Rabu, 24 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Lakukan Perbuatan Tak Senonoh, Mantan Sekmat Carenang Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
22 Mei 2024 | 16:38
Lakukan Perbuatan Tak Senonoh, Mantan Sekmat Carenang Hanya Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ilustrasi vonis untuk Mantan Sekmat Carenang. Pixabay/qimono

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mantan Sekretaris Camat atau Sekmat Carenang, Aslahudin divonis ringan oleh Pengadilan Negeri atau PN Serang atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

Sebelum divonis 1,5 tahun penjara, Aslahudin dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang.

Kasi Pidum Kejari Serang Edwar membenarkan jika Aslahudin telah divonis oleh Majelis Hakim PN Serang, dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.

“Iya (divonis 1,5 tahun penjara), dan Kami sudah menyatakan banding atas vonis tersebut,” katanya.

Baca Juga: Nonton Duluan The Perfect Strangers Episode 8 TAMAT: Lucas Menggila, Alexa Cari Tahu Keberadaan Liam

Selain divonis ringan, Edwar menjelaskan terdakwa juga dihukum denda Rp 500 juta, dengan subsider satu bulan kurungan.

“Untuk denda dalam tuntutan kami Rp 1 miliar subsider tiga bulan,” jelasnya.

Dalam putusannya, Edwar mengungkapkan mantan Sekmat Carenang itu terbukti Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Yang terbukti dakwaan primer,” tandasnya.

Baca Juga: Selebgram Zoe Levana Klarfikasi Soal Video Mobil Nyangkut di Jalur Transjakarta, Sebut Ingin Menaikkan Eksposur Kendaraan Umum

Untuk diketahui, Aslahudin ditangkap di rumahnya di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang oleh petugas Satreskrim Polres Serang pada 26 Agustus 2023 lalu.

Mantan Sekmat Carenang itu ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap pelaja SMA berusia 15 tahun dan kasus tersebut dilaporkan pada 15 Juni 2023 lalu.

BacaJuga

walikota cilegon robinsar

Robinsar Pilih Irit Bicara Soal Isu Pergantian Sekda Cilegon Maman Mauludin

24 September 2025 | 22:31
usaha biliar cilegon

Usaha Biliar di Cilegon Sumbang Rp500 Juta Pajak per Tahun, POBSI Dorong Iklim Bisnis Kondusif

24 September 2025 | 22:11
Jargas

Belum Semua Warga Kramatwatu Nikmati Jargas dari PGN

24 September 2025 | 22:02
Agus Suparmanto

Dukungan DPW PPP Banten untuk Agus Suparmanto Dinilai Tidak Utuh, Kubu Mardiono Berpeluang Menang

24 September 2025 | 21:54

Dari laporan itu, UPPA Satreskrim Polres Serang melakukan proses penyelidikan dengan melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan alat bukti.

Dari keterangan dan alat bukti yang ada, penyidik mendapati adanya peristiwa pidana dalam laporan tersebut sehingga kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Serahkan Formulir Penjaringan Bakal Calon Gubernur Banten di PPP, Airin Bicara Soal Santri Inovator

Setelah melalui penyelidikan yang panjang dan ditingkatkan ke proses penyidikan selanjutnya tim penyidik langsung menetapkan terlapor sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan dugaan pencabulan terhadap siswi SMK yang sedang melakukan praktik kerja lapangan di Kantor Kecamatan Carenang pada 14 Maret 2023 lalu.

Tersangka diketahui saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Camat Carenang sebelum dimutasi sebagai Camat Padarincang. .

Kasus dugaan pencabulan tersebut berawal saat korban sedang menyapu kantor. Oleh tersangka, tangan korban ditarik dan disuruh masuk ke dalam ruangan kerjanya.

Baca Juga: Izinkan Sekolah Outing Class, Dindikbud Kota Cilegon Minta Bus Pariwisata Lampirkan Surat Ini

Di dalam ruangan tersebut, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban setelah sebelumnya sempat mengunci pintu.***

Tags: cabulCarenangpn serang

Related Posts

walikota cilegon robinsar
Daerah

Robinsar Pilih Irit Bicara Soal Isu Pergantian Sekda Cilegon Maman Mauludin

24 September 2025 | 22:31
usaha biliar cilegon
Daerah

Usaha Biliar di Cilegon Sumbang Rp500 Juta Pajak per Tahun, POBSI Dorong Iklim Bisnis Kondusif

