Jumat, 24 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Gugatan Dikabulkan PTUN, PAW Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi Berkarya Berpotensi Batal

Rahmat Tanjung Oleh: Rahmat Tanjung
25 April 2024 | 21:30
Tidak Terima di-PAW, 2 Anggota DPRD Kabupaten Serang Gugat DPP Partai Berkarya

Kolase foto 2 anggota DPRD Kabupaten Serang yang kena PAW, Jeni danTry Busyaeri Fajrilah Dokumentasi Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Raden Dewi

Raden Dewi Tinjau Pembangunan Jalan Cikeusik, Ternyata Dibangun Pemerintah Pusat

23 Oktober 2025 | 22:02
Cilegon

Direvitalisasi, Monumen Geger Cilegon Tak Ada Lahan Parkir

23 Oktober 2025 | 21:40
PPPK Paruh Waktu

Walikota Serang Lantik Ribuan PPPK Paruh Waktu, Jadi yang Pertama di Jawa Barat dan Banten

23 Oktober 2025 | 21:30
Lebak

Kabupaten Lebak Belum Ramah Investor, Dinilai Banyak Oknum yang Ganggu Keuangan Industri

23 Oktober 2025 | 21:17

BANTENRAYA.COM – Dua mantan anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Berkarya Jeni dan Tri Busyaeri Fajrillah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

Keduanya mengajukan gugatan karena keberatan di lakukan penggantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kabupaten Serang.

Gugatan yang diajukan kedua mantan anggota DPRD Kabupaten Serang tersebut dikabulkan oleh PTUN Serang.

Baca Juga: 8 Balon Bupati Serang Berebut Restu PKB untuk Pilkada 2024

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut maka PAW anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Partai Berkarya berpotensi batal.

“Kami melakukan gugatan karena saya melihat PAW akhir tahun kemarin enggak benar,” ujar Jeni, Kamis 25 April 2024.

Falahudin, pengacara Jeni dan Fajar atau sapaan akrab Tri Busyaeri Fajrillah mengatakan, gugatan kliennya dikabulkan seluruhnya.

Baca Juga: GAS OTW! Jadwal Bus Damri Stasiun Rangkasbitung ke Pantai Sawarna PP hingga Harga Tiket per Orang

Itu termasuk pemohonan penudaan surat keputusan (SK) penganggatan anggota DPRD Kabupaten Serang dari Partai Berkarya yang baru juga dikabulkan.

“Kita sedang menunggu inkrah 14 hari. Obyek gugatannya SK pemberhetian Pak Jeni dan kawan-kawan dan SK pengangangkatan penggantinya (Mahyar, Sutiyono, dan almarhum Sanggiti-red). Yang kita gugat gubernur karena yang mengeluarkan SKnya gubernur,” katanya.

Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Fahahudin berharap Jeni, Fajar, dan Haerudin dikembalikan lagi menjadi anggota DPRD Kabupaten Serang jika gubernu tidak melakukan banding.

Baca Juga: Gerindra dan Golkar Isyaratkan Paket Koalisi, Pengurus di Lebak Pastikan Fatsun

“Karena gubernurnya diminta oleh majelis PTUN diwajibkan untuk mencabut SKnya. Putusannya hari ini (kemarin-red), besok kita mau mengambil salinannya,” tuturnya.

Ia menjelaskan, jika belum ada putusan inkrah maka baik Jeni, Fajar, dan Haerudin maupun Sutiyono dan Mahyar tidak boleh mengisi jabatan anggota DPRD Kabupaten Serang.

“Terus ada pidananya juga, terkiat pemalsuan surat terkait rekomendari dari DPD Partai Berkarya Kabupaten Serang untuk gubernur,” ungkapnya.

Baca Juga: Tambang Pasir di Pulomanuk Lebak Ditutup Paksa, 2 Ormas Bentrok

“Terus ketua yang baru diangkat 27 Juni tapi yang bersangkutan menanda tangani surat 15 Juni,” paparnya.

Terpisah, Kepala Bagian Risalah dan Persidangan (Risdang) Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Ilham Perdana mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan PTUN Serang yang mengabulkan gugatan Jeni dan Fajri tersebut.

“Kalau ada banding, yang melakukan banding yang jadi tergugat,” katanya.***

Tags: DPRD Kabupaten SerangFraksi BerkaryaGugatanPTUN
Previous Post

8 Balon Bupati Serang Berebut Restu PKB untuk Pilkada 2024

Next Post

Daftar Calon Walikota Serang ke PKB, Wahyu Nurjamil : Kalau Visi Masih Ngawang

Related Posts

Raden Dewi
Daerah

Raden Dewi Tinjau Pembangunan Jalan Cikeusik, Ternyata Dibangun Pemerintah Pusat

23 Oktober 2025 | 22:02
Cilegon
Daerah

Direvitalisasi, Monumen Geger Cilegon Tak Ada Lahan Parkir

23 Oktober 2025 | 21:40
PPPK Paruh Waktu
Daerah

Walikota Serang Lantik Ribuan PPPK Paruh Waktu, Jadi yang Pertama di Jawa Barat dan Banten

23 Oktober 2025 | 21:30
Lebak
Daerah

Kabupaten Lebak Belum Ramah Investor, Dinilai Banyak Oknum yang Ganggu Keuangan Industri

23 Oktober 2025 | 21:17
BPRSCM
Daerah

Empat Calon Direktur Operasional BPRSCM Bakal Diwawancara Robinsar

23 Oktober 2025 | 21:04
Cilegon
Daerah

Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Cilegon Tentang Rotasi dan Mutasi, Jawaban BKPSDM Tak Memuaskan

23 Oktober 2025 | 20:44
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • PPPK

    Budi Rustandi Ngamuk, Pergoki PPPK Pemkot Serang yang Dilantik Malah Sebat dan Jajan Saat Acara Berlangsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kades Munjul Akui Pemeran Video Viral Tak Senonoh Adalah Dirinya, Kejadiannya Pada…..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Pontianak ke-254, Desain Menarik dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terungkap! Alasan Sopir Truk Tambang Ogah Masuk Tol Cilegon Timur, Ternyata Hindari Aturan Saklek Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buntut PPPK Pemkot Serang Sebat Saat Pelantikan, Budi Rustandi Tegaskan Bisa Pecat Sebelum 1 Tahun Bertugas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Lambat, Pejabat Malas-malasan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasilkan 1 Ton Ikan Tawar, Agus Wahyudiono Puji BUMDes Kopo Sejahtera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
pejabat eselon II Pemkab Serang dilantik

Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemkab Serang yang Dimutasi Zakiyah, 6 OPD Dikosongkan

16 Oktober 2025 | 09:58

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Raden Dewi

Raden Dewi Tinjau Pembangunan Jalan Cikeusik, Ternyata Dibangun Pemerintah Pusat

23 Oktober 2025 | 22:02
Cilegon

Direvitalisasi, Monumen Geger Cilegon Tak Ada Lahan Parkir

23 Oktober 2025 | 21:40
PPPK Paruh Waktu

Walikota Serang Lantik Ribuan PPPK Paruh Waktu, Jadi yang Pertama di Jawa Barat dan Banten

23 Oktober 2025 | 21:30
Poco M7

Adu Spesifikasi POCO M7 Vs Infinix Note 50X, Punya Keunggulan Masing-masing

23 Oktober 2025 | 21:24

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda