BANTENRAYA.COM – Aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT Hamparan Laut Sejahtera (HLS) di sekitar Pulau Tunda, Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa sudah berlangsung sejak November tahun 2023 lalu.
Namun Pemkab Serang sampai saat ini belum menerima pajak dari kegiatan penambangan pasir laut tersebut.
Pemkab Serang diduga kecolongan, karena selain tidak menerima pajak, Pemkab Serang juga mengaku tidak mengetahui jika PT HLS sudah melakukan penambangan pasir lalut.
Baca Juga: The Babies Juara Indonesia Masters 2024, Akhiri Catatan Buruk Ganda Putra Indonesia
“Pajak laut sampai sekarang belum ada yang masuk,” ujar Pandu Pengestu, Kabid Pendataan, Pendaftaran, dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang, Minggu 28 Januari 2024.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten terkait kegiatan penambangan pasir laut tersebut.
Namun dari informasi yang diperolehnya, PT HLS beru melakukan eksplorasi dan belum melakukan eksplotasi pasir laut karena belum mendapat perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP) dan operasi produksi (OP).
Baca Juga: Musim Kader Partai Membelot Dukung Capres Lain, PKS Banten Klaim Solid 100 Persen Menangkan AMIN
“PT HLS sudah terdaftar sebagai wajib pajak. Kalau sudah terdaftar dia punya kewajiban lapor dan membayar pajak sebulan sekali berdasarkan hasil penambangannya. Minggu depan kita akan pastikan lagi ke provinsi,” katanya.
Terpisah, Sekretaris Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa Nanang Kosim mengatakan, kegiatan penambangan pasir sudah berlangsung.
Kemudian juga sudah ada kompensasi yang diberikan kepada warga karena lokasi penambangan pasir sekitar 2 mil atau 3,2 kilometer dari Palau Tunda.
Baca Juga: Sudah 6 Tahun Lamanya, Pembangunan RSJKO Banten Mangkrak
“Bagian untuk warga sudah diberikan. Kemarin itu (25 Januari 2024) itu ada beberapa warga yang protes karena minta 100 persen untuk kompensasi,,” ungkapnya.
“Tapi perusahaan punya regulasi, 80 persen untuk kompensasi dan 20 persen untuk pemberdayaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, warga tidak mempersoalkan kegiatan penambangan pasir di wilayahnya tersebut.
“Kompensasi dari perusahaan Rp1.000 per kubik. Yang diterima warga tergantung dari penambangan. Yang pertama 12 hari total Rp400 juta, terus yang kedua 21 hari Rp800 juta tapi itu belum bersih. Ada invoicenya semua,” ungkapnya.
Sementara itu, warga Pulau Tunda Ali mengungkapkan, kegiatan penambangan pasir sudah belangsung sejak November tahun lalu.
“Yang nambang PT HLS. Sekarang lagi off dulu karena menghadapi pemilu, kapal sudah enggak bekerja sejak 18 Januari lalu. Untuk warga kondusif-kondusif saja,” katanya.***