BANTENRAYA.COM – Penjabat Gubernur Banten Al muktabar dijadwalkan akan menyalurkan hak suaranya pada 14 Februari yang akan datang di TPS 5 Pancur di Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Dalam pencoblosan nanti Al Muktabar hanya akan diberikan satu surat suara yaitu surat suara capres dan cawapres.
Komisioner KPU Provinsi Banten Muhammad Ali Zainal Abidin membenarkan bahwa Al Muktabar akan nyoblos di TPS 5 Pancur di kecamatan Taktakan.
Al Muktabar sendiri hanya akan mendapatkan satu surat suara dari lima surat suara yang disediakan karena dia merupakan pemilih yang pindah memilih dari DPT di mana dia seharusnya menyalurkan hak suaranya.
Baca Juga: Waduh Sudah Tiga Hari, Ritel di Pandeglang Tidak Punya Stok Beras
Karena domisili Al Muktabar masih di Jakarta, maka Al Muktabar hanya berhak mendapatkan satu surat suara yaitu surat suara capres dan cawapres.
Sementara surat suara lain yaitu surat suara calon DPR RI, DPRD Provinsi Banten, DPRD kabupaten kota, dan DPD RI tidak bisa diberikan kepada Al Muktabar.
“Beliau di TPS 5 Pancur Taktakan,” kata Zainal.
Al Muktabar sendiri membenarkan bahwa dia hanya akan mencoblos capres dan cawapres. Sementara empat surat suara lainnya dia tidak akan dapatkan karena dia masih berdomisili di Jakarta.
Al Muktabar sendiri terpaksa harus nyoblos di TPS yang bukan TPS tempat dia memilih di Jakarta lantaran tugasnya sebagai Pj Gubernur Banten. Sebab pada hari H pencoblosan Al Muktabar beserta dengan para kepala OPD akan meninjau pelaksanaan Pemilu 2024 di delapan kabupaten kota yang ada guna memastikan Pemilu 2024 berjalan lancar.
Baca Juga: Pengamat Ekonomi Sebut Industri di Banten Harus Siapkan Tempat Tinggal Untuk Karyawan
Di masa tenang seperti saat ini, Al Muktabar mengimbau kepada para aparatur sipil negara yang ada di lingkungan Pemprov Banten untuk tetap menjaga netralitas sebagai ASN. Sebab aturan tentang netralitas ASN sudah tercantum jelas dalam undang-undang dan harus dilaksanakan. ***

















