BANTENRAYA.COM – Hati-hati untuk para wanita jika mendapatkan rayuan dari pria.
Cek dan ricek dulu asal-usulnya, jangan sampai mau dikadali.
Banyak contoh dan kejadian wanita ditipu oleh laki-laki yang sedang mencari mangsa.
Baca Juga: Bioskop di Kota Tangerang Buka? Boleh, tapi dengan 7 Syarat
Seperti yang terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah, dimana seorang pria pengangguran bernama Yandi ditangkap petugas kepolisian karena memperdaya 10 janda hanya dengan mobil rental.
Tidak hanya membawa kabur uang ratusan juta rupiah, Yandi juga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap para janda yang menjadi korbannya tersebut.
Meski melakukan aksinya di Kota Semarang, Yandi merupakan warga asal Sikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Baca Juga: Larang Saipul Jamil Kembali ke Dunia Hiburan, Komnas Perlindungan Anak: Jadi Tukang Bakso Saja
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar pun menuturkan kronologi awal mula penangkapan pelaku.
“Para korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi online Tantan. Aplikasi ini sebenarnya untuk mencari jodoh,” ujarnya, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam berita berjudul “Berawal dari Aplikasi Kencan Online, Berikut Kronologi Pemuda di Semarang Tiduri 10 Janda“, Kamis, 16 September 2021.
Dia menambahkan bahwa Yandi selalu mengganti nama yang dipakai di aplikasi, beberapa nama samaran yang digunakan adalah Reski, Ferizal, Helski, Roni, dan Jayadi.
Baca Juga: Mengenal Pangkas Rambut Asgar, Berasal dari Limbangan dan Sudah Turun Temurun
Untuk meyakinkan para korban, tersangka juga naik mobil. Namun, kendaraan roda empat yang digunakannya tersebut merupakan hasil rental.
Yandi juga mengaku sebagai karyawan di sebuah perusahaan ternama di bidang oli, dan masih single atau lajang.
“Setelah intens berkomunikasi, kemudian korban diajak ketemuan,” ucap Irwan Anwar.
Baca Juga: Menikah, Ridho DA Undang Lesti Kejora dan Rizky Billar
Setelah korban terjerat oleh bujuk rayu, Yandi yang bermodal mobil rental itu menjalin asmara hingga berhubungan badan.
Selama kenal dengan Yandi, para korban juga kerap dimintai sejumlah uang dengan alasan untuk modal usaha.
Jika para korban menolak untuk diajak berhubungan badan, mereka akan diancam tidak akan dikembalikan uangnya dan tidak akan dinikahi.
Baca Juga: Gelombang 21 Kartu Prakerja Telah Dibuka, Ini Tips, Syarat dan Ketentuan agar Diterima
“Sasarannya memang janda yang sudah mapan. Setidaknya ada enam orang (melapor) yang menjadi korban. Semua warga kota Semarang,” ujar Irwan Anwar.
Dia menambahkan bahwa para korban rata-rata berusia muda, dan juga berstatus sebagai janda.
“Ada A, M, B, W, dan D. Rata-rata masih berusia relatif muda. Ada yang kelahiran 1997, 1987, dan 1992. Semua korban berstatus janda,” kata Irwan Anwar.
Korban berinisial A mengaku mengenal tersangka sejak awal Desember 2020, dan sempat diajak tidur serta dimintai uang.
Perempuan yang merupakan pelapor tersebut berprofesi sebagai bidan di Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Setelah itu, tersangka justru menghilang. Tak terima dengan kejadian tersebut, korban pun melapor ke Polisi.
Tersangka Yandi diamankan anggota Satreksrim Polrestabes Semarang pada Rabu, 1 September 2021 lalu.
“Ini pengungkapan kasus yang dilakukan oleh tersangka dengan korban spesifik, yakni para janda. Sampai saat ini sudah sepuluh orang janda yang kami mintai keterangan,” tutur Irwan Anwar.*** (Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)

















