BANTENRAYA.COM – Dua mantan anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Berkarya Jeni dan Tri Busyaeri Fajrillah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.
Keduanya mengajukan gugatan karena keberatan di lakukan penggantian antar waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kabupaten Serang.
Gugatan yang diajukan kedua mantan anggota DPRD Kabupaten Serang tersebut dikabulkan oleh PTUN Serang.
Baca Juga: 8 Balon Bupati Serang Berebut Restu PKB untuk Pilkada 2024
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut maka PAW anggota DPRD Kabupaten Serang dari Fraksi Partai Berkarya berpotensi batal.
“Kami melakukan gugatan karena saya melihat PAW akhir tahun kemarin enggak benar,” ujar Jeni, Kamis 25 April 2024.
Falahudin, pengacara Jeni dan Fajar atau sapaan akrab Tri Busyaeri Fajrillah mengatakan, gugatan kliennya dikabulkan seluruhnya.
Baca Juga: GAS OTW! Jadwal Bus Damri Stasiun Rangkasbitung ke Pantai Sawarna PP hingga Harga Tiket per Orang
Itu termasuk pemohonan penudaan surat keputusan (SK) penganggatan anggota DPRD Kabupaten Serang dari Partai Berkarya yang baru juga dikabulkan.
“Kita sedang menunggu inkrah 14 hari. Obyek gugatannya SK pemberhetian Pak Jeni dan kawan-kawan dan SK pengangangkatan penggantinya (Mahyar, Sutiyono, dan almarhum Sanggiti-red). Yang kita gugat gubernur karena yang mengeluarkan SKnya gubernur,” katanya.
Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, Fahahudin berharap Jeni, Fajar, dan Haerudin dikembalikan lagi menjadi anggota DPRD Kabupaten Serang jika gubernu tidak melakukan banding.
Baca Juga: Gerindra dan Golkar Isyaratkan Paket Koalisi, Pengurus di Lebak Pastikan Fatsun
“Karena gubernurnya diminta oleh majelis PTUN diwajibkan untuk mencabut SKnya. Putusannya hari ini (kemarin-red), besok kita mau mengambil salinannya,” tuturnya.
Ia menjelaskan, jika belum ada putusan inkrah maka baik Jeni, Fajar, dan Haerudin maupun Sutiyono dan Mahyar tidak boleh mengisi jabatan anggota DPRD Kabupaten Serang.
“Terus ada pidananya juga, terkiat pemalsuan surat terkait rekomendari dari DPD Partai Berkarya Kabupaten Serang untuk gubernur,” ungkapnya.
Baca Juga: Tambang Pasir di Pulomanuk Lebak Ditutup Paksa, 2 Ormas Bentrok
“Terus ketua yang baru diangkat 27 Juni tapi yang bersangkutan menanda tangani surat 15 Juni,” paparnya.
Terpisah, Kepala Bagian Risalah dan Persidangan (Risdang) Sekretariat DPRD Kabupaten Serang Ilham Perdana mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan PTUN Serang yang mengabulkan gugatan Jeni dan Fajri tersebut.
“Kalau ada banding, yang melakukan banding yang jadi tergugat,” katanya.***