Selasa, 10 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 10 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ancaman Pemprov Banten untuk Perusahaan yang Abai Soal Pasca Tambang: Kalau Kedapatan……

Banten Raya Oleh: Banten Raya
17 April 2024 | 18:52
Ancaman Pemprov Banten untuk Perusahaan yang Abai Soal Pasca Tambang: Kalau Kedapatan......

Kepala Bidang Minerba ESDM Dedi Hidayat menegaskan terkait aturan pasca tambang bagi setiap perusahaan. Rafi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemprov Banten melalui Dinas ESDM Provinsi Banten memberikan peringatan kepada perusahaan terkait rencana pasca tambang.

Mereka meminta setiap perusahaan tambang membuat dan menyerahkan rencana pasca tambang serta mengalokasi dana untuk menjadi jaminan reklamasi.

Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Banten Dedi Hidayat mengatakan, kebijakan itu dilakukan untuk mengurangi risiko kerusakan alam pasca tambang.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Baru Tahu? 3 Daerah di Banten yang Memiliki Pulau Terbanyak, Ada yang Sampai Lebih dari 50

“Jadi salah satu syarat memiliki izin operasi produksi tambang,” kata Dedi kepada Bantenraya.com, Rabu 17 April 2024.

“Dia (pengusaha tambang, red) harus membuat rencana reklamasi Pasca-tambang dan harus menempatkan jaminan reklamasi paska tambang. Kalau tidak dilakukan, dia akan kena pidana dan denda,” ujarnya.

Dedi mengungkapkan, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait rencana pasca-tambang yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Baca Juga: Setelah Lebaran, 376 Anak Yatim di Cilegon Dapat Persenan Pemerintah Pusat

Dalamaturan tersebut, tertuang agar dapat mengatur secara ketat para pemegang izin konsesi pertambangan untuk melakukan reklamasi pertambangan dengan tingkat keberhasilan sempurna.

Selain itu, undang-undang tersebut juga telah mengatur secara ketat terkait pemberian sanksi kepada pemegang izin konsesi yang tidak melakukan perintah terhadap UU tersebut.

“Sebenarnya sanksi yang diberikan itu pada dasarnya juga untuk menyesuaikan tingkat keberhasilan reklamasi,” kata Dedi.

Baca Juga: Link Tes Ujian Jahat Docs Google Form, Intip Skornya Sekarang dan Ketahui Sifatmu

Dedi menjelaskan, apabila pemegang izin konsesi pertambangan tidak mematuhi aturan tersebut, maka akan mendapatkan sanksi berupa pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 100 Miliar.

BACAJUGA:

Kepala BBWSC3 Dedi Yudha Lesmana saat mendampingi Walikota Serang Budi Rustandi kala meninjau normalisasi Sungai Ciwaka di Perumahan Grand Sutera, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Atasi Banjir di Grand Sutera Kota Serang, Sungai Ciwaka Bakal Dibangun Tanggul

10 Maret 2026 | 21:55
Walikota Serang Budi Rustandi (kiri) meninjau normalisasi Sungai Ciwaka di Perumahan Grand Sutera, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. Normalisasi terkendala bangunan liar yang dibangun oleh warga setempat. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Walikota Serang Geram Bangunan Liar Berdiri di Sempadan Sungai Ciwaka, Normalisasi Jadi Tertunda

10 Maret 2026 | 21:30
DPC PKS Kecamatan Jombang saat bagikan takjil di Jalan Bonakarta Cilegon pada Selasa, 10 Maret 2026. (Gillang/Bantenraya.com)

Bukan Hanya Saat Pemilu, DPC PKS Kecamatan Jombang Komitmen Hadir di Masyarakat

10 Maret 2026 | 21:13
Walikota Cilegon Robinsar saat mengahadiri Nuzulul Quran di Masjid Agung Nurul Iklas dan menodong Pejabat Eselon II sudah berapa juz membaca Al-quran, Senin 9 Maret 2026 petang, (Uri/Bantenraya.com)

Ketika Walikota Cilegon Todong Khataman Al-quran Pejabat Eselon II: Bukan Hanya Bacaan

10 Maret 2026 | 21:00

“Ya kita harap dengan meningkatnya sanksi, maka setiap perusahaan pertambangan dapat dengan sadar untuk mematuhi kewajiban tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Dedi menerangkan, selain harus membuat rencana pasca tambang, perusahaan juga harus menyerahkan dana jaminan sebelum melakukan aktivitas tambang.

