BANTENRAYA.COM – Mantan Sekretaris Camat atau Sekmat Carenang, Aslahudin divonis ringan oleh Pengadilan Negeri atau PN Serang atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Sebelum divonis 1,5 tahun penjara, Aslahudin dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Serang.
Kasi Pidum Kejari Serang Edwar membenarkan jika Aslahudin telah divonis oleh Majelis Hakim PN Serang, dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.
“Iya (divonis 1,5 tahun penjara), dan Kami sudah menyatakan banding atas vonis tersebut,” katanya.
Baca Juga: Nonton Duluan The Perfect Strangers Episode 8 TAMAT: Lucas Menggila, Alexa Cari Tahu Keberadaan Liam
Selain divonis ringan, Edwar menjelaskan terdakwa juga dihukum denda Rp 500 juta, dengan subsider satu bulan kurungan.
“Untuk denda dalam tuntutan kami Rp 1 miliar subsider tiga bulan,” jelasnya.
Dalam putusannya, Edwar mengungkapkan mantan Sekmat Carenang itu terbukti Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Yang terbukti dakwaan primer,” tandasnya.
Untuk diketahui, Aslahudin ditangkap di rumahnya di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang oleh petugas Satreskrim Polres Serang pada 26 Agustus 2023 lalu.
Mantan Sekmat Carenang itu ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap pelaja SMA berusia 15 tahun dan kasus tersebut dilaporkan pada 15 Juni 2023 lalu.
Dari laporan itu, UPPA Satreskrim Polres Serang melakukan proses penyelidikan dengan melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan alat bukti.
Dari keterangan dan alat bukti yang ada, penyidik mendapati adanya peristiwa pidana dalam laporan tersebut sehingga kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Serahkan Formulir Penjaringan Bakal Calon Gubernur Banten di PPP, Airin Bicara Soal Santri Inovator
Setelah melalui penyelidikan yang panjang dan ditingkatkan ke proses penyidikan selanjutnya tim penyidik langsung menetapkan terlapor sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan dugaan pencabulan terhadap siswi SMK yang sedang melakukan praktik kerja lapangan di Kantor Kecamatan Carenang pada 14 Maret 2023 lalu.
Tersangka diketahui saat itu masih menjabat sebagai Sekretaris Camat Carenang sebelum dimutasi sebagai Camat Padarincang. .
Kasus dugaan pencabulan tersebut berawal saat korban sedang menyapu kantor. Oleh tersangka, tangan korban ditarik dan disuruh masuk ke dalam ruangan kerjanya.
Baca Juga: Izinkan Sekolah Outing Class, Dindikbud Kota Cilegon Minta Bus Pariwisata Lampirkan Surat Ini
Di dalam ruangan tersebut, tersangka melakukan pencabulan terhadap korban setelah sebelumnya sempat mengunci pintu.***