BANTENRAYA.COM – Seorang gadis berinisial R berusia 21 tahun, warga Desa Wanakarta, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang tewas setelah mengalami percobaan pemerkosaan.
Ironisnya, korban tewas di tangan kakak iparnya sendiri karena dicekik setelah mencoba untuk memperkosa korban.
Pelaku yang merupakan kakak ipar korban itu bernama Nasrudin usia 34 tahun yang berprofesi sebagai cleaning service melakukan.
Nasrudin melakukan aksi kejamnya tersebut pada Selasa 12 Desember 2023, sekitar pukul 08.30 WIB di rumah korban di Desa Wanakarta, Kecamatan Bojonegara.
Kini pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri menceritakan kejadian itu berawal saat pelaku mendatangi rumah korban dengan modus meminta uang untuk membeli bensin sebesar Rp 20 ribu.
“Pelaku mengetuk pintu belakang rumah korban dan dibuka oleh korban. Kemudian pelaku meminta uang untuk membeli bensin sebesar 20 ribu rupiah. Korban menjawab tidak punya uang, tapi pelaku mengikuti korban ke dalam kamar korban dan langsung memegang-megang korban untuk mengajak korban bersetubuh,” katanya, Rabu, 13 Desember 2023.
Korban yang tidak terima dengan perlakuan pelaku, kata Syamsul, lantas melakukan penolakan dengan memberontak dan sempat mencakar leher korban serta berteriak meminta pertolongan.
“Korban tidak mau dan sempat mencakar pelaku dan berteriak, sehingga pelaku panik pada saat itu dan pelaku melakukan pemukulan sebanyak dua kali sehingga korban jatuh ke lantai kamar korban,” ujarnya.
“Pada saat korban jatuh, pelaku melakukan penyekikan sambil mencium korban dan karena posisi korban masih hidup, pelaku memukul perut korban sebanyak dua kali. Korban belum sempat diperkosa,” sambung Syamsul.
Tak berhenti sampai di situ, setelah dipukul pelaku kembali mencekik korban sehingga tidak bernapas dan meninggal dunia.
“Untuk motif pelaku inisial N itu suka terhadap korban dan ingin mensetubuhi. Karena korban tidak mau, maka pelaku melakukan pembunuhan,” ucap Syamsul.
Baca Juga: Kades Ketulisan Divonis 3 Tahun Akibat Korupsi Dana Desa Rp984 Juta, Pilih Pikir-pikir Soal Banding
Mendapat laporan kejadian tersebut, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Syamsul mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan usai polisi melakukan pemeriksaan dan melihat tanda-tanda mencurigakan.
“Pada saat itu pelaku posisinya lagi mengarit di rumah korban. Kebetulan rumah pelaku ini berdampingan dengan rumah korban. Dia pura-pura ngarit dan balik ke rumah, kita interogasi dan terlihat panik dan pada saat itu juga dia mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Sementara itu, Nasrudin sebagai pelaku mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Entah Apa yang Merasukinya, Peserta Pemilu Masih Banyak Melanggar Aturan Pemasangan APK
Ia mengaku telah memiliki niat mengajak bersetubuh adik iparnya tersebut dua hari sebelum kejadian.
“Dua hari (berniat mengajak bersetubuh dengan korban-red),” katanya.
Oleh karena itu, ia sempat mengambil libur dari pekerjaannya sebagai cleaning service. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.***