BANTENRAYA.COM – Kantor Otoritas Jasa Keuangan Jabodebek dan Banten (KOJT) menghimbau Pemerintah Provinsi Banten untuk tidak melakukan penggantian jajaran komisaris dan direksi Bank Banten, terutama jelang Piklada serentak pada November 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 17 Tahun 2023 Tengang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
Kepala KOJT Roberto Akyuwen mengatakan, apabila pemerintah ingin melakukan pergantian boleh dilakukan dengan catatan membuat surat pemberitahuan satu bulan sebelumnya.
“Bank Pembangunan Daerah (BPD) memang sering melakukan pergantian pemilik bank, biasanya ada kepentinga ingin menempatkan pengurus atau kepanjangan tangan dari bank,” kata Roberto kepada awak media Minggu 2 Mei 2024.
Roberto melanjutkan, pergantian jajaran direksi dan komisaris ini, sering dilakukan ketika masa kepemimpinan pemerintah daerah sudah mulai habis.
Baca Juga: Begini Kondisi GAK Terbaru, Alami Kegempaan Hybrid Sebanyak 3 Kali
“Kita sering menemukan itu ada berbagai kepentingan, terkait dengan arahan untuk mengalokasikan kredit tertentu, arahan untuk keuangan daerah tertentu, termasuk ke pengadaan dan lain sebagainya,” jelas Roberto.
Sepatunya, pemilik perbankan diperbolehkan untuk melakukan pergantian jajaran direksi dan komisaris sesuai dengan kebutuhan. Bahkan bisa diganti seusai dengan selera.
“Namun untuk komoditas perbankan bank ini berbeda, karna mengelola dana masyarakat, sehingga harus bertanggung jawab, kalau diganti dalam situsi yang tidak tepat akan mengganggu terhadap pelayanan,” jelas Roberto.
Selain itu, aturan tersebut juga bertujuan untuk mengembangkan BPD supaya memiliki jaringan yang besar dan kuat. Dengan memanfaatkan laba bersih yang diperoleh BPD untuk dialokasikan sebagai dana pengembangan usaha.
“Yang kita sasar itu laba bersih, ini termasuk laba bersih yang diambil oleh banyak BPD termasuk Bank banten yang mengambil laba 90 persen atau lebih, yang seharusnya dana itu untuk melakukan investasi perbankan,” paparnya.
Baca Juga: Tim Mini Soccer As-Shaahib Resmi Diluncurkan, Jalin Silahturahmi Pererat Persahabatan
Apabila pihak terkait kedapatan melakukan pelanggaran terhadap POJK 17 Tahun 2023 tersebut, maka pihaknya akan memberikan sanksi berat dan dimasukkan kedalam track record yang negatif.
“Tetapi setidaknya ada dalam catatan atau treck record. Kita tidak memberikan sangsi, karena akan mempersulit nasabah atau pihak lainnya, karena perilaku pihak tertentu semua kenan getah nya, sebab ada pembatasan kegiatan usaha. Kami akan berikan teguran keras kepada pemilik pemegang saham dan pihak yang terlibat saja,” tukas Roberto. (***)



















