Kamis, 25 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 25 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Jurnalis Banten Demo Tolak RUU Penyiaran Karena Memberikan Wewenang Berlebihan Ke Pemerintah untuk Kendalikan Konten Siaran

Banten Raya Oleh: Banten Raya
30 Mei 2024 | 19:34
Jurnalis Banten Demo Tolak RUU Penyiaran Karena Memberikan Wewenang Berlebihan Ke Pemerintah untuk Kendalikan Konten Siaran

para jurnalis Banten melakukan penolakan RUU Penyiaran di depan gedung DPRD Banten, Kamis (30/5/2024). Rafi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTEN RAYA.COM- Puluhan jurnalis dari berbagai aliansi di Provinsi Banten melakukan aksi demontrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Banten, Kamis (30/5/2024)

Dalam aksinya, mereka menolak keras adanya Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Pantauan Banten Raya di lokasi, para jurnalis saling bergantian melakukan orasi yang secara tegas dan keras menolak pasal-pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada Pemerintah untuk mengendalikan konten siaran.

“Pers bukanlah alat pemuas penguasa! Tolak RUU Penyiaran,” ujar salah satu massa aksi.

Ditemui di sela-sela aksi, Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten Deni Saprowi mengatakan, pihaknya sangat menolak adanya RUU Penyiaran yang dinilai berpotensi melemahkan produk-produk jurnalistik dan seolah akan membungkam para jurnalis di Indonesia.

“Dalam aksi kita hari ini kami sangat menolak adanya RUU Penyiaran, karena kami melihat setidaknya ada dua pasal dalam RUU tersebut yang sangat bertentangan. Seperti Pasal 50B Ayat (2) huruf c, yang melarang penayangan eksklusif atas hasil produk-produk jurnalistik investigasi,” kata Deni.

Baca Juga: Pj Gubernur Bingung Karena Ada Ratusan Randis Yang Nunggak Pajak

“Pasal tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 4 huruf q UU Pers yang menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang pemberedelan, atau pelarangan karya jurnalistik, termasuk liputan jurnalisme investigasi,” sambungnya.

Pria yang akrab disapa Saprol ini juga mengkapkan, terdapat juga pasal lain yang dianggap mengekang proses kerja jurnalis, seperti dalam Pasal 8A ayat (1) huruf (q) RUU Penyiaran yang menyebutkan bahwa KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dalam menjalankan tugasnya berwenang untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

“Klausul ini sangat bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menyatakan kewenangan menyelesaikan sengketa Pers berada di Dewan Pers,” ujarnya.

“Karena fungsi tugas dari Dewan Pers salah satunya adalah memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan Pers,” lanjutnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, adanya RUU Penyiaran sangat bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

“Atas nama jurnalis Banten, kami sangat kecewa dengan Pemerintah yang berupaya untuk merevisi UU Penyiaran dengan memasukan pasal-pasal yang berpotensi melemahkan demokrasi,” tegasnya.

Baca Juga: Dua Kelompok Pemburu Badak Jawa Ditangkap, 26 Badak Mati Jadi Korban

“Ini bukan soal kepentingan jurnalis, tapi ini soal kepentingan publik yang punya hak untuk mendapatkan informasi,” pungkasnya.

BacaJuga

Budi Rustandi

Berhembus Arus Penolakan Revitalisasi Pasar Induk Rau, Budi Rustandi Datangi Pedagang

25 September 2025 | 20:24
Pantai Anyer

Dua Hari Pencarian Wisatawan Tenggelam di Pantai Anyer Tak Berbuah Hasil

25 September 2025 | 20:17
Baznas Banten

47 Calon Pimpinan Baznas Banten Lolos Seleksi Administrasi

25 September 2025 | 19:28
UMK 2026

Apindo Banten Minta Penetapan UMP dan UMK Dipercepat

25 September 2025 | 19:03

Sementara itu, Ketua Influencer dan Content Creator Network (ICN) Banten Novianusselva mengatakan, sebagai seorang pembuat konten yang aktif di media sosial, pihaknya juga turut menolak adanya RUU Penyiaran. Karena, kata dia, adanya peran KPI yang mengurusi konten-konten yang ditayangkan di sosial media sangat mempersempit ruang gerak para konten kreator untuk membuat karya.

“Kalau RUU Penyiaran di sah kan, hapus aja itu postingan, akun sosial media, akun-akun pemerintah, jangan pake sosial media buat posting-posting kegiatan dan segala macemnya,” kata pria yang akrab disapa Ovie tersebut.

Ovie yang juga dikenal sebagai Rambo Banten menjelaskan, RUU Penyiaran sangat membatasi kreativitas para konten kreator. Karena segala konten yang dimuat ke dalam sosial media harus melalui verifikasi dari KPI.

