BANTENRAYA.COM – Pemkot Serang menaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan atau tarif PBB hampir dua kali lipat pada tahun 2024.
Kenaikan tarif PBB berdasarkan Peraturan Daerah atau Perda Kota Serang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pada 8 Januari 2024.
Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, kenaikan tarif PBB dikarenakan ada penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022.
Undang-undang itu mengatur tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Itu penyesuaian tarif sampai dengan 0,5 persen tarif tertinggi,” ujar Hari, kepada Bantenraya.com, di Puspemkot Serang, Kota Serang, Senin 1 April 2024.
“Nah kita Kota Serang tidak menggunakan tarif tertinggi 0,5 persen, tapi 0,2 persen tarif tertinggi,” katanya.
Ia menjelaskan, kenaikan dilakukan terhadap seluruh nilai jual objek pajak atau NJOP. Pihaknya juga mengaku hanya menaikan PBB tarif tertinggi 0,2 persen, karena struktur PBB nya 60 persen adalah warga Kota Serang.
“Kalau dinaikan sampai 0,5 persen nanti gejolak yang lebih tinggi lagi,” jelas dia.
Hari mengaku pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak tahun 2022 atau sejak penyusunan Perdanya. Sosialisasi itu dilakukan kepada masyarakat dan juga RT/RW.
Baca Juga: 4 Bulan Honor Tak Dibayar, Ribuan Kades dan Prades Ngamuk Ancam Demo Pemkab Lebak
“Kita sudah sosialisasi ke RT RW bahkan ke masyarakat langsung,” akunya.
Bila ada masyarakat yang merasa keberatan, kata Hari, pembayaran PBB ada relaksasi-relaksasi pajak, dan apabila masyarakat membutuhkannya bisa mengajukan kepadanya.
“Tinggal mengajukan saja karena di pajak ada kemudahan ada relaksasi dan sebagainya. Apapun yang dimohonkan oleh masyarakat bisa kita pertimbangkan terlebih dahulu,” tandas Hari.
Baca Juga: Klaim Angka Anak Putus Sekolah di Kabupaten Serang Nol Persen, Dindikbud Ungkap Triknya
Kenaikan tarif PBB yang hampir dua kali lipat ini dikeluhkan warga Kota Serang, salah satunya Ruhaedi.
Salah seorang warga Lingkungan Ciloang, Ruhaedi mengaku kaget dengan kenaikan tarif PBB, karena sebelumnya tidak pernah ada sosialisasi baik dari RT RW, maupun dari Bapenda Kota Serang.
“Belum ada sosialisasinya. Justru saya baru denger nih,” ujar Ruhaedi.
Baca Juga: Cegah Gratifikasi, Inspektorat Bakal Pantau Pegawai yang Kedapatan Menerima Parsel
Bila memang benar tarif PBB naik, kata dia, maka akan menambah anggaran untuk pembayaran PBB tahun ini.
“Dampaknya iya pengeluaran jadi nambah. Misalkan sebelumnya Rp 40 ribu setahun, jadi Rp 60 ribuan mungkin sekarang,” katanya. ***
















