BANTENRAYA.COM – Pj Gubernur Banten Al Muktabar sedang mencari seorang oknum pegawai Satpol PP Provinsi Banten.
Oknum pegawai Satpol PP Banten tersebut diduga menjadi calo penerimaan calon pekerja pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sang oknum pegawai Satpol PP Banten itu diburu lantaran diketahui sulit ditemukan dan sudah lama tidak masuk bekerja.
Secara tegas Al mengatakan, pihaknya terus mencari keberadaan oknum tersebut untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
“Dia lagi saya kejar-kejar itu, di mana kalau ada orang itu yang bisa mengetahui, kasih tahu saya,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 22 Februari 2024.
“Kita akan punishment berat dia. Karena itu satu hal yang sangat kita larang,” katanya.
Baca Juga: Spoiler Nonton Flex X Cop Episode 7 Hari Ini, Jin Yi Soo Nekat Terjun dari Apartemen?
Ia menuturkan, pihaknya sangat mengutuk perbuatan jual beli jabatan. Karena, kata dia, segala bentuk penerimaan pegawai di lingkungan Pemprov Banten tidak dipungut biaya alias gratis.
“Selalu saya tekankan, di Banten berjabatan itu tidak bayar. Segala bentuk penerimaan pegawai itu semua gratis, tidak ada biaya,” ungkapnya.
“Apalagi kalau dalam jabatannya digunakan untuk hal-hal yang sama sekali tidak kita inginkan. Makanya sekarang kita lagi cari dia ya (RSD-red),” jelasnya.
Al Muktabar menerangkan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pihaknya sangat mematuhi peraturan yang berlaku.
Maka, ia mengatakan bahwa, dirinya tidak akan main-main terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Pemprov Banten.
“Sanksinya ya sudah jelas kan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Aparatur kan itu sudah ada aturan disiplin, dan kita patuh akan itu (peraturan perundangan-red),” terangnya.
Baca Juga: Walikota Cilegon Helldy Beri Diskon Khusus Buat Beras SPHP 5 Kg, Langsung Ludes Dalam 20 Menit
“Dan makanya saya tidak akan main-main untuk menindak tegas mereka (oknum-red) yang melanggar peraturan,” imbuhnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, dalam proses pemberian sanksi, pihaknya juga akan mematuhi aturan yang berlaku dengan melaksanakannya sesuai dengan prosedur yang harus dilalui.
“Kita akan dalami dulu ya, tapi yang jelas secara prinsipnya aparatur itu apabila ada pengaduan atau laporan itu ada prosedur yang harus dilalui, maka itu kita periksa, dan bila memang terjadi hal-hal yang melanggar peraturan, ada rentang punishmentnya,” tutunya.
Baca Juga: LEBAK KERAS BOS! Diduga Beda Pilihan Caleg, Kades Bojongmanik Pecat Staf Kantor Desanya
Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak mudaj tergiur apabila ada iming-iming penerimaan pegawai dengan membayar sejumlah uang.
Pasalnya, kata dia, segala bentuk penerimaan dan rekrutmen pegawai itu tidak diminta biaya.
“Saya mengimbau kepada masyarakat, di Banten itu baik promosi jabatan, masuk sebagai formasi ASN atau Non ASN dan juga PPPK, jangan mau jika ada yang mengatakan harus berbayar,” pungkasnya.
Baca Juga: Harga Tiket Nonton Film The Holdovers Hari Ini di Bioskop Jakarta, Budget Mulai Rp35 Ribu
Sebelumnya diketahui bahwa oknum Satpol PP Provinsi Banten berinisial RSD menawarkan penerimaan PPPK di lingkungan Pemprov Banten kepada masyarakat dengan meminta sejumlah uang.
RSD yang memegang jabatan sebagai esselon IV diketahui sudah lama tidak berada di kediamannya dan telah lama tidak masuk ke kantor.
Hal tersebut berdasarkan pengakuan dari Kepala Satpol PP Provinsi Banten Agus Supriyadi yang mengatakan kalau yang bersangkutan tidak berada di rumah saat didatangi olehnya.
(mg-rafi) ***

















