BANTENRAYA.COM – Sebanyak 11 macam rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Serang yang diajukan ke Pemrprov Banten sampai saat ini belum turun alias mandek.
Padahal, raperda-raperda tersebut ada yang diajukan sejak tahun 2021 lalu atau sudah 2 tahun lamanya.
Adapun 11 macam raperda dimaksud yaitu raperda tentang desa yang diajukan tahun 2021.
Baca Juga: Wedding Impossible Episode 9-12 Tamat, Simak Jadwal Tayang, Spoiler dan Link Nonton Resmi
Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman yang diajukan tahun 2021, dan raperda tentang keolahragaan diajukan tahun 2021.
Kemudian, raperda tentang pendanaan penyelenggaraan pendidikan pesantren yang diajukan tahun 2022.
Raperda tentang bantuan dana dan beasiswa pendidikan yang diajukan tahun 2022, raperda tentang usaha mikro dan kecil di Kabupaten Serang yang diajukan tahun 2022.
Baca Juga: 10 Contoh Poster Nuzulul Quran 2024, Desain Full Islami Download Gratis dan Bisa Diedit
Selanjutnya, raperda tentang percepatan pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Serang yang diajukan tahun 2022, raperda tentang desa wisata yang diajukan tahun 2022.
Raperda tentang warisan budaya dan adat istiadat Kabupaten Serang yang diajukan tahun 2022.
Selain itu rapeda tentang penyelenggaraan ketahanan pangan yang diajukan tahun 2022 dan reperda tentang pengembangan ekonomi yang diajukan tahun 2023.
Baca Juga: Sudah 3 Hari, Banjir di Cinangka Kabupaten Serang Tak Kunjung Surut
“Iya masih 11 yang mandek di provinsi,” ujar Kepala Bagian Risalah dan Persidangan (Risdang) Sekretariat DPRD Kabupaten Serang, Rabu 20 Maret 2024.
Ia menjelaskan, saat ini Pemprov Banten sudah menggunakan e-perda untuk persetujuan raperda yang diajukan pemerintah kabupaten/kota.
“Ketika ada satu saja persayaratan yang tidak diupload dalam e-perda maka rekomendasi dari provinsi tidak dikeluarkan,” katanya.
Baca Juga: Perajin Kue Kering di Lebak Kebanjiran Order di Ramadhan, Sudah Full Booking Ratusan Toples
Ilham menuturkan, di antara 11 raperda tersebut salah satu raperda yang menjadi prioritas yaitu raperda tentang percepatan pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Serang.
“Sekarang raperdanya belum bisa digunakan karena persetujuan dari provinsinya belum keluar,” tuturnya. ***

