24 September 2025 | 22:11
Jargas
Daerah

Belum Semua Warga Kramatwatu Nikmati Jargas dari PGN

24 September 2025 | 22:02
Agus Suparmanto
Daerah

Dukungan DPW PPP Banten untuk Agus Suparmanto Dinilai Tidak Utuh, Kubu Mardiono Berpeluang Menang

24 September 2025 | 21:54
ASN dan guru
Daerah

Fenomena Pinjol Marak di Serang, ASN dan Guru Paling Banyak Jadi Korban

24 September 2025 | 21:37
dinkes cilegon luncurkan proram I hati
Daerah

Dinkes Cilegon Launching Program Informasi Terintegras I Hati

24 September 2025 | 21:25
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
Direktur RS MISI Rangkasbitung Toton Moenardi

Manajemen Ungkap RS MISI Rangkasbitung Rugi 1,2 M, Jasa Pelayanan Karyawan Terpaksa Ditahan

24 September 2025 | 13:46
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
Agus Salam Salim saat mendaftarkan diri sebagai calon Ketua KONI Banten.

Abdul Salam Salim Dikabarkan Mengundurkan Diri Sebagai Calon Ketua KONI Provinsi Banten

24 September 2025 | 11:58
HIMPAS

Pasar Induk Rau Kota Serang Bakal Bongkar, HIMPAS Minta Win Win Solution

23 September 2025 | 15:00
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
Sidak

DPRD Kabupaten Serang Sidak PT Mingyue Green Technology, Diduga Sebarkan Bau Tidak Sedap

23 September 2025 | 17:14
walikota cilegon robinsar

Robinsar Pilih Irit Bicara Soal Isu Pergantian Sekda Cilegon Maman Mauludin

Nusantara Melo Run 2025

Event Nusantara Melo Run 2025 Perebutkan Hadiah Daihatsu dan Umroh

Sekolah kedinasan Kemenhub

Seleksi Tahap IV Sekolah Kedinasan Kemenhub: Berikut Ketentuan, Jadwal, Biaya dan Lokasi Tes

usaha biliar cilegon

Usaha Biliar di Cilegon Sumbang Rp500 Juta Pajak per Tahun, POBSI Dorong Iklim Bisnis Kondusif

Jargas

Belum Semua Warga Kramatwatu Nikmati Jargas dari PGN

Agus Suparmanto

Dukungan DPW PPP Banten untuk Agus Suparmanto Dinilai Tidak Utuh, Kubu Mardiono Berpeluang Menang

ASN dan guru

Fenomena Pinjol Marak di Serang, ASN dan Guru Paling Banyak Jadi Korban

walikota cilegon robinsar

Robinsar Pilih Irit Bicara Soal Isu Pergantian Sekda Cilegon Maman Mauludin

24 September 2025 | 22:31
Nusantara Melo Run 2025

Event Nusantara Melo Run 2025 Perebutkan Hadiah Daihatsu dan Umroh

24 September 2025 | 22:27
Sekolah kedinasan Kemenhub

Seleksi Tahap IV Sekolah Kedinasan Kemenhub: Berikut Ketentuan, Jadwal, Biaya dan Lokasi Tes

24 September 2025 | 22:18
usaha biliar cilegon

Usaha Biliar di Cilegon Sumbang Rp500 Juta Pajak per Tahun, POBSI Dorong Iklim Bisnis Kondusif

24 September 2025 | 22:11
Jargas

Belum Semua Warga Kramatwatu Nikmati Jargas dari PGN

24 September 2025 | 22:02
Agus Suparmanto

Dukungan DPW PPP Banten untuk Agus Suparmanto Dinilai Tidak Utuh, Kubu Mardiono Berpeluang Menang

24 September 2025 | 21:54
ASN dan guru

Fenomena Pinjol Marak di Serang, ASN dan Guru Paling Banyak Jadi Korban

24 September 2025 | 21:37

Recent News

Nusantara Melo Run 2025

Event Nusantara Melo Run 2025 Perebutkan Hadiah Daihatsu dan Umroh

24 September 2025 | 22:27
Sekolah kedinasan Kemenhub

Seleksi Tahap IV Sekolah Kedinasan Kemenhub: Berikut Ketentuan, Jadwal, Biaya dan Lokasi Tes

24 September 2025 | 22:18
usaha biliar cilegon

Usaha Biliar di Cilegon Sumbang Rp500 Juta Pajak per Tahun, POBSI Dorong Iklim Bisnis Kondusif

24 September 2025 | 22:11
Jargas

Belum Semua Warga Kramatwatu Nikmati Jargas dari PGN

24 September 2025 | 22:02
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda