BANTENRAYA.COM – Tau dirinya tengah diburu polisi, JA pria berusia 21 tahun yang berlaku sebagai pengedar obat keras berpura-pura jaga ronda malam.
Namun aksinya tak membuahkan hasil, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengetahuinya.
Dalam penyergapan itu, polisi mengamankan 1.000 butir obat keras jenis hexymer yang ditemukan dalam saku celananya.
Selain obat keras, Tim Opsnal Polres Serang juga mengamankan uang hasil penjualan serta handphone yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Baca Juga: Bukan di Bali, Tempat Wisata Seindah Ini Ternyata Ada di Banten
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan penangkapan pengedar obat terlarang asal Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang itu berdasarkan informasi masyarakat.
“Masyarakat curigai tersangka JA berjualan narkoba karena kerap bertemu orang luar kampung di pos ronda,” katanya, Senin 11 Maret 2024.
Condro menambahkan saat dilakukan pengejaran ke rumah tersangka, JA tidak ada di rumahnya dan sudah melarikan diri.
“Tersangka akhirnya kita tangkap di Pos Ronda bersama barang bukti 1000 pil obat terlarang,” tambahnya.
Baca Juga: Keok di Pileg 2024, Dimyati Natakusumah Incar Kursi Gubernur Banten
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Condro Sasongko, tersangka JA mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis narkoba.
Tersangka mendapatkan obat keras tersebut WA seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO warga Jakarta Barat, seharga Rp1 juta.
“Tersangka mendapatkan obat dari WA di wilayah Jakarta Barat,” tandasnya.
Condro menerangkan tersangka terpaksa berjualan obat keras karena tidak bekerja.
Baca Juga: Nonton Beauty Newbie Episode 7-8: Liu Semakin Populer, Faye Mulai Berulah Lagi
Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka berjualan obat keras yang tidak sembarangan dijual.
“Motifnya karena tersangka pengangguran, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Condro menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terlibat narkoba, meski hanya sebagai pengguna.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba. Kami pun meminta bantuan masyarakat untuk segera melapor jika menemukan adanya penyalahgunaan narkoba atau aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka JA dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.***