BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon terus mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN jelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa pada Bawaslu Kota Cilegon Eneng Nurbaeti mengatakan, untuk mengawasi dan melihat keberpihakkan ASN dalam pilkada nanti tidak mudah.
“Warna identiknya seperti apa? kalau baju yang bermotif dan berwarna, tidak mudah kita simpulkan dia mendukung paslon,” kata Eneng kepada Bantenraya.com pada Jumat, 3 Mei 2024.
Eneng menjelaskan, surat edaran sudah disebarkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon terkait netralisasi untuk Pilkada 2024.
“Kita sudah memberikan surat imbauan kepada pemerintah daerah dan sudah di tindaklanjuti dengan surat edaran,” lanjutnya.
Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Cilegon Maman Maulidin mengungkapkan, untuk ASN harus bersikap netral pada saat Pilkada dan memiliki beberapa aturan yang harus dipatuhi.
“Kita ada aturan-aturan dan terikat oleh ketentuan bahwa ASN harus netral, dan ada konsekuensinya juga. Kemarin kita sudah mengeluarkan edaran bagaimana harus bersikap,” ungkapnya.
“KPU dan Panwas belum launching ya, apa sudah masuk tahapan atau sebagainya ya. Saya kira nanti ada waktunya, jadi kita akan patuhi, dan teman-teman ASN juga sudah paham tentang hal itu.” jelasnya.
Baca Juga: Jadwal Tayang The Atypical Family Episode 3 dan 4: Kekuatan Gwi Ju Kembali Saat Bersama Da Hae?
Dalam surat edaran tertera bahwa mengimbau kepada seluruh ASN dalam point 2, berdasarkan Pasal 5 huruf (n) Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang untuk menjaga netralitas.
Dalam pasal 5 huruf (n) tersebut, yakni dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden atau Wakil Presiden, calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala daerah , calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.***















