BANTENRAYA.COM – Kepala Desa atau Kades Ketulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, Erpin Kuswati divonis 3 tahun penjara.
Vonis untuk Kades katulisan itu dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, karena terbukti melakukan korupsi dana desa Rp984 juta, Rabu 13 Desember 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Dedy Adi Saputra mengatakan, Kades Katulisan periode 2019-2024 itu terbukti secara sah dan meyakin bersalah.
Berasalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b undang-undang tentang tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Erpin Kuswati berupa pidana penjara selama 3 tahun penjara,” ujar majelis hakim kepada terdakwa disaksikan JPU Kejari Serang Endo Prabowo, Rabu 13 Desember 2023.
“Dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” katanya.
Baca Juga: Inflasi Jelang Natal dan Tahun baru di Banten Diklaim Terkendali, tapi Harga Beras Sudah di Atas HET
Selain pidana penjara, Dedy menambahkan, Erpin juga diberi hukuman tambahan dengan membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp984 juta.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita untuk dilelang,” tuturnya.
“Dan jika harta benda tidak mencukupi maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tambahnya.
Baca Juga: Beras Asal Thailand Banjiri Stok Gudang Bulog Serang, Bagaimana Nasib Petani Lokal?
Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya Erpin dituntut 4,5 tahun penjara. Sebelum vonis dijatuhkan, Majelis Hakim telah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi,” katanya.
“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa berterus terang serta menyesali perbuatannya,” ungkapnya.
Baca Juga: Perjalanan Kisah Amar Zoni hingga Hattrick Ditangkap Polisi atas Kasus Narkoba
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana desa terjadi pada tahun 2020, bermula dari anggara dana desa yang diterima Desa Ketulisan, dengan alokasi anggaran dana desa dari APBN sebesar Rp 1.309.915.400.
Kemudian, pada tahun 2021 Desa Katulisan menerima dana desa tahun 2021 yang bersumber dari APBN dengan jumlah sebesar Rp 1.006.502.000.
Namun, pada pelaksanaan kegiatan, setiap laporan pertanggungjawaban kegiatan yang dibuat oleh Kades Katulisan, tidak sesuai bahkan terdapat pertanggungjawaban kegiatan belanja yang fiktif.
Baca Juga: Auto Hemat! Promo Burger King Desember 2023, Harga Satu Menu Cuma Rp17 Ribuan
Terdakwa membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran lebih besar dari barang yang dibeli.
Hal itu membuat terjadi selisih dan pelaksanaan kegiatan APBDes Desa Katulisan tahun anggaran 2020 dan 2021 ditemukan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 984.260.158.
Usai pembacaan vonis, terdakwa maupun JPU Kejari Serang belum memberikan keputusan dan meminta waktu untuk ambil langkah hukum lainnya.
“Pikir-pikir,” tandasnya. ***