BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten melalui Dinas ESDM Provinsi Banten memberikan peringatan kepada perusahaan terkait rencana pasca tambang.
Mereka meminta setiap perusahaan tambang membuat dan menyerahkan rencana pasca tambang serta mengalokasi dana untuk menjadi jaminan reklamasi.
Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Banten Dedi Hidayat mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk mengurangi risiko kerusakan alam pasca tambang.
Baca Juga: Baru Tahu? 3 Daerah di Banten yang Memiliki Pulau Terbanyak, Ada yang Sampai Lebih dari 50
“Jadi salah satu syarat memiliki izin operasi produksi tambang,” kata Dedi kepada Bantenraya.com, Rabu 17 April 2024.
“Dia (pengusaha tambang, red) harus membuat rencana reklamasi Pasca-tambang dan harus menempatkan jaminan reklamasi paska tambang. Kalau tidak dilakukan, dia akan kena pidana dan denda,” ujarnya.
Dedi mengungkapkan, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait rencana pasca-tambang yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.
Baca Juga: Setelah Lebaran, 376 Anak Yatim di Cilegon Dapat Persenan Pemerintah Pusat
Dalamaturan tersebut, tertuang agar dapat mengatur secara ketat para pemegang izin konsesi pertambangan untuk melakukan reklamasi pertambangan dengan tingkat keberhasilan sempurna.
Selain itu, undang-undang tersebut juga telah mengatur secara ketat terkait pemberian sanksi kepada pemegang izin konsesi yang tidak melakukan perintah terhadap UU tersebut.
“Sebenarnya sanksi yang diberikan itu pada dasarnya juga untuk menyesuaikan tingkat keberhasilan reklamasi,” kata Dedi.
Baca Juga: Link Tes Ujian Jahat Docs Google Form, Intip Skornya Sekarang dan Ketahui Sifatmu
Dedi menjelaskan, apabila pemegang izin konsesi pertambangan tidak mematuhi aturan tersebut, maka akan mendapatkan sanksi berupa pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 100 Miliar.
“Ya kita harap dengan meningkatnya sanksi, maka setiap perusahaan pertambangan dapat dengan sadar untuk mematuhi kewajiban tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut Dedi menerangkan, selain harus membuat rencana pasca tambang, perusahaan juga harus menyerahkan dana jaminan sebelum melakukan aktivitas tambang.
Nantinya, kata Dedi, dana jaminan tersebut dipakai untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan apabila perusahaan ternyata gagal dalam melakukan perbaikan lingkungan di kawasan pertambangan.
Selain itu, Dedi juga menuturkan bahwa, selain harus mematuhi peraturan. Perusahaan pertambangan juga diwajibkan untuk menguris izin tambang.
Ia mengatakan, saat ini terdapat beberapa jenis izin tambang, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Baca Juga: The Gunners Siap Tempur di Allianz Arena Kala Hadapi Raksasa Jerman Munchen
“Kalau kedapatan kegiatan penambangan tanpa adanya izin, penambang atau perusahaan tambang juga akan dikenakan sanksi serta denda,” tuturnya.
“Besarannya (sanksi dan denda-red) itu pidana kurungan 5 tahun atau denda maksimal Rp 100 miliar. Nah, itu penindakannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH),” tuturnya.
Lebih jauh Dedi menjelaskan, saat ini masih ada perusahaan yang izin awalnya berasal saat masih menjadi kewenangn di kabupaten kota dan tidak memperpanjang izinnya. Selain itu, ada juga yang kedapatan tidak melakukan reklamasi tambangnya.
Baca Juga: Siap-siap Siswa Sekolah SD dan SMP Pakai Baju Adat, Begini Kata Dindikbud Cilegon
“Rata-rata mereka sudah habis izinnya tidak diperpanjang, ada beberapa yang tidak melakukan reklamasi pasca-tambang,” ungkapnya.
“Tapi kesini-sini, itu mereka wajib untuk melaksanakan reklamasi tambang atau menempatkan Dana jaminan reklamasi pasca-tambang,” ungkapnya.
“Ketika misalnya mereka tidak melakukan, nanti pemerintah yang menggunakan dana itu untuk melakukan reklamasi pada tambang,” katanya.
“Walaupun aturan teknisnya belum ada, tapi undang-undangnya bicaranya seperti itu, tinggal pada pengaturan teknisnya nanti,” sambungnya.
Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor Missing Crown Prince Episode 3 dan 4 Sub Indo Lengkap dengan Daftar Pemain
Dedi menerangkan, pihaknya sudah sempat melakukan penindakan kepada perusahaan yang tidak menempatkan jaminan reklamasi pasca-tambang.
“Memang ada beberapa perusahaan yang yang kita minta mereka untuk melakukan reklamasi pasca-tambang karena sudah selesai,” tuturnya.
“Ada juga perusahaan yang kita keluarkan surat penghentian sementara karena tidak menempatkan jaminan reklamasi pasca-tambang” pungkasnya. (mg-rafi) ***















