahui Keluarganya, Jenazah Terdakwa Kasus Penipuan Diserahkan ke Dinsos
“Ada beberapa poin dalam mediasi kemarin, salah satunya ada permohonan dari pihak RSUD Berkah Pandeglang kepada Kejaksaan untuk memfasilitasi atau memamediasi terkait permasalahan sengketa keperdataan antara RSUD dengan PMI, yaitu adanya tunggakan pembayaran darah sekitar Rp 2,6 miliar,” kata Rizal kepada Bantenraya.com, Minggu, 9 Juni 2024.
Hasil mediasi tersebut, ungkap Rizal, diperoleh kesepakatan yang dipastikan dapat menengahi kedua belah pihak antara RSUD dan PMI.
Dalam kesepakatan tersebut, RSUD Berkah menyanggupi melakukan pembayaran hutang tersebut sebelum tanggal 20 Juni 2024.
Baca Juga: Capai Target Transaksi Rp13,5 Miliar, KKB 2024 Dikunjungi 55.800 Orang Per Hari
“Tawaran itu disampaikan pihak RSUD Berkah kepada pihak PMI, PMI telah menerima untuk dilakukan pelunasan tunggakan pada tanggal 20 Juni 2024. Intinya sudah ada kesepakatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Pandeglang, Yahya Gunawan mengatakan, bahwa sebelumnya Direktur RSUD Berkah Pandeglang telah menyampaikan permohonan kepada ibu Bupati, untuk membantu menyelesaikan tunggakan pembayaran darah RSUD Berkah Pandeglang terhadap PMI Pandeglang.
“Dari surat permohonan itu ibu Bupati sudah mendisposisi sehingga kami di TAPD melakukan rapat, jadi prosesnya ketemu. Jadi saat kami memproses pergeseran anggaran, apa yang menjadi tunggakan RSUD bisa diselesaikan, dan dipertemukan hari ini sehingga tadi diperoleh kesepakatan di tanggal 20 Juni 2024, yang menjadi kewajiban RSUD berkah dapat diselesaikan kepada PMI Pandeglang,” kata Yahya.
Baca Juga: Banyak Diminati, Jam Tangan Kayu Asal Pandeglang Laris Manis di Pameran KKB 2024
Ditemui ditempat yang sama, Bendahara PMI Pandeglang Herdiansyah membenarkan, bahwa dalam mediasi yang di fasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang tersebut telah dihasilkan kesepakatan bersama antara RSUD Berkah Pandeglang dengan PMI Pandeglang terkait penyelesaian persoalan tunggakan pembayaran darah di UDD PMI Pandeglang.Hasil kesepakatan tersebut juga telah ditandatangani bersama.
“Alhamdulillah hari ini kami di fasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang, telah membuat kesepakatan dengan RSUD Berkah Pandeglang berkaitan dengan tunggakan pembayaran darah RSUD Berkah Pandeglang terhadap PMI Pandeglang, semuanya sudah clear,” tandasnya. ***