BANTENRAYA.COM – Akta jual beli (AJB) lahan seluas 1.700 meter persegi di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, KM 03, Desa Malingping Selatan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak milik Cicih Suarsih yang dijual kepada Uyi Sapuri diurus sendiri oleh Samad selaku Kepala UPT Samsat Malingping.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan lahan Samsat Malingping di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Selasa, 14 September 2021.
Adapun agendanya mendengarkan keterangan lima saksi dari pihak Desa Malingping Selatan dan Kecamatan Malingping, terkait pengadaan lahan untuk Samsat Malingping.
Baca Juga: Vaksinasi Rabies di Cilegon Sepi, Kesadaran Pemilik Kucing dan Anjing Masih Rendah
Kelima saksi yang dihadirkan JPU yaitu mantan Kades Malingping Selatan 2015-2021 Aceng, Camat Malingping yang sekarang menjabat Camat Wanasalam Sukanta.
Kemudian, petugas adminstrasi PPAT Kecamatan Malingping Yusuf Hatori, Kasi Pemerintahan Desa Malingping Selatan Ahmad Aulia Faiz, dan Sekdes Malingping Selatan M Rangga.
Dalam kesaksiannya, Kasi Pemerintahan Desa Malingping Selatan Ahmad Aulia Faiz mengatakan pada Agustus 2018 dirinya menerima panggilan telpon dari Samad selaku Kepala UPT Samsat Malingping, yang meminta dibuatkan alas hak berupa AJB.
Baca Juga: Bocah Korban Tenggelam di Serang Ditemukan Nyangkut di Alang-alang
“Pertama ditelpon (Samad) permintaan untuk dibuatkan bukti perolehan hak AJB. Ada pertemuan dengan pak Samad di kantor Samsat,” ujarnya.
“Ada Asep tangan kanan pak Samad (di dalam kantor Samsat), Apriatna pihak pembeli penjualnya pak Ade,” tambahnya.
Tanahnya 4.400 meter, itu awal. Yang saya ingat 2018,” kata saksi kepada JPU Kejati Banten Yusuf, disaksikan majelis hakim yang diketuai Hosiana Mariana Sidabalok, dan kuasa hukum terdakwa.
Baca Juga: BTS akan Sapa ARMY di Penampilan Terbaru ‘BTS Permission to Dance On Stage’
Aulia menambahkan, kedua kalinya Samad menghubunginya untuk mengurus AJB, lahan seluas 1.700 meter persegi antara Cicih Suarsih selaku pemilik kepada Uyi Sapuri selaku pembeli.
“Tanah kedua permintaan Samad, pihak pertama Cici penjual, pembelinya Pak Haji Uyi. Saya menerima kelengkapan surat dari Pak Samad. Beberapa hari setelahnya dari Pak Samad membawa syarat-syaratnya. Di AJB disebutkan Rp32 juta (harga jual),” tambahnya.
Aulia menjelaskan, bahkan untuk pembayaran pajak, dan pengurusan surat tidak dalam sengketa, dibiayai langsung oleh terdakwa Samad.
Baca Juga: Polda Banten Bongkar Jual Beli Online Fiktif, Empat Pelaku Asal Pasar Kemis Tangerang Diamankan
“Yang membayar biaya (pajak dan lainnya) Pak Samad. Surat tidak dalam sengketa. Setelah itu saya datang ke kantor Kecamatan, menemui Pak Yusuf selaku petugas administrasi PPAT, untuk dibuatkan drap (AJB),” jelasnya.
Lebih lanjut, Aulia mengungkapkan, setelah drap AJB dibuat, berkas tersebut diserahkan kembali kepada terdakwa Samad, untuk proses penandatanganan antara Cicih dan Uyi.
“Dikembalikan lagi oleh Pak Samad (drap AJB yang telah ditandatangani) dan kembali diserahkan ke kecamatan. Setelah AJB selesai diserahkan kembali ke Pak Samad. Tidak (transaksi jual beli, Cici dan Uyi tidak berhadapan),” ungkapnya.
Mantan Kades Malingping Selatan 2015 -2021, Aceng mengaku pernah diundang ke Samsat Malingping, namun dirinya tidak mengetahui jika pertemuan itu merupakan rencana pembebasan lahan untuk gedung Samsat Malingping.
“Pernah diundang sosialisasi tidak secara langsung, tau dari Sekdes, di tahun 2019 di gedung Samsat. Haji Samad ada, Uyi ada, Cici ada, Euis ada, Ade gak liat. Kurang begitu tau kalau tempatnya (lokasi pengadaan tanah). Tau kalau akan ada pembebasan tanah, tapi saya tidak tau lokasinya,” katanya.
Ditempat yang sama, Camat Malingping Sukanta mengaku baru mengetahui jika tanah seluas 1.700 meter persegi itu, akan dijadikan kantor Samsat setelah kasus mencuat, dan dirinya dipanggil ke Kejati Banten.
“Saya datang ke Haji Uyi, dan saya bilang enggak tau apa-apa. Kemudian Haji Uyi cerita kalau yang beli bukan Haji Uyi, tapi Pak Samad. Saya merasa tertipu, kalau tau ini untuk Samsat kita gak tandatangan,” katanya.
Sukanta menegaskan, setelah mengetahui hal itu, dirinya sempat menghubungi Samad. Bahkan dirinya sempat mengancam akan mencabut berkas AJB yang telah dikeluarkannya.
“Saya telpon Samad, saya bilang akan batalkan AJB ini, dia justru bilang cabut saja. Samad tidak jujur soal jumlah harga, dan keperuntukannya,” tegasnya.
Usai mendengarkan keteranga saksi, sidang ditunda pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya. ***