“Hal ini juga sangat membatasi kreativitas kita dalam berkarya. Konten kita kan sangat terbatas, dan adanya RUU ini juga bisa membuat kita bisa jadi melanggar semuanya dan kebebasan dalam menyebarkan karya itu jadi tidak ada,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Pulosari, Pelaku ODGJ yang Agresif dan Sering Ancam Warga dengan Sajam

Diketahui, massa aksi tersebut terdiri dari Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, Pokja Wartawan Kota Serang (PWKS), Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Banten , Ikatan Wartawan Online Banten, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Banten, Aliansi Jurnalis Indonesia Jakarta (AJIJ) Biro Banten, Influencer dan Content Creator Network (ICN) Banten, Pena Masyarakat dan Mahasiswa. (***)
 

Tags: Dewan PersPersruu penyiaranWartawan

Related Posts

Budi Rustandi
Daerah

Berhembus Arus Penolakan Revitalisasi Pasar Induk Rau, Budi Rustandi Datangi Pedagang

25 September 2025 | 20:24
Pantai Anyer
Daerah

Dua Hari Pencarian Wisatawan Tenggelam di Pantai Anyer Tak Berbuah Hasil

25 September 2025 | 20:17
Baznas Banten
Daerah

47 Calon Pimpinan Baznas Banten Lolos Seleksi Administrasi

25 September 2025 | 19:28
UMK 2026
Daerah

Apindo Banten Minta Penetapan UMP dan UMK Dipercepat

25 September 2025 | 19:03
Walikota Tangsel Benyamin Davnie merespons kritik dari artis Leony Vitria Hartanti.
Daerah

Benyamin Davnie Apresiasi Leony, Jadi Bukti Transparansi Program Pemkot Tangsel

25 September 2025 | 18:50
properti
Daerah

Masalah Properti Dominasi Aduan ke BPSK Banten, Unit Tak Dibangun Setelah Akad Kredit

25 September 2025 | 18:33
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
perusahaan Cilegon mangkir lapor loker

Ratusan Perusahaan di Cilegon Mangkir Lapor Loker, Dari 482 yang Lapor Tak Sampai 50

23 September 2025 | 19:07
PT MGT

PT MGT Diminta Ditutup Sementara KarenaTak Miliki Izin Pengelolaan Lingkungan

25 September 2025 | 11:11
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
mahasiswa

Pengajian Akbar Poltekkes Aisyiyah Banten Cetak Generasi Akhlak Mulia dengan Pengajian Akbar

25 September 2025 | 17:54
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
faskel cilegon bimtek

Menentukan Kualitas Pembangunan, Faskel di Cilegon Ditekankan Valid Mengisi Dokumen Musrembang Kelurahan

25 September 2025 | 12:45
Direktur RS MISI Rangkasbitung Toton Moenardi

Manajemen Ungkap RS MISI Rangkasbitung Rugi 1,2 M, Jasa Pelayanan Karyawan Terpaksa Ditahan

24 September 2025 | 13:46
Budi Rustandi

Berhembus Arus Penolakan Revitalisasi Pasar Induk Rau, Budi Rustandi Datangi Pedagang

Pantai Anyer

Dua Hari Pencarian Wisatawan Tenggelam di Pantai Anyer Tak Berbuah Hasil

LKS Tripartit

LKS Tripartit Tegaskan Komitmen Atasi Masalah Ketenagakerjaan di Banten

43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

Monash University Indonesia

Monash University Indonesia Buka Program S1 Mulai 2026, Simak Biaya dan Syarat Daftarnya

Baznas Banten

47 Calon Pimpinan Baznas Banten Lolos Seleksi Administrasi

sidang

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

Budi Rustandi

Berhembus Arus Penolakan Revitalisasi Pasar Induk Rau, Budi Rustandi Datangi Pedagang

25 September 2025 | 20:24
Pantai Anyer

Dua Hari Pencarian Wisatawan Tenggelam di Pantai Anyer Tak Berbuah Hasil

25 September 2025 | 20:17
LKS Tripartit

LKS Tripartit Tegaskan Komitmen Atasi Masalah Ketenagakerjaan di Banten

25 September 2025 | 20:01
Monash University Indonesia

Monash University Indonesia Buka Program S1 Mulai 2026, Simak Biaya dan Syarat Daftarnya

25 September 2025 | 19:46
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
Baznas Banten

47 Calon Pimpinan Baznas Banten Lolos Seleksi Administrasi

25 September 2025 | 19:28
sidang

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21

Recent News

Budi Rustandi

Berhembus Arus Penolakan Revitalisasi Pasar Induk Rau, Budi Rustandi Datangi Pedagang

25 September 2025 | 20:24
Pantai Anyer

Dua Hari Pencarian Wisatawan Tenggelam di Pantai Anyer Tak Berbuah Hasil

25 September 2025 | 20:17
LKS Tripartit

LKS Tripartit Tegaskan Komitmen Atasi Masalah Ketenagakerjaan di Banten

25 September 2025 | 20:01
Monash University Indonesia

Monash University Indonesia Buka Program S1 Mulai 2026, Simak Biaya dan Syarat Daftarnya

25 September 2025 | 19:46
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda