BANTENRAYA.COM – Mandeknya proses penetapan anggota komisioner Komisi Informasi atau KI mendapat sorotan dari Penjabat atau Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Ia meminta, agar proses seleksi komisioner KI Provinsi Banten periode 2023-2027 bisa segera diselesaikan.
Pasalnya, kata dia, keberadaan tugas dan fungsi KI dinilai memiliki peran yang sangat penting serta menjadi kepentingan bersama dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Diketahui, saat ini jumlah Pengaduan Sengketa Informasi atau PSI yang terkumpul di sekretariat KI Provinsi Banten sudah mencapai 65 PSI, dan aduan tersebut belum bisa dipersidangkan.
Baca Juga: Bukan Hanya Medical Center, RSUD Cilegon Juga Akan Lakukan Perbaikan Ini
Al Muktabar mengatakan, lamanya proses fit and proper tes atau uji kelayakan yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Banten sangat menghambat jalannya pelayanan publik.
“Tentu ini menjadi kepentingan kita bersama, oleh karena itu kita berharap semuanya bisa berjalan dengan sebaik-baiknya,” kata Al Muktabar kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Banten, Selasa, 21 Mei 2024.
Al Muktabar juga menuturkan, pihaknya secara prosedural administrasi sudah menyelesaikan proses seleksi komisioner KI itu sejak beberapa bulan yang lalu.
Dari mulai pembentukan Panitia Seleksi atau Pansel, penyerahan hasil penilaian peserta seleksi dari Pansel ke Pemprov, kemudian menyerahkannya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Banten untuk dilakukan proses tahapan lainnya yakni uji kelayakan.
Baca Juga: Baznas Cilegon Terapkan Gerakan Sedekah Perhari pada OPD
“Prinsipnya karena kita sudah mengirim surat ke dewan terkait dengan hasil penilaian dari Pansel itu. Atas hal itu maka, prosedur tahapan tugas pemerintah sudah diselesaikan dan saat ini kami sedang menungggu proses yang berjalan di dewan,” ujarnya.
Diketahui, uji kelayakan telah dilakukan oleh Komisi I DPRD Banten pada bulan Januari 2024. Ada 15 nama yang diserahkan Pemprov Banten ke DPRD untuk dilakukan tahapan uji kelayakan itu. 15 nama tersebut masing-masing sudah diberikan penilaian oleh Pansel, termasuk 5 besar di dalamnya.
Namun, hingga kini, Komisi I DPRD Banten belum juga menyerahkan surat hasil uji kelayakan dan kepatuhan itu kepada ketua DPRD Banten untuk kemudian Kembali diserahkan ke Gubernur Banten dan selanjutnya dilakukan pelantikan, meskipun proses uji kelayakan sudah lama selesai.
“Kita lihat nanti bagaimana kondisinya. Karena kita belum mendapatkan bukti otentiknya dari apa yang diberikan dari dewan. Kita masih menunggu apa yang telah diputuskan oleh dewan,” tuturnya.
Baca Juga: Pilih Helldy Agustian atau Isro Mi’raj, PKB Cilegon Akan Lakukan Survey Langit?
Berdasarkan informasi yang diperoleh, lamanya proses penetapan komisioner KI itu diduga karena adanya upaya penjegalan yang dilakukan oleh Ketua Komisi I DPRD Banten terhadap salah satu calon komisioner KI yang berasal dari unsur pemerintah.
Upaya tersebut terasa betul di dalam kondisi internal, baik tingkat pimpinan Komisi I maupun di kalangan anggota.
Atas adanya dugaan persoalan tersebut, dari informasi yang beredar suara di internal Komisi I pun menjadi terpecah. Sehingga, surat keputusan hasil uji kelayakan yang disampaikan ke Ketua DPRD tidak mendapatkan dukungan tandatangan dari unsur pimpinan komisi I secara utuh, atau dengan kata lain hanya ditandatangani oleh Ketua Komisi I itu sendiri.
Saat ditanya terkait adanya dugaan tersebut, Al Muktabar mengatakan, pihaknya tidak melihat pada sisi konflik kepentingan, melainkan dari sisi aspek aturan perundang-undangannya yang memang telah menggariskan bahwa perwakilan pemerintah di komisioner KI itu harus terpenuhi.
Baca Juga: Berhasil Turunkan Stunting, Pemkab Serang Diguyur Penghargaan
“Itu merupakan mandat peraturan perundang-undangan. Dan kita sudah menyampaikannya sesuai dengan apa yang menjadi hasil dari Pansel,” pungkasnya.
Sementara itu, dihubungi secara terpisah. Ketua Komisi I DPRD Banten Ahmad Jazuli Abdillah membantah adanya isu jika dirinya melakukan penjegalan terhadap komisioner KI dari unsur pemerintahan.
Jazuli menerangkan, persoalan unsur pemerintahan itu masih melalui proses diskusi dengan KI pusat. Terlebih, kata dia, hasil penilaian tersebut bersifat objektif dari semua anggota.
Jazuli juga mengatakan, setelah dilakukan penilaian oleh masing-masing anggota, pihaknya kemudian ll melakukan evaluasi penilaian dan dari hasil evaluasi tersebut direkap dan memang tidak ada dari unsur pemerintahan.
Baca Juga: Visi Misi Andika Hazrumy Sebagai Bakal Calon Bupati Serang Dibedah Dosen dan Mahasiswa Untirta
Ia menegaskan, pihaknya saat ini masih berkonsultasi dengan KI Pusat terkait persoalan tersebut.
“Kemudian kita konsultasikan lagi ke KI pusat, bagaimana jikalau unsur pemerintahan tidak ada, mereka menyatakan semuanya diserahkan ke kami, karena kan diumumkannya juga tidak ada unsur dari pemerintahan. Apakah nanti di SK-nya ada unsur pemerintahan, nanti akan kita matangkan lagi dengan KI pusat. Hasil penilaian yang dirapatkan begitu,” jelasnya.
“Nanti yang kita umumkan itu tidak ada unsur peringkat. Memang ada klausul di PerKI nomor 4 tahun 2016 pasal 25 yang masih multi tafsir apakah unsur pemerintah itu harus ada atau tidak. Itu juga sedang kita konsultasikan,” sambungnya.
Saat disinggung terkait surat yang sudah disampaikan ke ketua DPRD itu tidak utuh disepakati pimpinan Komisi I, Jazuli dengan tegas membantah jika hal tersebut adalah hoax. Menurutnya, keputusan dari rapat pleno itu sudah bulat dan kuorum.
Baca Juga: Pilbup 2024, Golkar Lebak Belum Diperintahkan Berikan Dukungan Penuh Kepada Hasbi Jayabaya
“Dari 14 anggota yang ada, ada sekitar 10 yang datang,” tandasnya.
Sebelumnya, secara terpisah, Mantan Komisioner KI Pusat Yhanu Setyawan mengatakan, bila kabar dicoretnya unsur pemerintah itu benar maka dia sangat menyayangkan hal tersebut.
Pasalnya keterwakilan unsur pemerintah dalam komposisi komisioner di KI Banten perlu ada karena merupakan amanah dari Undang-Undang Ketertiban Informasi Publik dan juga diatur dalam Peraturan Komisi Informasi.
“Kami menyayangkan kalau benar begitu,” kata Yhanu.
Baca Juga: Pilbup 2024, Golkar Lebak Belum Diperintahkan Berikan Dukungan Penuh Kepada Hasbi Jayabaya
Yhanu juga mengatakan, absennya unsur pemerintah akan menyebabkan kerugian yang dialami oleh Pemerintah Provinsi Banten itu sendiri.
Karena, kata dia, DPRD Provinsi Banten juga merupakan bagian dari Pemerintah Provinsi Banten. Dia menjelaskan, keberadaan unsur pemerintah memiliki tujuan agar adanya keseimbangan antara komposisi komisioner yang ada di KI Banten.
“Yang dominan boleh dari unsur masyarakat tapi juga harus ada keterwakilan dari unsur pemerintah,” ujarnya.
Lebih lanjut Yhanu menuturkan, keterwakilan unsur pemerintah dinilai memiliki peran penting, karena dalam setiap informasi yang dikelola oleh pemerintah ada informasi yang dikecualikan yang tidak boleh diberikan kepada publik karena sejumlah alasan.
“Semisal, informasi tentang keamanan negara. Bila tidak ada keterwakilan pemerintah, maka dikhawatirkan informasi yang diberikan kepada pemohon atau yang mengajukan sengketa informasi akan diberikan seluruhnya, termasuk informasi yang seharusnya tidak diberikan. Kalau ada unsur pemerintah kan nanti diskusi ketika sidang,” ujarnya.***



