Baca Juga: Kota Paling Sibuk di Banten Saat Mudik Ternyata Hasil Pemekaran Daerah, Luasnya Hanya 162,5 KM Persegi

Nantinya, kata Dedi, dana jaminan tersebut dipakai untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan apabila perusahaan ternyata gagal dalam melakukan perbaikan lingkungan di kawasan pertambangan.

Selain itu, Dedi juga menuturkan bahwa, selain harus mematuhi peraturan. Perusahaan pertambangan juga diwajibkan untuk menguris izin tambang.

Ia mengatakan, saat ini terdapat beberapa jenis izin tambang, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Baca Juga: The Gunners Siap Tempur di Allianz Arena Kala Hadapi Raksasa Jerman Munchen

“Kalau kedapatan kegiatan penambangan tanpa adanya izin, penambang atau perusahaan tambang juga akan dikenakan sanksi serta denda,” tuturnya.

“Besarannya (sanksi dan denda-red) itu pidana kurungan 5 tahun atau denda maksimal Rp 100 miliar. Nah, itu penindakannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum (APH),” tuturnya.

Lebih jauh Dedi menjelaskan, saat ini masih ada perusahaan yang izin awalnya berasal saat masih menjadi kewenangn di kabupaten kota dan tidak memperpanjang izinnya. Selain itu, ada juga yang kedapatan tidak melakukan reklamasi tambangnya.

Baca Juga: Siap-siap Siswa Sekolah SD dan SMP Pakai Baju Adat, Begini Kata Dindikbud Cilegon

“Rata-rata mereka sudah habis izinnya tidak diperpanjang, ada beberapa yang tidak melakukan reklamasi pasca-tambang,” ungkapnya.

“Tapi kesini-sini, itu mereka wajib untuk melaksanakan reklamasi tambang atau menempatkan Dana jaminan reklamasi pasca-tambang,” ungkapnya.

“Ketika misalnya mereka tidak melakukan, nanti pemerintah yang menggunakan dana itu untuk melakukan reklamasi pada tambang,” katanya.

“Walaupun aturan teknisnya belum ada, tapi undang-undangnya bicaranya seperti itu, tinggal pada pengaturan teknisnya nanti,” sambungnya.

Baca Juga: Jadwal Tayang Drakor Missing Crown Prince Episode 3 dan 4 Sub Indo Lengkap dengan Daftar Pemain

Dedi menerangkan, pihaknya sudah sempat melakukan penindakan kepada perusahaan yang tidak menempatkan jaminan reklamasi pasca-tambang.

“Memang ada beberapa perusahaan yang yang kita minta mereka untuk melakukan reklamasi pasca-tambang karena sudah selesai,” tuturnya.

“Ada juga perusahaan yang kita keluarkan surat penghentian sementara karena tidak menempatkan jaminan reklamasi pasca-tambang” pungkasnya. (mg-rafi) ***

Tags: Pasca TambangPemprov Bantenperusahaan
Previous Post

Pengelolaan Aset Pemprov Banten Jadi Temuan BPK, Disebut Belum Memadai

Next Post

Hujan Deras Disertai Angin Kencang Landa Pandeglang, Atap Minimarket Ambruk Tak Karuan

Related Posts

Kepala BBWSC3 Dedi Yudha Lesmana saat mendampingi Walikota Serang Budi Rustandi kala meninjau normalisasi Sungai Ciwaka di Perumahan Grand Sutera, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

Atasi Banjir di Grand Sutera Kota Serang, Sungai Ciwaka Bakal Dibangun Tanggul

10 Maret 2026 | 21:55
Walikota Serang Budi Rustandi (kiri) meninjau normalisasi Sungai Ciwaka di Perumahan Grand Sutera, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. Normalisasi terkendala bangunan liar yang dibangun oleh warga setempat. (Harir Baldan/Bantenraya.com)
Daerah

