BANTENRAYA.COM – KPU Kota Serang belum menetapkan nama-nama anggota DPRD Kota Serang periode 2024-2029.
Belum ditetapkannya nama-nama anggota DPRD Kota Serang periode 2024-2029, lantaran terganjal oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang lanjut ke sidang pembuktian.
Sekadar diketahui, hasil Pileg DPRD Kota Serang 2024-2029 dibawa ke sidang MK menyusul adanya gugatan perolehan suara Partai Persatuan Pembangunan atau PPP di Daerah Pemilihan atau Dapil Serang 1.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Banten Ungkap Alasan Antrean di Cabang Serang Begitu Lama
Ketua Divisi Teknis KPU Kota Serang Iip Patrudin mengatakan, penetapan anggota DPRD Kota Serang 2024-2029 masih menunggu putusan MK.
“Jadi kita akan menetapkan setelah ada putusan MK yang terakhir pada tanggal 7-10 Juni,” ujar Iip Patrudin, kepada wartawan, Jumat 31 Mei 2024.
Jika tanggal putusan MK antara 7 sampai 10 Juni, maka sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU Kota Serang akan menetapkan setelah 3 hari putusan MK untuk menetapkan kursi DPRD Kota Serang.
Baca Juga: KEREN! Jam Tangan Kayu Buatan UMKM Pandeglang Tembus Pasar Global
Iip Patrudin menjelaskan, dari dalil putusan yang sengketa di MK, PPP menanyakan soal suara tidak sah yang semula berjumlah 59 suara berubah menjadi jadi 4 suara di TPS 16.
Sementara di TPS 95 menanyakan absensi yang hilang. Namun pada saat pembuktian, sudah membuktikan bahwa surat suara tidak sah itu kekeliruan petugas KPPS yang salah mencatat, tapi sudah dibuktikan di sidang MK.
“Bahwa itu salah mencatat dan semua saksi sudah mengetahui, sudah menandatangani termasuk saksi dari partai PPP,” tuturnya.
Baca Juga: KEREN! Jam Tangan Kayu Buatan UMKM Pandeglang Tembus Pasar Global
“Untuk absensi yang dikatakan hilang yang digugat oleh PPP itu sudah ditemukan, dan itu hanya salah menyimpan saja,” tuturnya.
“Seharusnya absensi itu masuk ke dalam kotak suara presiden, tapi malah masuk ke kotak suara DPRD kota. Itu sudah ditemukan,” jelas dia.
Sengketa perolehan suara terjadi antar Caleg PPP di Dapil Serang 1.
“Iya karena itu kan internal. Itu sesama partai PPP. Sesama calon legislatif di caleg PPP di Serang 1, jadi bukan antar partai dengan partai lain,” tegasnya.
Untuk sengketa perolehan suara DPRD Kota Serang hanya internal PPP, sementara untuk DPR RI antara Partai Demokrat yang mengajukan keberatan hasil perolehan suara PDIP, namun itu tidak mempengaruhi kalaupun sidang lanjut yang DPR RI.
“Kalau DPRD kota nya sudah tidak ada sengketa kita akan langsung menetapkan,” terang Iip.
Baca Juga: 3 Kali Bentuk Gugus Tugas, Pj Gubernur Banten Soroti Lahan Eks HGU yang Masih Belum Optimal
Setelah putusan MK keluar, baru ditetapkan anggota DPRD Kota Serang periode 2024-2029, sementara untuk pelantikan sesuai dengan AMJ DPRD Kota Serang.
“DPRD Kota Serang kalau tidak salah bulan Oktober, karena sesuai dengan tahapan juga penetapan pelantikan itu tanggal 1 Oktober dimulai, karena AMJ kita kalau tidak salah Oktobernya pertengahan bulan Oktober untuk DPRD Kota Serang,” ungkapnya.
“Tapi kalau untuk menetapkan kewajiban KPU Kota menetapkan setelah putusan mahkamah konstitusi yaitu tanggal 7-10 Juni,” beber dia. ***
 
			

