Walikota Serang Geram Bangunan Liar Berdiri di Sempadan Sungai Ciwaka, Normalisasi Jadi Tertunda

10 Maret 2026 | 21:30
DPC PKS Kecamatan Jombang saat bagikan takjil di Jalan Bonakarta Cilegon pada Selasa, 10 Maret 2026. (Gillang/Bantenraya.com)
Daerah

Bukan Hanya Saat Pemilu, DPC PKS Kecamatan Jombang Komitmen Hadir di Masyarakat

10 Maret 2026 | 21:13
Walikota Cilegon Robinsar saat mengahadiri Nuzulul Quran di Masjid Agung Nurul Iklas dan menodong Pejabat Eselon II sudah berapa juz membaca Al-quran, Senin 9 Maret 2026 petang, (Uri/Bantenraya.com)
Daerah

Ketika Walikota Cilegon Todong Khataman Al-quran Pejabat Eselon II: Bukan Hanya Bacaan

10 Maret 2026 | 21:00
Narasumber diskusi menyampaikan gagasannya, dalam diskusi pada Bazar Ramadan Kadaharan Buka Puasa yang digelar Kelompok Kerja Wartawan (Porwan) Pandeglang, Selasa 10 Maret 2026. (Muhaemin/Bantenraya.com)
Daerah

Diskusi Bazar Ramadan, Kesbangpol-DKUPP Pandeglang Soroti Dampak Geopolitik hingga Ketahanan Ekonomi UMKM

10 Maret 2026 | 20:30
Suasana di Pelabuhan Ciwandan yang akan dipersiapkan untuk menampung pemudik Lebaran 2026. (Dokumentasi Pelindo Banten)
Daerah

Update Info Mudik: Pelabuhan Ciwandan Siapkan Buffer Area Hingga Pembebasan Biaya Rp 0 Rupiah

10 Maret 2026 | 20:00
Load More

Popular

  • Istana Surosowan terlihat dari udara. Istana Surosowan hancur akibat perang antara Sultan Ageng Tirtayasa dengan anaknya Sultan Haji yang dibantu oleh Belanda. (Dokumentasi DJKN Banten)

    Gubernur Banten Usulkan Rekonstruksi Istana Surosowan Kepada Menteri Kebudayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Pemkot Cilegon Dibuka Transparan, Warga Bisa Akses Cukup Via Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah-Anak Bersitegang? Rumah Aspirasi Bupati Lebak Disegel JB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Gratis Tak Pakai Bus Abal-abal, Dishub Kota Cilegon Jamin Semua Sudah Dicek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lomba Ilmiah Safari Lirboyo Banten Menyapa Kabupaten Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kepala BBWSC3 Dedi Yudha Lesmana saat mendampingi Walikota Serang Budi Rustandi kala meninjau normalisasi Sungai Ciwaka di Perumahan Grand Sutera, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Atasi Banjir di Grand Sutera Kota Serang, Sungai Ciwaka Bakal Dibangun Tanggul

10 Maret 2026 | 21:55
Walikota Serang Budi Rustandi (kiri) meninjau normalisasi Sungai Ciwaka di Perumahan Grand Sutera, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. Normalisasi terkendala bangunan liar yang dibangun oleh warga setempat. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Walikota Serang Geram Bangunan Liar Berdiri di Sempadan Sungai Ciwaka, Normalisasi Jadi Tertunda

10 Maret 2026 | 21:30
DPC PKS Kecamatan Jombang saat bagikan takjil di Jalan Bonakarta Cilegon pada Selasa, 10 Maret 2026. (Gillang/Bantenraya.com)

Bukan Hanya Saat Pemilu, DPC PKS Kecamatan Jombang Komitmen Hadir di Masyarakat

10 Maret 2026 | 21:13
Walikota Cilegon Robinsar saat mengahadiri Nuzulul Quran di Masjid Agung Nurul Iklas dan menodong Pejabat Eselon II sudah berapa juz membaca Al-quran, Senin 9 Maret 2026 petang, (Uri/Bantenraya.com)

Ketika Walikota Cilegon Todong Khataman Al-quran Pejabat Eselon II: Bukan Hanya Bacaan

10 Maret 2026 | 21:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda